OJK Perpanjang Stimulus Untuk Asuransi Leasing

Untuk menekan dampak Vovid – 19, Lembaga Jasa Keuangan non Bank, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan POJK ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi.

Dia menyebutkan peraturan baru ini berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

Pokok pengaturan dari kebijakan ini antara lain penetapan kualitas asset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan.

Kemudian perhitungan tingkat solvabilitas, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah.

Selain itu, perhitungan kualitas pendanaan dana pension yang menyelenggarakan program Slot Bonus New Member 200 pension manfaat pasti dan pelaksanaan ketentuan life cycle fund dana pension yang menyelenggarakan program pension iuran pasti.

POJK 58/2020 ini memuat penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending).

Begini relaksasi yang ditambah di POJK terbaru dikutip dari keterangan resmi OJK, Selasa (29/12/2020):

Komunikasi perusahaan perasuransian bisa melalui tatap muka langsung atau video conference. Kemudian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah bisa menggunakan sarana digital dan media elektronik.

Selain itu tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.

Alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari anggaran sumber daya manusia.

Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan misalnya nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 10 miliar. Selain itu memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan dan alat berat.

Kemudian dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Industri Lising Masih Berdarah – Darah Tahun Ini

Pandemic Covid – 19 membuat industry pembiayaan di Indonesia mengalami tekanan. Pada tahun ini saja, terjadi kontraksi hingga 12% – 14%.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan tahun 2020 ini merupakan tahun yang penuh tantangan.

“Tahun ini, portofolio kami turun 12,9%, saya melihat bisa turun 14% (tahun ini). Harapannya bisa naik 5-7% tahun depan (2021),” kata dia dalam acara CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020).

Dia mengungkapkan memang tahun depan diproyeksi permintaan belum bisa kembali seperti sebelum pandemi.

Namun target ini sesuai dengan proyeksi penjualan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Sebelumnya industri otomotif memang mengalami pukulan saat pandemi Corona dan akhirnya menghentikan produksi.

Suwandi mengatakan, industri pembiayaan harus melakukan efisiensi biaya, selektif memilih debitur dan mencari sumber pendanaan baik dari perbankan, nonbank, obligasi, pasar modal dan sumber lain.

“Hal yang terpenting adalah seleksi debitur ke depan akan menjadi suatu perubahan pola tidak hanya saat new normal, tapi juga di industri keuangan ke depan.”

“Sumber dana juga sesuatu yang sangat penting bagi perusahaan pembiayaan karena ini adalah darah dari perputaran bagaimana kita bisa bertumbuh. Kita bisa bertumbuh menjadi industri yang sangat besar tentu tidak terlepas dari dukungan perbankan,” kata dia.

Suwandi menekankan agar pelaku industri pembiayaan menjaga kredibilitas dalam menjalankan bisnisnya. Karena masalah trust atau kepercayaan merupakan kunci di industri keuangan.

Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan saat ini kondisi industri pembiayaan masih dihantui krisis kepercayaan yang belum pulih sepenuhnya.

Menurut dia industri pembiayaan kembali harus menghadapi tantangan Pandemi COVID-19 yang mengerek turun kinerja keuangan.

Dia menyebut berdasarkan data OJK per Mei 2020, aset industri mengalami penurunan 1,42% secara setahunan (yoy) menjadi Rp507 triliun. Piutang pembiayaan pun selaras mengalami penurunan 6,4% (yoy) menjadi Rp420 triliun. Sedangkan NPF melonjak ke level 4,1%.

Suwandi juga menyorot bahwa industri otomotif juga mengalami pukulan dan sudah banyak perusahaan yang melakukan langkah menghentikan produksi. Hal ini tentunya turut memberikan dampak signifikan terhadap industri pembiayaan.

Namun demikian, APPI bersama anggotanya telah menyiapkan strategi untuk tetap bertahan menghadapi gejolak perekonomian yang disebabkan oleh Pandemi COVID-19.

