Syarat dari Bank & Leasing yang Dapat Kasih DP 0%

Bank atau Leasing dapat memberikan DP 0%, untuk itu ada kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK untuk menindaklanjuti ini agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menggunakan sektor jasa keuangan.

Di dalam keterangan tertulis, Kamis (18/02/2021), Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan mengenai beragam relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa yang lebih cepat. Ini juga mempertimbangkan mengenai adanya unsur idiosyncratic di sektor jasa keuangan.

Selain itu Wimboh juga menekankan kalau pemberian dari pelonggaran peraturan prudensial ini memiliki tujuan untuk memberikan keleluasaan untuk para calon debitur agar bias mendapatkan kredit yang berupa penurunan ATMR, di mana ini dikaitkan dengan Loan to Value Ratio dan juga profil Risiko beserta dengan BMPK, menjadi upaya untuk bisa menurunkan bebas Cost of regulation.

Ini memuat aturan mengenai ketentuan dari pihak bank dan juga perusahaan pembiayaan yang dapat memberikan uang muka atau pun down DP 0% untuk kredit kendaraan dan juga rumah tinggal. Kalian bisa menghasilkan uang dari Daftar Judi Bola Online untuk mendapatkan tabungan untuk membayar kredit tersebut.

Berikut ini kami akan memberikan rincian cara :

1.Mengenai Kebijakan Perbankan

A. Kebijakan Kredit kendaraan bermotor

-Menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi kredit kendaraan bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%.

-Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0% (DP 0%).

-Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%.

B. Kebijakan kredit beragun rumah tinggal

Di dalam rangka untuk bisa meningkatkan efektivitas pada penerapan relaksasi prudensial yang sudah dikeluarkan di tahun 2018 dan belum secara optimal diterapkan untuk bisa mendukung program dari sejuta rumah, yaitu kebijakan mengenai bobot risiko ATMR kredit berangun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung kepada rasio Loan to Value sebagai berikut ini:

Uang muka 0-30% (LTV ≥70%): ATMR 35%

Uang muka 30-50% (LTV 50-70%): ATMR 25%

Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%): ATMR 20%

C. Kebijakan kredit sektor kesehatan

Menjadi upaya dukungan secara langsung pada sektor kesehatan untuk bisa mengatasi pandemi, OJK pun menetapkan kalau kredit pada sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50% dari yang sebelumnya sebesar 100%.

2. Kebijakan dari Perusahaan Pembiayaan

a. Kebijakan Pembiayaan Kendaraan Bermotor

-Menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna.

-ATMR 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).

– Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria pada tingkat kesehatan tertentu mungkin memberikan uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor sebanyak 0%.

b. Kebijakan untuk Pembiayaan berangun rumah tinggal

Untuk bisa mewujudkan program sejuta rumah, ada kebijakan yang ditetapkan oleh OJK yaitu bobot resiko ATMR pembiayaan berangun rumah tinggal yang granular dan ringan, tergantung kepada rasio Loan to Value, yaitu:

Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%): ATMR 35%

Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%):ATMR 25%

Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%): ATMR 20%

c. Terkait LPI

berhubungan dengan beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi, maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada  Sovereign Wealth Fund, sudah dikenakan bobot risiko 0% pada perhitungan aset dari pada risiko untuk Risiko Kredit, di mana ini disamakan dengan bobot risiko dari pemerintah pusat.