Manfaat Menggunakan Leasing, Ternyata Banyak Untungnya!

Leasing secara umum memiliki pengertian sebagai suatu bentuk kegiatan pembiayaan alat atau barang modal berupa hak opsi atau tanpa hak opsi yang dimanfaatkan untuk nasabah dalam kurun waktu tertentu.

Dimana pembayarannya nanti akan dilakukan secara dicicil atau angsuran. Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian leasing merupakan suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh para pemilik aktiva atau barang dengan nasabahnya.

Dalam hal ini, pemilik aktiva akan disebut sebagai lessor dan pemilik nasabah akan disebut sebagai lesee.

Nantinya, pihak lessor akan menyediakan barang atau modal yang dibutuhkan oleh pihgak lesee untuk operasional produksi. Sebagai imbalannya, pihak lesee baru melakukan pembayaran kepada lessor dengan cara dicicil.

Sedangkan berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, pengertian leasing atau sewa guna usaha adalah suatu aktivitas pembayaran berbentuk penyediaan barang modal untuk sewa guna usaha, hak opsi atau hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang dilakukan secara angsuran.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka leasing memiliki delapan elemen utama, yaitu pembiayaan perusahaan, pembiayaan perusahaan, penyediaan barang-barang modal, pembayaran jangka waktu tertentu, adanya nilai sisa yang disepakati, adanya hak pilih, pembayaran secara berkala, adanya pihak lessor, dan adanya pihak lesseee.

Lalu, apa saja sih manfaat menggunakan leasing yang akan kita dapatkan? Yuk simak di bawah ini.

1.Fleksibel dan Tidak Perlu Jaminan

Fleksibel dan Tidak Perlu Jaminan

Bagan struktur kontrak yang terdapat dalam leasing bisa disesuaikan sesuai dengan keperluan lesee. Sehingga jangka waktu lease serta nominal biaya yang harus dikeluarkan bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan yang dimiliki oleh nasabah.

Selain itu, hak kepemilihan sah atas aktiva dalam leasing yang ada di lease dan pembayaran lease sesuai pendapat oleh aktiva bisa dijadikan jaminan untuk lease tersebut.

2.Capital Saving dan Pelayanan Cepat

Capital Saving dan Pelayanan Cepat

Pihak lembaga biasanya akan memberikan pembiayaan sebanyak 100% untuk nasabah. Sehingga, lesee bisa menggunakan dananya untuk kebutuhan yang lain demi meningkatkan produktivitas perusahaan.

Pada umumnya, prosedur pembiayaan akan memerlukan waktu yang terbilang cepat. Dimulai dari sistem pengajuan sampai realisasinya.

Dengan adanya kemudahan ini, maka akan mampu meningkatkan efisiensi waktu untuk kegiatan perusahaan sehingga bisa lebih produktif lagi.

3.Terhindar Dari Inflasi dan Dilindugi Hukum

Terhindar Dari Inflasi dan Dilindugi Hukum

Dalam kegiatan leasing, para nasabah bisa menghindari kerugian karena inflasi karena pembayaran akan dilakukan sesuai dengan satuan keuangan sesuai kesepakatan.

Selain itu, pikah lessor dan lessee akan memperoleh kepastian hukum karena adanya perubahan peraturan yang tak bisa dibatalkan walaupun sedang mengalami kondisi finansial yang berubah-ubah.

Pihak leasing juga seringkali dijadikan sebagai satu-satunya pilihan utama saat perusahaan ingin melakukan modernisasi dalam meningkatkan produktivitas namun sulit dalam hal pendanaan.

Ada beberapa istilah yang seringkali digunakan dalam transaksi leasing. Berdasarkan pengertian diatas, maka beberapa istilah tersebut adalah:

  • Lease: Kontrak sewa atas pemanfaatan harta dengan jumlah sewa tertentu dalam kurun waktu tertentu
  • Lesseee: Pihak nasabah atau pengguna dalam bentuk perorangan atau perusahaan yang memanfaatkan modal dari pendanaan perusahaan leasing.
  • Lessor: pihak pemilik aktiva atau barang modal yang selanjutnya akan di lease.
  • Lease Term: Jangka waktu lease yang bersifat mutlak dan tidak bisa dibatalkan.
  • Residual Value: nilai leased asset yang diperkirakan bisa diterapkan ketika memasuki akhir periode sewa.

Itulah berbagai manfaat yang bisa kalian dapatkan melalui leasing. Semoga artikel ini bermanfaat.