Cara Lising BPKB Motor di Pegadaian

Salah satu sistem untuk menerima pinjaman uang slot online yang legal adalah dengan menggadaikan BPKB kendaraan di Pegadaian. Sebelum mulai menggadaikan BPKB, cari tahu sistem gadai BPKB motor di pegadaian di sini!

Pegadaian merupakan institusi legal berstatus BUMN yang bisa memberikan pembiayaan atau penyaluran dana pada masyarakat atas dasar tata tertib gadai sesuai dengan tata tertib Indonesia.

Sebab dijadikan segera oleh pemerintah, kredibilitas Pegadaian tidak perlu diragukan lagi dan bisa menghindarkan kau dari risiko kerugian atau pembohongan.

Menggadaikan barang atau kendaraan di Pegadaian juga caranya cukup gampang dan tidak memerlukan prasyarat yang menyulitkan.

Sebelum meminjam ke Pegadaian, kau patut untuk memenuhi prasyarat gadai BPKB motor di pegadaian secara khusus dahulu.

Prasyarat untuk bisa menggadaikan BPKB motor di pegadaian merupakan:

  • Adalah Warga Negara Indonesia
  • Berusia 21 hingga 60 tahun
  • Telah berprofesi minimal selama 1 tahun
  • Membawa dokumen kelengkapan

Berikut daftar dokumen yang patut kau siapkan dalam bentuk orisinil dan bentuk fotokopinya:

  • Kartu pertanda penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Surat Pertanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • BPKB motor yang akan di gadaikan

Sementara itu, berikut daftar dokumen yang patut kau siapkan dalam bentuk orisinil dan bentuk fotokopinya untuk pinjaman sistem fidusia:

Surat keterangan usaha;

  • KTP
  • KK
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi STNK
  • Faktur pembelian
  • Surat nikah (kalau telah menikah)

Metode gadai merupakan pemberian kredit atau pinjaman dengan menyerahkan barang jaminan orisinil (BPKB dan STNK) dan bentuk fisik dari motor yang akan dijaminkan.

Pembiayaan dengan sistem gadai bersifat biasa dan bisa dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Proses menggadaikan motor di Pegadaian cukup gampang dan tidak memerlukan waktu lama.

Datang ke kantor Pegadaian terdekat dan bawa dokumen prasyarat yang diperlukan, merupakan KTP, KK, BPKB, STNK, dan kendaraan yang akan dijaminkan. Kendaraan yang akan dijaminkan juga patut milik sendiri.

Bila terdapat ketidaksesuaian antara nama di BPKB dan STNK dengan nama pada KTP, kendaraan tidak bisa digadaikan.

Kecuali itu, motor juga bisa digadaikan walaupun mempunyai pajak mati, tapi cara kerjanya cukup susah dibandingi dengan motor dengan pajak hidup.

Isi formulir pengajuan pinjaman lalu berikan formulir, BPKB, dan STNK orisinil pada petugas komponen penaksir jaminan sambil menonjolkan motor yang akan dijaminkan.

Petugas akan menaksir poin kendaraan dan hasil taksiran optimal barang akan menjadi plafon pinjaman yang akan disajikan terhadap nasabah.

Bila nasabah sependapat pada plafon pinjaman yang dikabarkan, petugas akan memproses lebih lanjut permohonan pinjaman.

Petugas akan membuatkan surat bukti kredit (SBK) yang cara kerjanya memakan waktu 15 menit. Sesudahnya, kau akan dipanggil dan dibeberkan batas jatuh tempo kredit dan waktu pelelangan jaminan.

Nasabah kemudian akan diminta untuk menandatangani SBK dan membayar tarif administrasi yang besarnya kurang lebih 10% dari plafon pinjaman.

Tarif administrasi bisa dibayarkan secara segera atau dipotong dari plafon pinjaman. Terakhir nasabah akan membawa pulang uang tunai dengan meninggalkan BPKB, STNK orisinil, dan kendaraan yang digadaikan.

Tips Aman Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian:

  • Tentukan tujuan utama gadai BPKB motor, jangan hingga uang hasil gadai digunakan oleh aktivitas konsumtif yang membikin kau kesusahan mengerjakan cicilan pembayaran.
  • Penuhi prasyarat administrasi yang orisinil, jangan memberikan info palsu karena hal hal yang demikian bisa merugikan pihak institusi pembiayaan dan dirimu sendiri.
  • Ketahui dan pahami produk pinjaman, usahakan tingkat bunga di bawah 30% supaya bisa mempermudah kita membayar cicilan.
  • Pelajari kebijakan yang berlaku untuk mengenal denda dan hukuman yang diberi kalau kau telat melunasi cicilan.
  • Pastikan bayar cicilan pas waktu untuk menghindari penalti, hukuman, ataupun denda supaya BPKB kendaraan tidak disita.

Sejarah Dari Leasing Syariah

Kata leasing sendiri merupakan kata yang tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat Indonesia. Namun bagaimana dengan leasing Syariah sendiri?

Dalam artikel kali ini kita bisa membahas tentang leasing Syariah, secara umum leasing Syariah merupakan suatu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa memlalui pembayaran upah sewa tenpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas abrang tersebut.

Leasing pertama kali dikenal di Amerika Serikat, sedangkan dalam ajaran Islam sendiri leasing dikenal dengan istilah al-ijarah yang berasal dari kata al-ajru yang memiliki arti sebagai al-iwadhu atau ganti.

Leasing Syariah sendiri sudah ada sejak tahun 2007, meskipun sudah ada hampir 14 tahun leasing Syariah sendiri masih belum tersosialisasi dengan baik.

Hal tersebut menyebabkan sepinya peminat bagi leasing Syariah itu sendiri, padahal leasing sangat mempermudah masyarakat dalam urusan pendanaan modal untuk usaha atau keperluan penting lainnya.

Dalam perkembangannya selama 14 tahun berdiri, sudah terdapat beberapa peningkatan, hal tersebut ditandai dengan masyarakat yang sedikit demi sedikit sudah mulaj penasaran dengan leasing yang satu ini.

Untuk leasing Syariah sendiri terdapat beberapa istilah yang harus kamu ketahui seperti pihak pemberi sewa dinamakan dengan muajjir, sedangkan untuk penerima pinjaman disebut sebagai musta’jir.

Mekanisme dari leasing Syariah yang berlaku pada sector perbankan meliputi transaksi ijarah yang ditandai dengan adanya pemindahan manfaat.

Dasarnya sangat mirip dengan jual beli namun perbedaannya hanya di objek transaksinya yang dimana ijarah objek disini merupakan sebuah jasa.

Selain itu pada akhir sewa, pihak bank sendiri bisa menjual barang yang disewakan kepada nasabah, karena itulah perbankan Syariah dikenal dengan ijarah muntahiya bittamlik (Ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).

Untuk landasan hukum yang diterapkan oleh leasing Syariah sendiri berlandaskan sesuai dengan Al-qur’an dan Hadist yaitu

–  “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-Mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-Mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS.43:32)

– “dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.2:233)

Untuk Hadist sebagai berikut

– “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” [5]

– “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” [6]

– “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya” [7]

– “dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” [8]

– “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.”[9]

– “Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu obyek”[10]

Nah, kira-kira itulah sedikit pengenalam mengenai leasing dalam Syariah, semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu kamu mendaptkan informasi seputar leasing berbasis Syariah ya.

Cara Kerja Dari Leasing Mobil.

Leasing sendiri berasal dari kata dalam Bahasa inggris yaitu lease, jika di artikan akan menjadi menyewakan.

Hal tersebut diambil dari sudut pandang perbankan, yang bearti sebagai sebuah aktivitas pembiayaan ataupun pendanaan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam bentuk pengadaan ataupun peminjaman barang modal yang diatur dalam sebuah perjanjian.

Biasanya dalam perjanjian tersebut terlampir beberapa keterangan yang harus dibaca oleh pihak pemohon selaku yang ingin meminjam, seperti berikut ini.

  • Penyewa harus membayar sewa tersebut secara berkala, misalnya biasanya pembayaran akan dilakukan setiap satu bulan sekali.
  • Masa sewa tersebut memiliki kurun waktu tertentu, misalnya seperti 1 tahun, 2 tahum, bahkan ada yang sampai diatas 7 tahun.

Pada umumnya masyarakat sendiri lebih mengenal leasing sendiri sebagai sebuah mekanisme pembiayaan terhadap suatu barang.

Dan untuk mengajukan leasing sendiri biasanya tergolong mudah dan juga relative cepat, kamu tinggal mendatangi kantor yang menyediakan jasa tersebut kemudian membuat permohonan.

Nah, leasing sendiri juga bisa kamu gunakan untuk membeli sebuah mobil, seperti leasing pada umumnya kamu hanya perlu mengumpulkan uang untuk membayar uang muka diawal.

Hal tersebut tentu akan memudahkan beberapa orang yang ingin memiliki mobil, namun sedikit terkendala.

Selain itu, sekarang ini membeli mobil dengan cara kredit merupakan hal yang paling sering dilakukan oleh kebanyakan orang, karena kamu bisa langsung membawa pulang mobil tersebut ketika permohonan kredit sudah diterima.

Nah, dibawah ini terdapat beberapa tips yang harus kamu perhatikan sebelum membeli mobil secara kredit ya. Yuk disimak!

1.Pilih bank atau pihak leasing yang terpercaya

Pilih bank atau pihak leasing yang terpercaya

Langkah paling awal yang harus kamu lakukan adalah kamu harus menentukan mobil seperti apa yang kamu inginnkan.

Setelah itu kamu bisa mulai mencari informasi seputar leasing atau bank yang ingin kamu ajukan, pastikan bank atau pihak leasing yang kamu ingin gunakan tersebut harus terdaftar dalam OJK.

Selain itu factor bunga yang ringan juga harus kamu perhatikan, karena bunga yang tinggi tentunya akan mempengaruhi keuangan kamu selama masa pencicilan sedang berlangsung.

2.Tentukan Asuransi

Tentukan Asuransi

Kamu juga harus memilih asuransi yang akan memproteksi mobil kamu kedepannya, kamu bisa memilih asuransi dengan jangka waktu yang sama dengan waktu cicilan kamu.

Biasanya terdapat dua jenis asuransi yang akan ditawarkan, yaitu all risk dan juga total loss only atau yang bisa disingkat TLO, untuk jenis asuransi tersebut kamu bisa memilih sesuai dengan kebutuhan kamu.

3.Konsultasi

Konsultasi

Karena kamu akan melakukan sesuatu dalam jangka Panjang, ada baiknya kamu melakukan konsultasi terhadap beberapa pihak salah satunya pihak leasing.

Konsultasi sangatla penting, karena dengan konsultasi kamu bisa mendapatkan gambaran skema cicilan yang akan kamu jalankan nanti.

Kamu sebagai calon yang akan mengajukan kredit haruslah terbuka, karena hal tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti pihak nasabah yang tidak bisa membayar, dan juga pihak perusahaan tentu tidak ingin merugi karena nasabah yang tidak bisa membayar tersebut.

Namun, beberapa leasing terkadang masih bandel, jika kamu tidak meminta mereka menjelaskan maka mereka tidak akan menjelaskan, maka dari itu kamu harus terbuka dan sebisa mungkin bertanya.

Nah, kira-kira itulah beberapa cara untuk melakukan kredit pada mobil baru, semoga artikel ini membantu kamu menambah pengetahuan.

Untuk kamu yang ingin melakukan leasing mobil, pilihlah dengan bijak dan sesuaikan dengan kemampuan kamu agar tidak memberatkan kamu dikemudian hari.

Cara Leasing Motor Dengan Mudah

Belakangan ini, sistem perekonomian semakin memudahkan kita untuk memiliki suatu barang tanpa harus membayarnya secara kontan.

Kemudahan ini juga muncul seiring dengan tumbuhnya lembaga keuangan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembiayaan atau lebih dikenal luas dengan sebutan leasing.

