Cara Leasing Motor Dengan Mudah

Belakangan ini, sistem perekonomian semakin memudahkan kita untuk memiliki suatu barang tanpa harus membayarnya secara kontan.

Kemudahan ini juga muncul seiring dengan tumbuhnya lembaga keuangan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembiayaan atau lebih dikenal luas dengan sebutan leasing.

Pengertian leasing sendiri berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK/01/1991, adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh perorangan atau badan usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Dari sini kita bisa mengerti bahwa yang dipinjamkan dalam leasing berupa barang dan bukan dana cair. Misalnya jika kalian pergi ke sebuah perusahaan leasing untuk kredit motor, mereka akan memesankan dan membelikan dulu motor tersebut.

Mereka tidak memberikan dana kepada kalian secara langsuung. Kewajiban kalian selanjutnya adalah membayar secara berkala harga motor serta bunga pinjaman ke pihak perusahaan leasing.

Biasanya, perusahaan ini sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu pihak pemegang merk tertentu atau distribusi resmi dari merek luar untuk Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan proses jual beli secara kredit. Beragamnya produk bisa dibeli secara kredit ikut mempengaruhi spesialisasi perusahaan pembiayaan.

Ada perusahaan pembiayaan yang secara focus menangani kredit untuk membeli peralatan elektronok dan kebutuhan rumah tangga.

Ada juga yang khusus melayani kredit pembelian mesin dan alat-alat berat. Namun yang paling serung kalian dengar mungkin perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang kredit kendaraan bermotor.

Lalu, bagaimana cara menggunakan leasing motor? Ada beberapa hal yang harus kalian lakukan.

1.Cari Tahu Reputasi, Lokasi Leasing, dan Perhatikan Harga Penawaran Serta Jangka Waktu Pembayaran

Cari Tahu Reputasi, Lokasi Leasing, dan Perhatikan Harga Penawaran Serta Jangka Waktu Pembayaran

Hal pertama yang harus kalian lakukan adalah mencari tahu reputasi leasing incaran kalian. Apakah selamanya setidaknya satu tahun reputasi mereka baik tanpa adanya berita kurang mengenakkan.

Apakah mereka memiliki cukup banyak cabang dan salah satunya ada di lokasi kalian atau tidak. Pastikan juga kinerja perusahaan baik karena akan sangat penting untuk kalian agar memastikan perusahaan terus beroperasi hingga waktu selesai melunasi kredit dan mengambil BPKB.

Jika sudah yakin, perhatikan harga penawaran dari pihak leasing dan hitung dengan cermat apa yang kalian akan dapatkan dan kewajiban apa yang harus kalian lunasi dan tawaran DP mereka.

2.Asuransi, Cara Pembayaran, dan Syarat

Asuransi, Cara Pembayaran, dan Syarat

Setelah kalian setuju dengan harga dan ketentuan waktu cicilan, kalian juga perlu memikirkan ada tidaknya asuransi selama masa kredit berlangsung.

Hal ini berguna untuk menghindari tambahan biaya yang harus dikeluarkan jiak ada musibah yang tak terduga. Jangan lupa mencari tahu bagaimana proses klaim asuransi kendaraan kalian.

Ketahui juga bagaimana cara pembayarannya dan apakah bisa kalian akses. Biasanya perusahaan leasing sudah menyediakan berbagai pilihan pembayaran yang bisa memudahkan kalian.

Mulai dari pembayaran melalui ATM, transfer bank, autodebet, jasa pos, hingga melalui minimarket, pilihlah yang paling sesuai dan mudah diakses. Ingat, keterlambatan membayar karena sulitnya akses pembayaran bisa menyebabkan Anda membayar sejumlah denda.

Setelah itu, ketahui syarat leasing dan ketentuan masing-masing yang ditentukan oleh calon pengguna jasa kreditnya.

Biasanya, kalian harus menyiapkan beberapa dokumen untuk bahan pertimbangan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit kalian. Dokumen umum yang diminta pihak leasing adalah:

  • Fotokopi identitas diri (KTP/Passport/SIM)
  • Fotokopi identitas suami/istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi rekening koran selama tiga bulan terakhir
  • Keterangan penghasilan, dapat dibuktikan melalui slip gaji

Itulah informasi lengkap mengenai leasing motor. Semoga bermanfaat.

Cara Membeli Tanah dengan Leasing

Saat ini kredit tidak hanya berlaku bagi motor, mobil, elektronik, rumah. Sekarang ini kredit juga bisa dilakukan untuk pembelian tanah melalui fasilitas Kredit Pemlikan Tanah atau KPT atau game dalam nantinya.

Nah, bagi kamu yang berencana untuk membeli sebuah rumah hunian sendiri terdapat dua cara yang bisa kamu lakukan seperti yang pertama membeli sudah beserta bangunannya atau kamu membeli dengan lahan yang masih kosong.

Hal tersebut bisa berbeda-beda tergantung prefensi masing-masing. Nah saat ini banyak anak muda maupun orang tua yang menggunakan pilihan kedua yaitu membeli tanah kosong.

Karena dengan tanah, para pemilik tersebut dapat mendesain bangunan sesuka mereka dengan budget yang mereka miliki.

Leasing Tanah

Tapi apakah kamu tahu cara membeli sebuah tanah kosong? Bagi beberapa yang sudah berpengalaman mungkin sudah mengetahui caranya, namun untuk kamu yang masih bingung yuk disimak dibawah ini cara membeli tanah dengan sistem cicil menggunakan kredit tanah.

Meskipun penyedia Kredit Pemilikan Tanah tidak sebanyak KPR pada umumnya, tetapi beberapa bank di Indonesia Slot Terbaru sudah menyediakan layanan tersebut, nah dibawah ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPT

  1. Merupakan warga asli Indonesia atau WNI
  2. Sudah berpenghasilan tetap dan memiliki masa kerja minimal dua tahun
  3. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal pelunasan jatuh pada umur 55 tahun. Dan bagi kamu yang ingin melakukan kredit diatas 55 tahun maksimal pelunasan jatuh pada umur 65 tahun.
  4. Melakukan pembayaran uang muka minimal 30% dari harga tanah ataupun rumah yang akan dibayar.
  5. Mengisi dan melengkapi formulir serta dokumen yang menunjang proses KPT

Nah, jika kamu merasa sudah sesuai dengan syarat di atas dibawah ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan Kredit Pemilikan Tanah atau KPT.

Pada ketentuan nomor lima diatas dijelaskan bahwa kamu harus melengkapi dokumen penunjang untuk melakukan KPT.

Dokumen yang berjumlah 9 buah akan dilampirkan dibawah sebagai berikut.

  1.  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Indonesia.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku
  3. Fotocopy surat nikah apabila sudah melangsungkan pernikahan
  4. Melampirkan fotocopy NPWP pribadi atau SEPERTI PPh21
  5. Melampirkan fotocopy rekening selama tiga bulan terakhir.
  6. Melampirkan pas foto berukuran 4 x 6
  7. Melampirkan fotocopy dokumen kepemilikan bangunan seperti SHM, IMB, dan PBB
  8. Melampirkan surat keterangan dan slip gaji
  9. Apabila kamu seorang yang bekerja sebagai wiraswasta, wajib melampirkan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan.

Apabila kamu juga sudah memenuhi dokumen penunjang yang dibutuhkan, kamu bisa mengajukan permohonan tersebut ke bank yang menyediakan layanan kredit tanah, dan selanjutnya kamu tinggal menunggu hasil permohonan tersebut.

Pada umumnya sebelum disetujui oleh pihak bank, ada beberapa hal yang dianalisa oleh bank tersebut, seperti

  1. Luas tanah
  2. Lokasi tanah, seperti dipinggir jalan ataupun didalam gang
  3. Harga pasaran tanah atau bangunan yang ingin dicicil

Dan juga pastikan tanah yang kamu ingin cicil, sudah bebas dari girik atau yang biasa dikenal dengan Akta Jual Beli, karena jika tanah masih berstatus girik maka akan mempersulit proses kredit kamu.

Namun sebelum memutuskan untuk membeli tanah, pastikan terlebih dahulu apakah tujuan kamu untuk membeli sebuah tanah apakah untuk investasi atau untuk dijadikan sebagai lahan untuk membangun hunian.

Apabila tujuan kamu untuk berinvestasi, lebih baik pertimbangkan return yang didapatkan dari kredit tanah tersebut.

Nah, kira-kira itulah sekilas mengenai Proses Kredit Tanah. Semoga bermanfaat ya.