Mau Meminjamkan Barang? Ketahui Dulu Cara Menjadi Lessor Yang Baik dan Benar

Lessor bisa diartikan sebagai seseorang atau pihak yang menyewakan property, suatu objek, merek dagang, atau kekayaan intelektual lainnya.

Istilah ini memang sudah sangat umum di kalangan masyarakat namun tidak banyak yang paham apa artinya.

Keberadaan lessor saat ini di Indonesia sangat membantu kebutuhan para lessee untuk memenuhi kebutuhan khususnya untuk property.

Kebutuhan orang yang semakin meningkat dari tahun ke tahun namun kemampuan finansialnya belum bisa memenuhi membuat lease menjadi salah satu alternative yang bisa memecahkan masalah ini.

Bagi kalian para lessor, kalian harus siap dengan risiko untuk perbaikan serta pemeliharaan property yang telah ada dalam pihak lessee.

Keadaan ini juga harus dipertimbangkan karena akan memberikan pengaruh kepada biaya-biaya yang harus dikeluarkan.

Lain halnya jika property rusak karena kesalahan yang ada pada pihak lessee maka tanggung jawab bukan lessor.

Pihak lessor akan menerima perbaikan pada propertinya sehingga tidak akan mengalami kerugian yang bukan karena ulahnya.

Perjanjian yang dilakukan oleh pihak lessor dan lessee harus diperhatikan dengan saksama agar bisa memiliki kekuatan huku, Setiap apa yang disepakati harus menggunakan tanda tangan sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, apa saja sih syarat untuk menjadi seorang lessor?

1.Harus Punya Asset / Property

Harus Punya Asset / Property

Bagi orang atau pihak yang ingin menjadi lessor maka harus memiliki property secara sah di hadapan hukum. Legalitas dari kepemilikan ini sangat penting agar bisa disewakan kepada pihak lessee.

Kepemilikan ini harus benar-benar dalam posisi klaim tunggal sehingga tidak berada di posisi gadai dan sebagainya. Pada saat perjanjian sewa dilakukan maka seluruh keputusan hukum yang telah ada harus dipatuhi.

2.Keuntungan

Keuntungan

Twntunya keuntungan yang akan diperoleh oleh pihalo lessor adalah berupa uang dari kegiaan lease nya.

Pembayaran yang dilakukan pada aktvitas ini merupakan tiap periode baik bulanan, tahunan, ataupun lainnya sesuai dengan kesepakatan.

Detail tentang perjanjian persewaan ini sebaiknya dibuat dengan cermat sehingga akan saling menguntungkan kedua belah pihak. Tapi lain ceritanya jika hanya ingin untung sendirian saja, lebih baik optimalkan waktu luang anda dengan bermain bandarqq99 online sepanjang hari dan buktikan sendiri betapa besar hasil yang anda dapatkan nantinya.

Lessor pastinya ingin pembayaran yang dilakukan oleh pihak lessee berjalan sesuai kesepakatan sehingga tidak molor.

Tentunya jika hal ini terjadi maka lessor biasanya akan mendapatkan ganti rugi berupa denda yang diperoleh dari pihak lessee.

lessor

Pihak lessor dalam melakukan usaha bisnisnya maka harus selalu cermat dalam setiap langkahnya. Hal ini berguna untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tak diinginkan agar tidak rugi.

Setiap perjanjuan yang dilakukan harus dipastikan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Seseorang atau pihak yang memanfaatkan fasilitas lease dari lessor ini tak akan mendapatkan hak pakai suatu property.

Tentunya hal ini akan meringankan beban biaya jika memang belum mampu untuk membeli atau memang hanya memerlukan dalam waktu singkat saja.

Menggunakan leasing bisa menjadi pilihan bagi kalian yang ingin melakukan pembelian sesuatu, jika hal tersebut tidak bisa kalianbeli secara kontan dan barang itu sangat penting.

Misalnya jika kalian ingin membeli meisn produksi atau hal yang berhubungan dengan kegiatan usaha kalian.

Namun, jangan lupa untuk mempertimbangkan pembayaran angsuran setiap bulannya dan mejadikan hal tersebut sebagai pengeluaran rutin pada pembukuan bisnis kalian.

Jangan sampai lupa membayar angsuran karena biasanya akan dikenakan biaya bunga yang tentunya akan menjadi beban bisnis kalian nantinya. Semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian.