Cara Membeli Tanah dengan Leasing

Saat ini kredit tidak hanya berlaku bagi motor, mobil, elektronik, rumah. Sekarang ini kredit juga bisa dilakukan untuk pembelian tanah melalui fasilitas Kredit Pemlikan Tanah atau KPT atau game dalam nantinya.

Nah, bagi kamu yang berencana untuk membeli sebuah rumah hunian sendiri terdapat dua cara yang bisa kamu lakukan seperti yang pertama membeli sudah beserta bangunannya atau kamu membeli dengan lahan yang masih kosong.

Hal tersebut bisa berbeda-beda tergantung prefensi masing-masing. Nah saat ini banyak anak muda maupun orang tua yang menggunakan pilihan kedua yaitu membeli tanah kosong.

Karena dengan tanah, para pemilik tersebut dapat mendesain bangunan sesuka mereka dengan budget yang mereka miliki.

Leasing Tanah

Tapi apakah kamu tahu cara membeli sebuah tanah kosong? Bagi beberapa yang sudah berpengalaman mungkin sudah mengetahui caranya, namun untuk kamu yang masih bingung yuk disimak dibawah ini cara membeli tanah dengan sistem cicil menggunakan kredit tanah.

Meskipun penyedia Kredit Pemilikan Tanah tidak sebanyak KPR pada umumnya, tetapi beberapa bank di Indonesia Slot Terbaru sudah menyediakan layanan tersebut, nah dibawah ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPT

  1. Merupakan warga asli Indonesia atau WNI
  2. Sudah berpenghasilan tetap dan memiliki masa kerja minimal dua tahun
  3. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal pelunasan jatuh pada umur 55 tahun. Dan bagi kamu yang ingin melakukan kredit diatas 55 tahun maksimal pelunasan jatuh pada umur 65 tahun.
  4. Melakukan pembayaran uang muka minimal 30% dari harga tanah ataupun rumah yang akan dibayar.
  5. Mengisi dan melengkapi formulir serta dokumen yang menunjang proses KPT

Nah, jika kamu merasa sudah sesuai dengan syarat di atas dibawah ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan Kredit Pemilikan Tanah atau KPT.

Pada ketentuan nomor lima diatas dijelaskan bahwa kamu harus melengkapi dokumen penunjang untuk melakukan KPT.

Dokumen yang berjumlah 9 buah akan dilampirkan dibawah sebagai berikut.

  1.  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Indonesia.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku
  3. Fotocopy surat nikah apabila sudah melangsungkan pernikahan
  4. Melampirkan fotocopy NPWP pribadi atau SEPERTI PPh21
  5. Melampirkan fotocopy rekening selama tiga bulan terakhir.
  6. Melampirkan pas foto berukuran 4 x 6
  7. Melampirkan fotocopy dokumen kepemilikan bangunan seperti SHM, IMB, dan PBB
  8. Melampirkan surat keterangan dan slip gaji
  9. Apabila kamu seorang yang bekerja sebagai wiraswasta, wajib melampirkan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan.

Apabila kamu juga sudah memenuhi dokumen penunjang yang dibutuhkan, kamu bisa mengajukan permohonan tersebut ke bank yang menyediakan layanan kredit tanah, dan selanjutnya kamu tinggal menunggu hasil permohonan tersebut.

Pada umumnya sebelum disetujui oleh pihak bank, ada beberapa hal yang dianalisa oleh bank tersebut, seperti

  1. Luas tanah
  2. Lokasi tanah, seperti dipinggir jalan ataupun didalam gang
  3. Harga pasaran tanah atau bangunan yang ingin dicicil

Dan juga pastikan tanah yang kamu ingin cicil, sudah bebas dari girik atau yang biasa dikenal dengan Akta Jual Beli, karena jika tanah masih berstatus girik maka akan mempersulit proses kredit kamu.

Namun sebelum memutuskan untuk membeli tanah, pastikan terlebih dahulu apakah tujuan kamu untuk membeli sebuah tanah apakah untuk investasi atau untuk dijadikan sebagai lahan untuk membangun hunian.

Apabila tujuan kamu untuk berinvestasi, lebih baik pertimbangkan return yang didapatkan dari kredit tanah tersebut.

Nah, kira-kira itulah sekilas mengenai Proses Kredit Tanah. Semoga bermanfaat ya.