Dampak Bisnis Leasing Pada Aturan Sita Jaminan Fidusia

Sejak Makamah Konstitusi mengabulkan untuk melakukan perubahan tata cara eksekusi objek jaminan fidusia, kini sudah setahun itu berjalan. Lalu apa dampak yang dirasakan oleh para lembaga keuangan dalam prakteknya? Jaminan Fidusia ini mensyaratkan mekanisme baru di dalam proses eksekusinya.

Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mengatakan kalau ada beberapa dampak yang dirasakan oleh perusahaan pembiayaan karena adanya keputusan ini.

Ada pun PP, sebuah lembaga keuangan yang identik dengan jaminan Fidusia ini, dikarenakan layanananya yang didominasi oleh pembiayaan untuk mobil dan motor.

Leasing menjadi lebih selektif dan indikator pada penilaian untuk konsumen lebih banyak dianggap menjadi lebih berisiko tinggi dibandingkan dengan sebelumnya.

Selanjutnya, hanya bagaimana Leasing dapat meghadapi debitur yang mau menyerahkan jaminan fidusia secara rela saat terjadi wanprestasi yang tentunya tidak mudah untuk bisa dibuktikan.

“Dari sisi PP sudah dapat dipastikan bahwa memang ada kecenderungan dengan adanya putusan ini, NPF [nonperforming financing] akan naik, karena tidak langsung bisa segera dieksekusi,” Ucap Bambang.

Selain itu biaya eksekusi pun naik, karena harus bisa melalui proses peradilan, secara tidak langsung dapat dieksekusi oleh kolektor serta juga lebih memakan waktu lebih lama kalau dibandingkan dengan yang sebelumnya.

Pertama, itu karena keputusan ini adalah produk jaminan fidusia yang ke depannya cenderung menjadi tidak menarik. Apa lagi juga ikut ditopang dengan adanya suku buka, nasabah yang semakin sepi, dan akhirnya membuat uang muka meningkat agar bisa mengurangi risiko yang ada.

“Pilihannya dua, tetap menggunakan fidusia, atau tidak menggunakan fidusia dengan cara memilih asuransi kredit, atau asuransi atas objek pembiayaan. Nah, yang tetap pakai fidusia, perjanjian pembiayaan harus merumuskan detil soal ‘cidera janji’,”

Sebabnya, dengan ini Bambang mengharapkan agar ke depannya proses dari peradilan yang berhubungan dengan hal ini akan menjadi lebih sederhana, cepat, dan biayanya ringan. Ini untuk bisa meminimalkan dampak dari putusan untuk kinerja bisnis industri pembiayaan.

Subsidi PPnBM Mobil Baru Malah Sulit Turunkan DP

Pemerintah baru-baru ini menurunkan pemberian subsidi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM mobil baru, karena hal ini Industri pembiayaan bersiap untuk melakukan antisipasi dari dampak yang mungkin ditimbulkan.

Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung penuh PPnBM bagi kendaraan yang dibawah 1.500 cc yang memiliki kandungan lokal 70%.

Ada 3 tahapan insentif per 3 bulanan yang direncanakan akan pada kebijakan yang akan berlaku mulai 1 maret 2021 ini. Nantinya tanggungan pemerintah akan berkurang sampai 50%, di mana dimulai dari 100%, dan tahap terakhirnya hanya akan 25% saja.

Selain itu, Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, mengatakan kalau segmen yang masuk ke kriteria subsidi PPnBM memang merupakan salah satu dari andalan untuk menopang setidaknya 24% portofolio penyaluran baru Leasing pada sektor otomotif di setiap bulan.

“Harapannya tentu ada kenaikan penjualan, tapi kita masih belum bisa jamin berapa, harus lihat tren bulanan pada Maret nanti. Karena bulan ini pasti banyak yang menunda pembelian, dan perlu kita lihat juga daya beli masyarakat bagaimana,” itu yang dia ungkapkan

Selain itu Suwandi menjelaskan mengenai potensi meningkatnya penjualan otomotif akan sangat berpengaruh untuk pembiayaan baru pada industri. Itu dikarenakan setidaknya total dari penjualan unit kendaraan, sekitar 70 persennya tersalurkan melalui Leasing.

Meski demikian, Suwandi juga mengingatkan kalau masing-masing dari perusahaan pembiayaan yang terdapat portofolio kendaraan pada segmen terkait, harus dapat siap untuk menangani dampak dari kebijakan yang ditimbulkan ini.

Leasing juga perlu untuk siap melakukan pemulihan dari potensi untuk kerugian dalam jatuhnya harga jual atas kendaraan. Sebabnya di tengah kondisi yang masih memiliki risiko tinggi ini diperkirakan akan banyak multifinance yang sulit untuk mengabulkan imbauan pemerintah agar bisa menurunkan persentase DP kredit kendaraan sampai nol persen.

Sekedar informasi, kalau berdasarkan kepada statistik otoritas Jasa Keuangan, portofolio penyaluran industri untuk segmen roda empat baru, sampai saat ini memang masih merupakan penopang utama dengan penyaluran yang masih tinggi.

OJK Perpanjang Stimulus Untuk Asuransi Leasing

Untuk menekan dampak Vovid – 19, Lembaga Jasa Keuangan non Bank, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan POJK ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi.

Dia menyebutkan peraturan baru ini berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

Pokok pengaturan dari kebijakan ini antara lain penetapan kualitas asset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan.

Kemudian perhitungan tingkat solvabilitas, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah.

Selain itu, perhitungan kualitas pendanaan dana pension yang menyelenggarakan program Slot Bonus New Member 200 pension manfaat pasti dan pelaksanaan ketentuan life cycle fund dana pension yang menyelenggarakan program pension iuran pasti.

POJK 58/2020 ini memuat penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending).

Begini relaksasi yang ditambah di POJK terbaru dikutip dari keterangan resmi OJK, Selasa (29/12/2020):

Komunikasi perusahaan perasuransian bisa melalui tatap muka langsung atau video conference. Kemudian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah bisa menggunakan sarana digital dan media elektronik.

Selain itu tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.

Alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari anggaran sumber daya manusia.

Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan misalnya nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 10 miliar. Selain itu memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan dan alat berat.

Kemudian dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Sejarah Dari Leasing Syariah

Kata leasing sendiri merupakan kata yang tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat Indonesia. Namun bagaimana dengan leasing Syariah sendiri?

Dalam artikel kali ini kita bisa membahas tentang leasing Syariah, secara umum leasing Syariah merupakan suatu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa memlalui pembayaran upah sewa tenpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas abrang tersebut.

Leasing pertama kali dikenal di Amerika Serikat, sedangkan dalam ajaran Islam sendiri leasing dikenal dengan istilah al-ijarah yang berasal dari kata al-ajru yang memiliki arti sebagai al-iwadhu atau ganti.

Leasing Syariah sendiri sudah ada sejak tahun 2007, meskipun sudah ada hampir 14 tahun leasing Syariah sendiri masih belum tersosialisasi dengan baik.

Hal tersebut menyebabkan sepinya peminat bagi leasing Syariah itu sendiri, padahal leasing sangat mempermudah masyarakat dalam urusan pendanaan modal untuk usaha atau keperluan penting lainnya.

Dalam perkembangannya selama 14 tahun berdiri, sudah terdapat beberapa peningkatan, hal tersebut ditandai dengan masyarakat yang sedikit demi sedikit sudah mulaj penasaran dengan leasing yang satu ini.

Untuk leasing Syariah sendiri terdapat beberapa istilah yang harus kamu ketahui seperti pihak pemberi sewa dinamakan dengan muajjir, sedangkan untuk penerima pinjaman disebut sebagai musta’jir.

Mekanisme dari leasing Syariah yang berlaku pada sector perbankan meliputi transaksi ijarah yang ditandai dengan adanya pemindahan manfaat.

Dasarnya sangat mirip dengan jual beli namun perbedaannya hanya di objek transaksinya yang dimana ijarah objek disini merupakan sebuah jasa.

Selain itu pada akhir sewa, pihak bank sendiri bisa menjual barang yang disewakan kepada nasabah, karena itulah perbankan Syariah dikenal dengan ijarah muntahiya bittamlik (Ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).

Untuk landasan hukum yang diterapkan oleh leasing Syariah sendiri berlandaskan sesuai dengan Al-qur’an dan Hadist yaitu

–  “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-Mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-Mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS.43:32)

– “dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.2:233)

Untuk Hadist sebagai berikut

– “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” [5]

– “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” [6]

– “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya” [7]

– “dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” [8]

– “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.”[9]

– “Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu obyek”[10]

Nah, kira-kira itulah sedikit pengenalam mengenai leasing dalam Syariah, semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu kamu mendaptkan informasi seputar leasing berbasis Syariah ya.

Kerugian Menggunakan Leasing Yang Harus Kamu Tahu

Walaupun menggunakan jasa lease memiliki banyak keuntungan, bukan berarti jasa ini juga tidak memiliki kekurangan. Karena, setiap ada keuntungan dalam daftar pasti akan ada keuntungan maupun kerugian di baliknya, sama seperti leasing yang kita ketahui memiliki banyak keuntungan.

Leasing sendiri merupakan sebuah usaha sewa guna usaha yang merupakan kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga serta perisahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.

Dalam jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, seseorang yang mengajukan permohonan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan ketentuan hak kepemilikan setelah semua pembayaran lunas.

Sementara kementrian keuangan mendefinisikan leasing sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi.

Hal ini untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan oleh pembayaran secara berkala.

Yang dimaksud barang modal di sini adalah setiap aktiva tetap berwujud yan bisa berupa bangunan, tanah, atau kendaraan yang merupakan asset dengan masa manfaat lebih dari satu tahun serta digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan.

Lessee merupakan perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.

Sedangkan lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.

Kekurangan Menggunakan Leasing

Kekurangan Menggunakan Leasing

Leasing juga bisa memberikan banyak sekali manfaat yang berguna bagi produktifitas usaha kita. Misalnya, kontraknya fleksibel, bebas jaminan, ada simpanan modal, pelayanan cepat, terhindar dari inflasi, ada kepastian hukum, dan hemat biaya pembelian barang.

Namun, di samping itu semua, leasing juga memiliki beberapa risiko kerugian. Nah, untuk kalian yang ingin menggunakan leasing, hal-hal ini tentu harus kalian ketahui terlebih dahulu.

  • Klaim depresiasi nilai barang akan terjadi karena kalian sudah terikat dengan skema pembayaran dengan jangka waktu serta nilai yang telah disepakati. Jika harga barang atau aktiva suatu waktu turun maka kalian tak akan bisa mengklaimnya.
  • Untuk biaya deposit pembiayaannya mungkin kalian akan dimintai nominal deposit yang terbilang cukup besar.
  • Harga yang kalian bayarkan setiap jangka waktunya mungkin terasa ringan. Namun jika di kalkulasi sebenarnya harganya malah lebih mahal dan sebenarnya harga kontan pembelian barang bisa lebih murah dibanding melalui lesing.
  • Kontrak dan jangka waktu leasing yang biasanya berjangka panjang atau jangka menengah juga tak bisa diputus dengan alasan apapun.
  • Manajemen di dalam leasing juga lebih rumit. Kalian mau tidak mau harus secara rinci dan juga detail mengatur pencatatan pembiayaan leasing kalian di dalam buku kas usaha.
  • Kepemilikan, barang, atau aktiva yang dibiayai juga belum menjadi milik nasabah ataupun lesee walaupun di akhir masa perjanjian bisa dibeli.

Sebelum memutuskan sebuah rencana untuk membeli barang atau meminjam modal usaha produktivitas pribadi, memang lebih baik kalian menyesuaikannya terlebih dahulu dengan kebutuhan kalian.

Leasing mungkin bisa menjadi salah satu pertimbangan kalian. Namun, ingat dan tetap pertimbangkanlah keuntungan dan kerugian yang nantinya akan kalian dapatkan. Jangan sampai kalian menyesal karena telah menggunakan leasing.

Walaupun kerugian yang kami sebutkan terasa banyak, namun percayalah sebenarnya menggunakan leasing bisa memberikan lebih banyak keuntungan untuk kalian, jadi kalian tak perlu khawatir.

Semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat serta bisa menambah ilmu pengetahuan kalian terutama mengenai kerugian yang didapatkan dari leasing.

Cara Membeli Tanah dengan Leasing

Saat ini kredit tidak hanya berlaku bagi motor, mobil, elektronik, rumah. Sekarang ini kredit juga bisa dilakukan untuk pembelian tanah melalui fasilitas Kredit Pemlikan Tanah atau KPT atau game dalam nantinya.

Nah, bagi kamu yang berencana untuk membeli sebuah rumah hunian sendiri terdapat dua cara yang bisa kamu lakukan seperti yang pertama membeli sudah beserta bangunannya atau kamu membeli dengan lahan yang masih kosong.

Hal tersebut bisa berbeda-beda tergantung prefensi masing-masing. Nah saat ini banyak anak muda maupun orang tua yang menggunakan pilihan kedua yaitu membeli tanah kosong.

Karena dengan tanah, para pemilik tersebut dapat mendesain bangunan sesuka mereka dengan budget yang mereka miliki.

Leasing Tanah

Tapi apakah kamu tahu cara membeli sebuah tanah kosong? Bagi beberapa yang sudah berpengalaman mungkin sudah mengetahui caranya, namun untuk kamu yang masih bingung yuk disimak dibawah ini cara membeli tanah dengan sistem cicil menggunakan kredit tanah.

Meskipun penyedia Kredit Pemilikan Tanah tidak sebanyak KPR pada umumnya, tetapi beberapa bank di Indonesia Slot Terbaru sudah menyediakan layanan tersebut, nah dibawah ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPT

  1. Merupakan warga asli Indonesia atau WNI
  2. Sudah berpenghasilan tetap dan memiliki masa kerja minimal dua tahun
  3. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal pelunasan jatuh pada umur 55 tahun. Dan bagi kamu yang ingin melakukan kredit diatas 55 tahun maksimal pelunasan jatuh pada umur 65 tahun.
  4. Melakukan pembayaran uang muka minimal 30% dari harga tanah ataupun rumah yang akan dibayar.
  5. Mengisi dan melengkapi formulir serta dokumen yang menunjang proses KPT

Nah, jika kamu merasa sudah sesuai dengan syarat di atas dibawah ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan Kredit Pemilikan Tanah atau KPT.

Pada ketentuan nomor lima diatas dijelaskan bahwa kamu harus melengkapi dokumen penunjang untuk melakukan KPT.

Dokumen yang berjumlah 9 buah akan dilampirkan dibawah sebagai berikut.

  1.  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Indonesia.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku
  3. Fotocopy surat nikah apabila sudah melangsungkan pernikahan
  4. Melampirkan fotocopy NPWP pribadi atau SEPERTI PPh21
  5. Melampirkan fotocopy rekening selama tiga bulan terakhir.
  6. Melampirkan pas foto berukuran 4 x 6
  7. Melampirkan fotocopy dokumen kepemilikan bangunan seperti SHM, IMB, dan PBB
  8. Melampirkan surat keterangan dan slip gaji
  9. Apabila kamu seorang yang bekerja sebagai wiraswasta, wajib melampirkan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan.

Apabila kamu juga sudah memenuhi dokumen penunjang yang dibutuhkan, kamu bisa mengajukan permohonan tersebut ke bank yang menyediakan layanan kredit tanah, dan selanjutnya kamu tinggal menunggu hasil permohonan tersebut.

Pada umumnya sebelum disetujui oleh pihak bank, ada beberapa hal yang dianalisa oleh bank tersebut, seperti

  1. Luas tanah
  2. Lokasi tanah, seperti dipinggir jalan ataupun didalam gang
  3. Harga pasaran tanah atau bangunan yang ingin dicicil

Dan juga pastikan tanah yang kamu ingin cicil, sudah bebas dari girik atau yang biasa dikenal dengan Akta Jual Beli, karena jika tanah masih berstatus girik maka akan mempersulit proses kredit kamu.

Namun sebelum memutuskan untuk membeli tanah, pastikan terlebih dahulu apakah tujuan kamu untuk membeli sebuah tanah apakah untuk investasi atau untuk dijadikan sebagai lahan untuk membangun hunian.

Apabila tujuan kamu untuk berinvestasi, lebih baik pertimbangkan return yang didapatkan dari kredit tanah tersebut.

Nah, kira-kira itulah sekilas mengenai Proses Kredit Tanah. Semoga bermanfaat ya.

Manfaat Menggunakan Leasing, Ternyata Banyak Untungnya!

Leasing secara umum memiliki pengertian sebagai suatu bentuk kegiatan pembiayaan alat atau barang modal berupa hak opsi atau tanpa hak opsi yang dimanfaatkan untuk nasabah dalam kurun waktu tertentu.

Dimana pembayarannya nanti akan dilakukan secara dicicil atau angsuran. Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian leasing merupakan suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh para pemilik aktiva atau barang dengan nasabahnya.

Dalam hal ini, pemilik aktiva akan disebut sebagai lessor dan pemilik nasabah akan disebut sebagai lesee.

Nantinya, pihak lessor akan menyediakan barang atau modal yang dibutuhkan oleh pihgak lesee untuk operasional produksi. Sebagai imbalannya, pihak lesee baru melakukan pembayaran kepada lessor dengan cara dicicil.

Sedangkan berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, pengertian leasing atau sewa guna usaha adalah suatu aktivitas pembayaran berbentuk penyediaan barang modal untuk sewa guna usaha, hak opsi atau hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang dilakukan secara angsuran.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka leasing memiliki delapan elemen utama, yaitu pembiayaan perusahaan, pembiayaan perusahaan, penyediaan barang-barang modal, pembayaran jangka waktu tertentu, adanya nilai sisa yang disepakati, adanya hak pilih, pembayaran secara berkala, adanya pihak lessor, dan adanya pihak lesseee.

Lalu, apa saja sih manfaat menggunakan leasing yang akan kita dapatkan? Yuk simak di bawah ini.

1.Fleksibel dan Tidak Perlu Jaminan

Fleksibel dan Tidak Perlu Jaminan

Bagan struktur kontrak yang terdapat dalam leasing bisa disesuaikan sesuai dengan keperluan lesee. Sehingga jangka waktu lease serta nominal biaya yang harus dikeluarkan bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan yang dimiliki oleh nasabah.

Selain itu, hak kepemilihan sah atas aktiva dalam leasing yang ada di lease dan pembayaran lease sesuai pendapat oleh aktiva bisa dijadikan jaminan untuk lease tersebut.

2.Capital Saving dan Pelayanan Cepat

Capital Saving dan Pelayanan Cepat

Pihak lembaga biasanya akan memberikan pembiayaan sebanyak 100% untuk nasabah. Sehingga, lesee bisa menggunakan dananya untuk kebutuhan yang lain demi meningkatkan produktivitas perusahaan.

Pada umumnya, prosedur pembiayaan akan memerlukan waktu yang terbilang cepat. Dimulai dari sistem pengajuan sampai realisasinya.

Dengan adanya kemudahan ini, maka akan mampu meningkatkan efisiensi waktu untuk kegiatan perusahaan sehingga bisa lebih produktif lagi.

3.Terhindar Dari Inflasi dan Dilindugi Hukum

Terhindar Dari Inflasi dan Dilindugi Hukum

Dalam kegiatan leasing, para nasabah bisa menghindari kerugian karena inflasi karena pembayaran akan dilakukan sesuai dengan satuan keuangan sesuai kesepakatan.

Selain itu, pikah lessor dan lessee akan memperoleh kepastian hukum karena adanya perubahan peraturan yang tak bisa dibatalkan walaupun sedang mengalami kondisi finansial yang berubah-ubah.

Pihak leasing juga seringkali dijadikan sebagai satu-satunya pilihan utama saat perusahaan ingin melakukan modernisasi dalam meningkatkan produktivitas namun sulit dalam hal pendanaan.

Ada beberapa istilah yang seringkali digunakan dalam transaksi leasing. Berdasarkan pengertian diatas, maka beberapa istilah tersebut adalah:

  • Lease: Kontrak sewa atas pemanfaatan harta dengan jumlah sewa tertentu dalam kurun waktu tertentu
  • Lesseee: Pihak nasabah atau pengguna dalam bentuk perorangan atau perusahaan yang memanfaatkan modal dari pendanaan perusahaan leasing.
  • Lessor: pihak pemilik aktiva atau barang modal yang selanjutnya akan di lease.
  • Lease Term: Jangka waktu lease yang bersifat mutlak dan tidak bisa dibatalkan.
  • Residual Value: nilai leased asset yang diperkirakan bisa diterapkan ketika memasuki akhir periode sewa.

Itulah berbagai manfaat yang bisa kalian dapatkan melalui leasing. Semoga artikel ini bermanfaat.

Mau Meminjamkan Barang? Ketahui Dulu Cara Menjadi Lessor Yang Baik dan Benar

Lessor bisa diartikan sebagai seseorang atau pihak yang menyewakan property, suatu objek, merek dagang, atau kekayaan intelektual lainnya.

Istilah ini memang sudah sangat umum di kalangan masyarakat namun tidak banyak yang paham apa artinya.

Keberadaan lessor saat ini di Indonesia sangat membantu kebutuhan para lessee untuk memenuhi kebutuhan khususnya untuk property.

Kebutuhan orang yang semakin meningkat dari tahun ke tahun namun kemampuan finansialnya belum bisa memenuhi membuat lease menjadi salah satu alternative yang bisa memecahkan masalah ini.

Bagi kalian para lessor, kalian harus siap dengan risiko untuk perbaikan serta pemeliharaan property yang telah ada dalam pihak lessee.

Keadaan ini juga harus dipertimbangkan karena akan memberikan pengaruh kepada biaya-biaya yang harus dikeluarkan.

Lain halnya jika property rusak karena kesalahan yang ada pada pihak lessee maka tanggung jawab bukan lessor.

Pihak lessor akan menerima perbaikan pada propertinya sehingga tidak akan mengalami kerugian yang bukan karena ulahnya.

Perjanjian yang dilakukan oleh pihak lessor dan lessee harus diperhatikan dengan saksama agar bisa memiliki kekuatan huku, Setiap apa yang disepakati harus menggunakan tanda tangan sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, apa saja sih syarat untuk menjadi seorang lessor?

1.Harus Punya Asset / Property

Harus Punya Asset / Property

Bagi orang atau pihak yang ingin menjadi lessor maka harus memiliki property secara sah di hadapan hukum. Legalitas dari kepemilikan ini sangat penting agar bisa disewakan kepada pihak lessee.

Kepemilikan ini harus benar-benar dalam posisi klaim tunggal sehingga tidak berada di posisi gadai dan sebagainya. Pada saat perjanjian sewa dilakukan maka seluruh keputusan hukum yang telah ada harus dipatuhi.

2.Keuntungan

Keuntungan

Twntunya keuntungan yang akan diperoleh oleh pihalo lessor adalah berupa uang dari kegiaan lease nya.

Pembayaran yang dilakukan pada aktvitas ini merupakan tiap periode baik bulanan, tahunan, ataupun lainnya sesuai dengan kesepakatan.

Detail tentang perjanjian persewaan ini sebaiknya dibuat dengan cermat sehingga akan saling menguntungkan kedua belah pihak. Tapi lain ceritanya jika hanya ingin untung sendirian saja, lebih baik optimalkan waktu luang anda dengan bermain bandarqq99 online sepanjang hari dan buktikan sendiri betapa besar hasil yang anda dapatkan nantinya.

Lessor pastinya ingin pembayaran yang dilakukan oleh pihak lessee berjalan sesuai kesepakatan sehingga tidak molor.

Tentunya jika hal ini terjadi maka lessor biasanya akan mendapatkan ganti rugi berupa denda yang diperoleh dari pihak lessee.

lessor

Pihak lessor dalam melakukan usaha bisnisnya maka harus selalu cermat dalam setiap langkahnya. Hal ini berguna untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tak diinginkan agar tidak rugi.

Setiap perjanjuan yang dilakukan harus dipastikan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Seseorang atau pihak yang memanfaatkan fasilitas lease dari lessor ini tak akan mendapatkan hak pakai suatu property.

Tentunya hal ini akan meringankan beban biaya jika memang belum mampu untuk membeli atau memang hanya memerlukan dalam waktu singkat saja.

Menggunakan leasing bisa menjadi pilihan bagi kalian yang ingin melakukan pembelian sesuatu, jika hal tersebut tidak bisa kalianbeli secara kontan dan barang itu sangat penting.

Misalnya jika kalian ingin membeli meisn produksi atau hal yang berhubungan dengan kegiatan usaha kalian.

Namun, jangan lupa untuk mempertimbangkan pembayaran angsuran setiap bulannya dan mejadikan hal tersebut sebagai pengeluaran rutin pada pembukuan bisnis kalian.

Jangan sampai lupa membayar angsuran karena biasanya akan dikenakan biaya bunga yang tentunya akan menjadi beban bisnis kalian nantinya. Semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian.

Bagaimana Cara untuk Melakukan Leasing Mobil?

Tahukah Anda kalau selain melakukan peminjaman uang kepada Bank, Anda bisa membeli Mobil dengan cara melakukan Leasing mobil? Nah, ini merupakan cara pembayaran yang di mana perusahaan akan memberikan pembiayaan secara kredit pada orang atau perusahaan untuk membeli mobil.

Biasanya dari pihak Leasing tersebut akan memberikan asuransi mobil terbaik untuk mengantisipasi https://marionappliancesales.com/ terjadinya kerusakan mobil. Pengertian dari Leasing mobil sendiri adalah di mana perusahaan bisa sekedar menyewakan atau mendanai seseorang untuk membeli sesuatu dengan cara mencicilnya.

Lalu bagaimana cara untuk melakukan Leasing mobil? Tentunya Anda harus memenuhi beberapa syarat yang diberikan oleh perusahaan Leasing tersebut. Besaran dari kredit Leasing akan ditentukan oleh uang muka juga uang setor angsuran yang diinginkan.

Semakin besar uang muka yang diberikan, maka nanti kita bisa semakin kecil mengangsurnya. Lagipula, masih banyak solusi alternatif yang bisa kita terapkan untuk meminimalisir beban tagihan angsuran bulanan mobil, salah satunya yaitu memenangkan permainan pada situs balakplay online terpercaya di Indonesia. Tenang saja, untuk mengajukan kredit dengan Leasing sangat mudah, karena umumnya perusahaan ini berbeda dari bank tapi umumnya tidak begitu berbeda dari bank.

Rata-rata Leasing memberikan bunga sebesar 6-7% pertahunnya, sedangkan untuk bunga kredit mobil dapat di bawah 6% pertahunnya. Berikut ini merupakan persyaratan umum untuk mengajukan kredit Leasing.

  1. Usia minimal 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah.
  2. KTP orang tua jika pemohon masih lajang dan tinggal di rumah orang tua.
  3. KTP pribadi dan KTP suami/istri jika pemohon sudah menikah.
  4. Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
  5. Bukti kepemilikan rumah atau bukti tempat tinggal (Tagihan Telepon/Rekening Listrik/PAM/PBB/AJB).
  6. Bukti atau keterangan usaha (Wiraswasta/Profesional).
  7. Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya (pemohon a/n perusahaan).
  8. Bukti Tanda Daftar perusahaan dan Surat Ijin Usaha dan Perdagangan (pemohon a/n perusahaan).
  9. Bukti penghasilan berupa slip gaji tiga bulan terakhir.
  10. Bukti mutasi rekening tiga bulan terakhir.
  11. Fotokopi NPWP
  12. Usia maksimal pada saat kredit lunas adalah 55 tahun.

Untuk Anda yang baru pertama kali ingin mencoba menggunakan Leasing mobil, ada beberapa tips yang akan kami berikan. Pertama, pilihlah mobil yang nantinya akan Anda banyak gunakan nantinya saat sudah lunas, dan harga dari mobil tersebut masih tinggi ketika nantinya Anda berminat untuk menjualnya kembali.

Kami menyarankan untuk memilih Leasing yang memang sudah dipercaya dengan baik oleh publik, tanyakan ke teman-teman yang pernah melakukan Leasing mobil mengenai Leasing mana yang terpercaya.

Saat proses transaksi berlangsung, pastikan kamu nyaman dengan Leasing yang akan kamu pilih. Itu akan membuat kamu nyaman juga kedepannya. Karena akan menjadi masalah jika di awal saja kamu tidak puas dengan kinerja dari Leasing tersebut.

Tips terakhir adalah pastikan untuk Anda membayar kredit sesuai dengan waktu yang diberikan. Karena ini akan mempengaruhi Anda juga ke depannya. Jika Anda suka telat membayar kredit, ini akan membuat Leasing sulit untuk kembali mempercayai Anda dan malah tidak akan memberikan melakukan Leasing pada kesempatan lain.

Terlepas dari segala kemudahan yang diberikan oleh Leasing, Anda harus tetap bisa mempertimbangkan dari berbagai sisinya. Seperti persyaratan uang muka minimal aku bunga, asuransi, dan fasilitas lainnya yang pihak Leasing tawarkan.

Kami lebih menyarankan Anda untuk mengajukan kredit mobil melalui bank karena memang bunga lebih rendah, sehingga akan meringankan beban Financial Anda. Tetapi Leasing bisa menjadi pilihan kalau Anda tidak mendapatkan persetujuan kredit mobil dari pihak bank.

Jenis-Jenis Leasing yang Wajib Diketahui

Leasing adalah skema pembiayaan yang lebih ke penyewaan, di mana kalau membahas definisi yang lebih luas dari Leasing ini merupakan usaha sewa-guna-usaha. Dalam Leasing sendiri, ini merupakan setiap kegiatan dari pembiayaan oleh bank atau pun lembaga juga perusahaan yang merupakan penyedia barang-barang modal dan dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Tapi tahukah kamu kalau ada beberapa jenis Leasing yang perlu kamu ketahui jika berniat untuk mengambil jenis pembiayaan ini bahkan sama dengan bandarq online termasuk bisa mempengaruhi leasing kalian sendiri ketika ada di daftar bandarqq online terpercaya. Secara umum Leasing terbagi ke dalam 5 jenis. Ini ditentukan berdasarkan kepada konsep dan tujuan dari pembiayaan yang akan dilakukan. Selain itu ada pula pihak ketiga yang juga ikut menentukan dari skema pembiayaan ini. Berikut ini adalah beberapa jenis Leasing yang wajib untuk kamu ketahui.

5 Jenis Pembiayaan Leasing

1.Capital Lease

Pertama ada Capital Lease, Leasing yang umumnya merupakan perusahaan dari lembaga keuangan. Ini akan memberikan kesempatan bagi para nasabah yang butuh kebebasan untuk bisa mendapatkan barang atau modal, ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dari usaha yang dilakoninya.

Selain itu lessor pun mengeluarkan dana untuk membayar barang yang akan dibutuhkan pada supplier, nantinya https://nubesdelpital.com/ akan diserahkan kepada nasabah tersebut. Dari ini, lessor akan mendapatkan keuntungan berupa pembayaran secara berkala di dalam waktu yang sesuai dengan kesepakatan yang ada.

2. Operating Lease

Berikutnya ada operating lease atau Leasing operasional, di mana ini merupakan jenis Leasing yang nasabah dibelikan barang oleh pihak lessor. Selain itu juga nasabah hanya akan diminta untuk membayar biaya penyewaannya saja, jadi harga dari barang juga biaya yang lainnya akan ditanggung oleh lessornya.

3. Sales Type Lease

Ketiga ada Sales Type lease atau lebih dikenal dengan nama Leasing penjualan. Ini merupakan jenis Leasing yang sudah sering dilakukan oleh para perusahaan industri untuk menghasilkan produk yang akan dijual, setelahnya nantinya lease barang itu akan dijual dari hasil produksinya. Ada 2 jenis pendapatan yang pada umumnya diakui, yaitu pendapatan yang didapatkan dari hasil penjualan barang dan juga bunga dari pembelanjaan selama jangka waktu lease tersebut.

4. Leverage Lease

Selanjutnya ada laverage lease atau Leasing dengan perantara. Sesuai dengan namanya, jenis Leasing ini akan membutuhkan perantara atau pihak ketiga di dalam prosesnya. Untuk Leasing jenis ini, lessor tidak akan melakukan pembiayaan objek secara penuh dari harga barang yang ada, tetapi umumnya mereka hanya akan membayar sekitar 20%-40% dari harga barang tersebut. Setelahnya nanti sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga.

5. Cross Border Lease

Terakhir ada Cross Border Lease atau lebih dikenal dengan nama Leasing lewat batas negara. Sesuai dengan namanya juga, ini merupakan Leasing yang akan dilakukan oleh antar negara, di mana lessor dan lessee tidak berada di dalam satu negara, namun mereka berada di dua negara berbeda.

Jadi umumnya mereka yang melakukan Leasing ini hanya melakukan untuk barang yang memang nilainya sangatlah besar. Seperti misalnya Leasing internasional yang kerap kali terjadi di industri tongkang kapal atau pun pesawat penerbangan komersial.

Nah, itulah beberapa jenis Leasing yang wajib kamu pahami sebelum memutuskan untuk mengambil pembayaran Leasing. Pastikan untuk memilih Leasing yang memang sesuai dengan kebutuhan, jadi nantinya tidak malah menimbulkan kerugian karena mengambil jenis pembayaran ini.

 

Keuntungan Ketika Memilih Gunakan Leasing

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Leasing merupakan kegiatan pembiayaan di dalam bentuk penyediaan barang modal, baik yang dilakukan secara sewa guna usaha atau pun dengan tanpa opsi. Selama jangka waktu tertentu berdasar pada pembayaran berkala.

Tapi sebenarnya apa saja keuntungan yang bisa didapatkan jika memilih untuk melakukan pembayaran secara Leasing? Sebagai salah satu perantara untuk melakukan pembayaran, tentunya ada keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari model pembiayaan ini.

Berikut ini merupakan beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari Leasing dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya.

Keuntungan Menggunakan Leasing

1.Fleksibilitas

Pertama yang menjadi keunggulan jika Anda memilih untuk menggunakan Leasing sebagai opsi pembayaran adalah karena adanya unsur fleksibilitas. Di mana unsur ini ada di dalam hal dokumentasi, kontrak, besar sampai jangka waktu pembayaran, atau pun collateralnya. Ada pula dari nilai residu dan hak lainnya.

2. Relatif lebih murah

Kelebihan lain yang bisa kita dapatkan dari Leasing adalah karena ia relatif lebih murah. Selain itu, sebenarnya kita juga berpeluang untuk mendapatkan layanan situs judi balakplay deposit 10 ribu rupiah, pastinya jauh lebih murah dan terjangkau daripada biaya untuk mendaftar ke sebuah perusahaan leasing lokal di daerah anda. Karena bersifat sederhana, menyebabkan ketika melakukan tanda tangan kontrak tidak memerlukan ongkos yang besar dan bahkan biasanya biaya itu akan diakumulasikan ke dalam satu paket, sudah termasuk biaya komponen seperti biaya konsultan, sampai asuransi dan lainnya.

3. Lebih Menghemat Pajak

Dalam Leasing, perhitungan pajaknya membuat pembayaran dari pajak lebih terasa ringan.

4. Tidak terlalu rumit

Peraturan yang ada di dalam metode pembayaran Leasing ini tidaklah terlalu rumit, berbeda dengan peraturan yang ada pada kredit bank. Tentunya ini sangatlah menguntungkan, terutama bagi lessor, karena perusahaan tidak perlu untuk melaksanakan banyak kewajiban yang dilakukan oleh bank.

5. Kriteria untuk Lessee yang lebih longgar

Kalau dibandingkan dengan debitur yang memanfaatkan fasilitas kredit di bank, untuk perusahaan lessee dalam bisa mendapatkan fasilitas Leasing membutuhkan persyaratan yang lebih longgar. Hal ini dikarenakan pemberian dari fasilitas Leasing lebih aman di untuk para lessor. Itu karena setiap barang modal bisa dijual, perhitungannya pun tidak lebih rendah dari pada sisa hutang lessee.

6. Pemutusan Kontrak dari Leasing oleh Lessee

Masih sering ditemukan pada kontrak yang ada di Leasing memberikan hak untuk lessee yang membuat mereka menjadi lebih mudah dalam memutus kontrak ketika sedang di tengah jalan. Karena lessor juga bisa dengan mudah menjual kapan saja barang modal dengan harga yang menutupi dan bahkan sering kali lebih dari sisa hutang lessee. Itu membuat tidak banyak resiko yang akan ditanggung atau dipikul oleh lesser atau pun lessee ketika terjadi pemutusan kontrak Leasing saat di tengah jalan.

7. Pembukuannya lebih mudah

Terakhir, dilihat dari segi pembukuan saat melakukan Leasing ini lebih mudah dan jauh lebih menguntungkan untuk perusahaan lessee. Bahkan lebih masuk akal kalau transaksi yang dilakukan Leasing sebagai pembiayaan off balance sheet. Jadi pembukuan perusahaan bisa menjadi tampak lebih baik.

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai apa saja kelebihan atau keuntungan ketika Anda memilih untuk menggunakan Leasing sebagai pembiayaan Anda. Hal-hal di atas ini bersumber dari buku Hukum karangan Munir Fuady, SH, MH, LLM.

Semoga informasi yang kami berikan di atas dapat bermanfaat untuk Anda yang masih menimang-nimang sebaiknya memilih untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan Leasing atau dengan metode lainnya. Semua ketentuan tentunya ada di tangan Anda.

Apa itu Leasing?

Mungkin kamu sudah sering kali mendengar tentang kata Leasing, tapi belum paham sebenarnya apa maksudnya. Nah, Leasing sendiri berasal dari kata Inggris, yaitu ‘Lease’ di mana ini memiliki arti menyewakan. Kata ini sendiri diambil dari sudut perbankan, jadi artinya bisa sebagai aktivitas pembiataan sama seperti dengan permainan yang dimana di agen judi daftar idn poker online terbaik di Indonesia dan menjadikan bandar poker idn terbaik. Yang dilakukan dengan bentuk pengadaan atau peminjaman barang modal tetapi sudah diatur di dalam kesepakatan tertentu.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang harus disepakati ketika hendak melakukan peminjaman Leasing:

  • Penyewa membayarkan sewa dengan cara berkala, seperti misalnya membayarkannya sekali dalam satu bulan.
  • Masa sewa ditentukan di dalam kurun waktu tertentu
  • Perusahaan yang merupakan pemakai, memiliki pilihan untuk nantinya membeli barang modal yang sudah disewakan pada akhir waktu perjanjian atau menyerahkannya.

Nah, di dalam sebuah perjanjian Leasing ini ada 3 pihak yang akan terlibat, yaitu Lessor, Lesse, dan Supplier. Lessor merupakan pihak yang memberikan pembiayaan, Lesse adalah yang menggunakan barang, sedangkan Supplier merupakan yang penyedia barang dan termasuk penyedia dari jasa asuransi yang digunakan.

Kebanyakan orang lebih mengenal Leasing sebagai mekanisme dari pembiayaan dari suatu barang, yaitu di mana Leasing biasanya diajukan dari seorang pemohon. Barang yang biasanya diajukan kepada Leasing berupa mobil, mesin pabrik, sepeda motor, atau lainnya.

Umumnya pengajuan Leasing ini tidak sulit, di mana bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat. Hanya perlu untuk datang ke kantor cabang penyedia layanan Leasing ini dan meminta penjelasan melalui staff Leasing yang ada di sana.

Kenapa sih, banyak orang yang mengajukan Leasing? Salah satu penyebabnya adalah karena mereka membutuhkan dana secara tunai untuk mengisi keterbatasan dana mereka. Ini membuat banyak orang melakukan pengajuan Leasing, salah satunya untuk kepemilikan mobil.

Untuk mengajukan Leasing ini, Anda harus memerhatikan beberapa keperluan berikut ini untuk bisa mengajukan Leasing.

  • Persyaratan yang dibutuhkan (Sesuai dengan perusahaan Leasing yang dipilih)
  • Besarnya suku bunga yang nantinya akan dibebankan
  • Jumlah dari uang muka yang sudah diwajibkan
  • Jumlah angsuran yang nantinya harus dibayarkan
  • Jumlah biaya administrasi yang akan dikenakan nantinya
  • Jumlah angsuran pertama yang akan dibayarkan

Kalau Anda merasa Leasing dan kredit adalah sama, maka Anda harus memahami ini. Yaitu dalam perjanjian sewa harusnya tidak terdapat uang muka, tetapi kenyataannya Aipda semua Leasing yang ada di Indonesia harus memberikan sejumlah uang muka yang dibebankan ke kreditur. Sedangkan di dalam sistem sewa, tidak ada jumlah biaya tambahan.

Berikut ini ada 3 jenis asuransi yang bisa Anda jadikan pilihan yang biasanya merupakan hal wajib ketika melakukan pembelian mobil secara kredit.

Jenis-Jenis Asuransi Biaya Leasing

1.All Risk

All Risk adalah sebuah produk asuransi yang memiliki pertanggungan penuh pada keseluruhan kerusakan yang akan dialami oleh kendaraan. Ini juga mencakup kerusakan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

2. Total Lost Only

Ini adalah asuransi yang nantinya hanya akan menanggung dari kerusakan total atau kerugian karena adanya pencurian dari mobil. Yang dimaksud dengan total merupakan kondisi mobil mengalami kerusakan sampai 90%, seperti misalnya sudah sangat rusak sampai tidak berbentuk lagi.

3. Asuransi Gabungan

Terakhir adalah Asuransi Gabungan, yang di mana akan menjamin semua risiko yang terjadi pada kendaraan Anda ketika kecelakaan. Tetapi misalnya mengalami kerugian pada pihak ketiga dan ada kerusakan karena bencana alam seperti banjir.

Itulah sedikit informasi mengenai Leasing yang wajib Anda ketahui. Semoga dapat bermanfaat!