Pengertian leasing sendiri berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK/01/1991, adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh perorangan atau badan usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Dari sini kita bisa mengerti bahwa yang dipinjamkan dalam leasing berupa barang dan bukan dana cair. Misalnya jika kalian pergi ke sebuah perusahaan leasing untuk kredit motor, mereka akan memesankan dan membelikan dulu motor tersebut.

Mereka tidak memberikan dana kepada kalian secara langsuung. Kewajiban kalian selanjutnya adalah membayar secara berkala harga motor serta bunga pinjaman ke pihak perusahaan leasing.

Biasanya, perusahaan ini sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu pihak pemegang merk tertentu atau distribusi resmi dari merek luar untuk Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan proses jual beli secara kredit. Beragamnya produk bisa dibeli secara kredit ikut mempengaruhi spesialisasi perusahaan pembiayaan.

Ada perusahaan pembiayaan yang secara focus menangani kredit untuk membeli peralatan elektronok dan kebutuhan rumah tangga.

Ada juga yang khusus melayani kredit pembelian mesin dan alat-alat berat. Namun yang paling serung kalian dengar mungkin perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang kredit kendaraan bermotor.

Lalu, bagaimana cara menggunakan leasing motor? Ada beberapa hal yang harus kalian lakukan.

1.Cari Tahu Reputasi, Lokasi Leasing, dan Perhatikan Harga Penawaran Serta Jangka Waktu Pembayaran

Cari Tahu Reputasi, Lokasi Leasing, dan Perhatikan Harga Penawaran Serta Jangka Waktu Pembayaran

Hal pertama yang harus kalian lakukan adalah mencari tahu reputasi leasing incaran kalian. Apakah selamanya setidaknya satu tahun reputasi mereka baik tanpa adanya berita kurang mengenakkan.

Apakah mereka memiliki cukup banyak cabang dan salah satunya ada di lokasi kalian atau tidak. Pastikan juga kinerja perusahaan baik karena akan sangat penting untuk kalian agar memastikan perusahaan terus beroperasi hingga waktu selesai melunasi kredit dan mengambil BPKB.

Jika sudah yakin, perhatikan harga penawaran dari pihak leasing dan hitung dengan cermat apa yang kalian akan dapatkan dan kewajiban apa yang harus kalian lunasi dan tawaran DP mereka.

2.Asuransi, Cara Pembayaran, dan Syarat

Asuransi, Cara Pembayaran, dan Syarat

Setelah kalian setuju dengan harga dan ketentuan waktu cicilan, kalian juga perlu memikirkan ada tidaknya asuransi selama masa kredit berlangsung.

Hal ini berguna untuk menghindari tambahan biaya yang harus dikeluarkan jiak ada musibah yang tak terduga. Jangan lupa mencari tahu bagaimana proses klaim asuransi kendaraan kalian.

Ketahui juga bagaimana cara pembayarannya dan apakah bisa kalian akses. Biasanya perusahaan leasing sudah menyediakan berbagai pilihan pembayaran yang bisa memudahkan kalian.

Mulai dari pembayaran melalui ATM, transfer bank, autodebet, jasa pos, hingga melalui minimarket, pilihlah yang paling sesuai dan mudah diakses. Ingat, keterlambatan membayar karena sulitnya akses pembayaran bisa menyebabkan Anda membayar sejumlah denda.

Setelah itu, ketahui syarat leasing dan ketentuan masing-masing yang ditentukan oleh calon pengguna jasa kreditnya.

Biasanya, kalian harus menyiapkan beberapa dokumen untuk bahan pertimbangan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit kalian. Dokumen umum yang diminta pihak leasing adalah:

  • Fotokopi identitas diri (KTP/Passport/SIM)
  • Fotokopi identitas suami/istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi rekening koran selama tiga bulan terakhir
  • Keterangan penghasilan, dapat dibuktikan melalui slip gaji

Itulah informasi lengkap mengenai leasing motor. Semoga bermanfaat.

Cara Membeli Tanah dengan Leasing

Saat ini kredit tidak hanya berlaku bagi motor, mobil, elektronik, rumah. Sekarang ini kredit juga bisa dilakukan untuk pembelian tanah melalui fasilitas Kredit Pemlikan Tanah atau KPT atau game dalam nantinya.

Nah, bagi kamu yang berencana untuk membeli sebuah rumah hunian sendiri terdapat dua cara yang bisa kamu lakukan seperti yang pertama membeli sudah beserta bangunannya atau kamu membeli dengan lahan yang masih kosong.

Hal tersebut bisa berbeda-beda tergantung prefensi masing-masing. Nah saat ini banyak anak muda maupun orang tua yang menggunakan pilihan kedua yaitu membeli tanah kosong.

Karena dengan tanah, para pemilik tersebut dapat mendesain bangunan sesuka mereka dengan budget yang mereka miliki.

Leasing Tanah

Tapi apakah kamu tahu cara membeli sebuah tanah kosong? Bagi beberapa yang sudah berpengalaman mungkin sudah mengetahui caranya, namun untuk kamu yang masih bingung yuk disimak dibawah ini cara membeli tanah dengan sistem cicil menggunakan kredit tanah.

Meskipun penyedia Kredit Pemilikan Tanah tidak sebanyak KPR pada umumnya, tetapi beberapa bank di Indonesia Slot Terbaru sudah menyediakan layanan tersebut, nah dibawah ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPT

  1. Merupakan warga asli Indonesia atau WNI
  2. Sudah berpenghasilan tetap dan memiliki masa kerja minimal dua tahun
  3. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal pelunasan jatuh pada umur 55 tahun. Dan bagi kamu yang ingin melakukan kredit diatas 55 tahun maksimal pelunasan jatuh pada umur 65 tahun.
  4. Melakukan pembayaran uang muka minimal 30% dari harga tanah ataupun rumah yang akan dibayar.
  5. Mengisi dan melengkapi formulir serta dokumen yang menunjang proses KPT

Nah, jika kamu merasa sudah sesuai dengan syarat di atas dibawah ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan Kredit Pemilikan Tanah atau KPT.

Pada ketentuan nomor lima diatas dijelaskan bahwa kamu harus melengkapi dokumen penunjang untuk melakukan KPT.

Dokumen yang berjumlah 9 buah akan dilampirkan dibawah sebagai berikut.

  1.  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Indonesia.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku
  3. Fotocopy surat nikah apabila sudah melangsungkan pernikahan
  4. Melampirkan fotocopy NPWP pribadi atau SEPERTI PPh21
  5. Melampirkan fotocopy rekening selama tiga bulan terakhir.
  6. Melampirkan pas foto berukuran 4 x 6
  7. Melampirkan fotocopy dokumen kepemilikan bangunan seperti SHM, IMB, dan PBB
  8. Melampirkan surat keterangan dan slip gaji
  9. Apabila kamu seorang yang bekerja sebagai wiraswasta, wajib melampirkan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan.

Apabila kamu juga sudah memenuhi dokumen penunjang yang dibutuhkan, kamu bisa mengajukan permohonan tersebut ke bank yang menyediakan layanan kredit tanah, dan selanjutnya kamu tinggal menunggu hasil permohonan tersebut.

Pada umumnya sebelum disetujui oleh pihak bank, ada beberapa hal yang dianalisa oleh bank tersebut, seperti

  1. Luas tanah
  2. Lokasi tanah, seperti dipinggir jalan ataupun didalam gang
  3. Harga pasaran tanah atau bangunan yang ingin dicicil

Dan juga pastikan tanah yang kamu ingin cicil, sudah bebas dari girik atau yang biasa dikenal dengan Akta Jual Beli, karena jika tanah masih berstatus girik maka akan mempersulit proses kredit kamu.

Namun sebelum memutuskan untuk membeli tanah, pastikan terlebih dahulu apakah tujuan kamu untuk membeli sebuah tanah apakah untuk investasi atau untuk dijadikan sebagai lahan untuk membangun hunian.

Apabila tujuan kamu untuk berinvestasi, lebih baik pertimbangkan return yang didapatkan dari kredit tanah tersebut.

Nah, kira-kira itulah sekilas mengenai Proses Kredit Tanah. Semoga bermanfaat ya.