Cara Leasing Motor Dengan Mudah

Belakangan ini, sistem perekonomian semakin memudahkan kita untuk memiliki suatu barang tanpa harus membayarnya secara kontan.

Kemudahan ini juga muncul seiring dengan tumbuhnya lembaga keuangan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembiayaan atau lebih dikenal luas dengan sebutan leasing.

Pengertian leasing sendiri berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK/01/1991, adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh perorangan atau badan usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Dari sini kita bisa mengerti bahwa yang dipinjamkan dalam leasing berupa barang dan bukan dana cair. Misalnya jika kalian pergi ke sebuah perusahaan leasing untuk kredit motor, mereka akan memesankan dan membelikan dulu motor tersebut.

Mereka tidak memberikan dana kepada kalian secara langsuung. Kewajiban kalian selanjutnya adalah membayar secara berkala harga motor serta bunga pinjaman ke pihak perusahaan leasing.

Biasanya, perusahaan ini sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu pihak pemegang merk tertentu atau distribusi resmi dari merek luar untuk Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan proses jual beli secara kredit. Beragamnya produk bisa dibeli secara kredit ikut mempengaruhi spesialisasi perusahaan pembiayaan.

Ada perusahaan pembiayaan yang secara focus menangani kredit untuk membeli peralatan elektronok dan kebutuhan rumah tangga.

Ada juga yang khusus melayani kredit pembelian mesin dan alat-alat berat. Namun yang paling serung kalian dengar mungkin perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang kredit kendaraan bermotor.

Lalu, bagaimana cara menggunakan leasing motor? Ada beberapa hal yang harus kalian lakukan.

1.Cari Tahu Reputasi, Lokasi Leasing, dan Perhatikan Harga Penawaran Serta Jangka Waktu Pembayaran

Cari Tahu Reputasi, Lokasi Leasing, dan Perhatikan Harga Penawaran Serta Jangka Waktu Pembayaran

Hal pertama yang harus kalian lakukan adalah mencari tahu reputasi leasing incaran kalian. Apakah selamanya setidaknya satu tahun reputasi mereka baik tanpa adanya berita kurang mengenakkan.

Apakah mereka memiliki cukup banyak cabang dan salah satunya ada di lokasi kalian atau tidak. Pastikan juga kinerja perusahaan baik karena akan sangat penting untuk kalian agar memastikan perusahaan terus beroperasi hingga waktu selesai melunasi kredit dan mengambil BPKB.

Jika sudah yakin, perhatikan harga penawaran dari pihak leasing dan hitung dengan cermat apa yang kalian akan dapatkan dan kewajiban apa yang harus kalian lunasi dan tawaran DP mereka.

2.Asuransi, Cara Pembayaran, dan Syarat

Asuransi, Cara Pembayaran, dan Syarat

Setelah kalian setuju dengan harga dan ketentuan waktu cicilan, kalian juga perlu memikirkan ada tidaknya asuransi selama masa kredit berlangsung.

Hal ini berguna untuk menghindari tambahan biaya yang harus dikeluarkan jiak ada musibah yang tak terduga. Jangan lupa mencari tahu bagaimana proses klaim asuransi kendaraan kalian.

Ketahui juga bagaimana cara pembayarannya dan apakah bisa kalian akses. Biasanya perusahaan leasing sudah menyediakan berbagai pilihan pembayaran yang bisa memudahkan kalian.

Mulai dari pembayaran melalui ATM, transfer bank, autodebet, jasa pos, hingga melalui minimarket, pilihlah yang paling sesuai dan mudah diakses. Ingat, keterlambatan membayar karena sulitnya akses pembayaran bisa menyebabkan Anda membayar sejumlah denda.

Setelah itu, ketahui syarat leasing dan ketentuan masing-masing yang ditentukan oleh calon pengguna jasa kreditnya.

Biasanya, kalian harus menyiapkan beberapa dokumen untuk bahan pertimbangan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit kalian. Dokumen umum yang diminta pihak leasing adalah:

  • Fotokopi identitas diri (KTP/Passport/SIM)
  • Fotokopi identitas suami/istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi rekening koran selama tiga bulan terakhir
  • Keterangan penghasilan, dapat dibuktikan melalui slip gaji

Itulah informasi lengkap mengenai leasing motor. Semoga bermanfaat.

Kerugian Menggunakan Leasing Yang Harus Kamu Tahu

Walaupun menggunakan jasa lease memiliki banyak keuntungan, bukan berarti jasa ini juga tidak memiliki kekurangan. Karena, setiap ada keuntungan dalam daftar pasti akan ada keuntungan maupun kerugian di baliknya, sama seperti leasing yang kita ketahui memiliki banyak keuntungan.

Leasing sendiri merupakan sebuah usaha sewa guna usaha yang merupakan kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga serta perisahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.

Dalam jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, seseorang yang mengajukan permohonan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan ketentuan hak kepemilikan setelah semua pembayaran lunas.

Sementara kementrian keuangan mendefinisikan leasing sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi.

Hal ini untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan oleh pembayaran secara berkala.

Yang dimaksud barang modal di sini adalah setiap aktiva tetap berwujud yan bisa berupa bangunan, tanah, atau kendaraan yang merupakan asset dengan masa manfaat lebih dari satu tahun serta digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan.

Lessee merupakan perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.

Sedangkan lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.

Kekurangan Menggunakan Leasing

Kekurangan Menggunakan Leasing

Leasing juga bisa memberikan banyak sekali manfaat yang berguna bagi produktifitas usaha kita. Misalnya, kontraknya fleksibel, bebas jaminan, ada simpanan modal, pelayanan cepat, terhindar dari inflasi, ada kepastian hukum, dan hemat biaya pembelian barang.

Namun, di samping itu semua, leasing juga memiliki beberapa risiko kerugian. Nah, untuk kalian yang ingin menggunakan leasing, hal-hal ini tentu harus kalian ketahui terlebih dahulu.

  • Klaim depresiasi nilai barang akan terjadi karena kalian sudah terikat dengan skema pembayaran dengan jangka waktu serta nilai yang telah disepakati. Jika harga barang atau aktiva suatu waktu turun maka kalian tak akan bisa mengklaimnya.
  • Untuk biaya deposit pembiayaannya mungkin kalian akan dimintai nominal deposit yang terbilang cukup besar.
  • Harga yang kalian bayarkan setiap jangka waktunya mungkin terasa ringan. Namun jika di kalkulasi sebenarnya harganya malah lebih mahal dan sebenarnya harga kontan pembelian barang bisa lebih murah dibanding melalui lesing.
  • Kontrak dan jangka waktu leasing yang biasanya berjangka panjang atau jangka menengah juga tak bisa diputus dengan alasan apapun.
  • Manajemen di dalam leasing juga lebih rumit. Kalian mau tidak mau harus secara rinci dan juga detail mengatur pencatatan pembiayaan leasing kalian di dalam buku kas usaha.
  • Kepemilikan, barang, atau aktiva yang dibiayai juga belum menjadi milik nasabah ataupun lesee walaupun di akhir masa perjanjian bisa dibeli.

Sebelum memutuskan sebuah rencana untuk membeli barang atau meminjam modal usaha produktivitas pribadi, memang lebih baik kalian menyesuaikannya terlebih dahulu dengan kebutuhan kalian.

Leasing mungkin bisa menjadi salah satu pertimbangan kalian. Namun, ingat dan tetap pertimbangkanlah keuntungan dan kerugian yang nantinya akan kalian dapatkan. Jangan sampai kalian menyesal karena telah menggunakan leasing.

Walaupun kerugian yang kami sebutkan terasa banyak, namun percayalah sebenarnya menggunakan leasing bisa memberikan lebih banyak keuntungan untuk kalian, jadi kalian tak perlu khawatir.

Semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat serta bisa menambah ilmu pengetahuan kalian terutama mengenai kerugian yang didapatkan dari leasing.

Manfaat Menggunakan Leasing, Ternyata Banyak Untungnya!

Leasing secara umum memiliki pengertian sebagai suatu bentuk kegiatan pembiayaan alat atau barang modal berupa hak opsi atau tanpa hak opsi yang dimanfaatkan untuk nasabah dalam kurun waktu tertentu.

Dimana pembayarannya nanti akan dilakukan secara dicicil atau angsuran. Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian leasing merupakan suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh para pemilik aktiva atau barang dengan nasabahnya.

Dalam hal ini, pemilik aktiva akan disebut sebagai lessor dan pemilik nasabah akan disebut sebagai lesee.

Nantinya, pihak lessor akan menyediakan barang atau modal yang dibutuhkan oleh pihgak lesee untuk operasional produksi. Sebagai imbalannya, pihak lesee baru melakukan pembayaran kepada lessor dengan cara dicicil.

Sedangkan berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, pengertian leasing atau sewa guna usaha adalah suatu aktivitas pembayaran berbentuk penyediaan barang modal untuk sewa guna usaha, hak opsi atau hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang dilakukan secara angsuran.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka leasing memiliki delapan elemen utama, yaitu pembiayaan perusahaan, pembiayaan perusahaan, penyediaan barang-barang modal, pembayaran jangka waktu tertentu, adanya nilai sisa yang disepakati, adanya hak pilih, pembayaran secara berkala, adanya pihak lessor, dan adanya pihak lesseee.

Lalu, apa saja sih manfaat menggunakan leasing yang akan kita dapatkan? Yuk simak di bawah ini.

1.Fleksibel dan Tidak Perlu Jaminan

Fleksibel dan Tidak Perlu Jaminan

Bagan struktur kontrak yang terdapat dalam leasing bisa disesuaikan sesuai dengan keperluan lesee. Sehingga jangka waktu lease serta nominal biaya yang harus dikeluarkan bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan yang dimiliki oleh nasabah.

Selain itu, hak kepemilihan sah atas aktiva dalam leasing yang ada di lease dan pembayaran lease sesuai pendapat oleh aktiva bisa dijadikan jaminan untuk lease tersebut.

2.Capital Saving dan Pelayanan Cepat

Capital Saving dan Pelayanan Cepat

Pihak lembaga biasanya akan memberikan pembiayaan sebanyak 100% untuk nasabah. Sehingga, lesee bisa menggunakan dananya untuk kebutuhan yang lain demi meningkatkan produktivitas perusahaan.

Pada umumnya, prosedur pembiayaan akan memerlukan waktu yang terbilang cepat. Dimulai dari sistem pengajuan sampai realisasinya.

Dengan adanya kemudahan ini, maka akan mampu meningkatkan efisiensi waktu untuk kegiatan perusahaan sehingga bisa lebih produktif lagi.

3.Terhindar Dari Inflasi dan Dilindugi Hukum

Terhindar Dari Inflasi dan Dilindugi Hukum

Dalam kegiatan leasing, para nasabah bisa menghindari kerugian karena inflasi karena pembayaran akan dilakukan sesuai dengan satuan keuangan sesuai kesepakatan.

Selain itu, pikah lessor dan lessee akan memperoleh kepastian hukum karena adanya perubahan peraturan yang tak bisa dibatalkan walaupun sedang mengalami kondisi finansial yang berubah-ubah.

Pihak leasing juga seringkali dijadikan sebagai satu-satunya pilihan utama saat perusahaan ingin melakukan modernisasi dalam meningkatkan produktivitas namun sulit dalam hal pendanaan.

Ada beberapa istilah yang seringkali digunakan dalam transaksi leasing. Berdasarkan pengertian diatas, maka beberapa istilah tersebut adalah:

  • Lease: Kontrak sewa atas pemanfaatan harta dengan jumlah sewa tertentu dalam kurun waktu tertentu
  • Lesseee: Pihak nasabah atau pengguna dalam bentuk perorangan atau perusahaan yang memanfaatkan modal dari pendanaan perusahaan leasing.
  • Lessor: pihak pemilik aktiva atau barang modal yang selanjutnya akan di lease.
  • Lease Term: Jangka waktu lease yang bersifat mutlak dan tidak bisa dibatalkan.
  • Residual Value: nilai leased asset yang diperkirakan bisa diterapkan ketika memasuki akhir periode sewa.

Itulah berbagai manfaat yang bisa kalian dapatkan melalui leasing. Semoga artikel ini bermanfaat.

Mau Meminjamkan Barang? Ketahui Dulu Cara Menjadi Lessor Yang Baik dan Benar

Lessor bisa diartikan sebagai seseorang atau pihak yang menyewakan property, suatu objek, merek dagang, atau kekayaan intelektual lainnya.

Istilah ini memang sudah sangat umum di kalangan masyarakat namun tidak banyak yang paham apa artinya.

Keberadaan lessor saat ini di Indonesia sangat membantu kebutuhan para lessee untuk memenuhi kebutuhan khususnya untuk property.

Kebutuhan orang yang semakin meningkat dari tahun ke tahun namun kemampuan finansialnya belum bisa memenuhi membuat lease menjadi salah satu alternative yang bisa memecahkan masalah ini.

Bagi kalian para lessor, kalian harus siap dengan risiko untuk perbaikan serta pemeliharaan property yang telah ada dalam pihak lessee.

Keadaan ini juga harus dipertimbangkan karena akan memberikan pengaruh kepada biaya-biaya yang harus dikeluarkan.

Lain halnya jika property rusak karena kesalahan yang ada pada pihak lessee maka tanggung jawab bukan lessor.

Pihak lessor akan menerima perbaikan pada propertinya sehingga tidak akan mengalami kerugian yang bukan karena ulahnya.

Perjanjian yang dilakukan oleh pihak lessor dan lessee harus diperhatikan dengan saksama agar bisa memiliki kekuatan huku, Setiap apa yang disepakati harus menggunakan tanda tangan sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, apa saja sih syarat untuk menjadi seorang lessor?

1.Harus Punya Asset / Property

Harus Punya Asset / Property

Bagi orang atau pihak yang ingin menjadi lessor maka harus memiliki property secara sah di hadapan hukum. Legalitas dari kepemilikan ini sangat penting agar bisa disewakan kepada pihak lessee.

Kepemilikan ini harus benar-benar dalam posisi klaim tunggal sehingga tidak berada di posisi gadai dan sebagainya. Pada saat perjanjian sewa dilakukan maka seluruh keputusan hukum yang telah ada harus dipatuhi.

2.Keuntungan

Keuntungan

Twntunya keuntungan yang akan diperoleh oleh pihalo lessor adalah berupa uang dari kegiaan lease nya.

Pembayaran yang dilakukan pada aktvitas ini merupakan tiap periode baik bulanan, tahunan, ataupun lainnya sesuai dengan kesepakatan.

Detail tentang perjanjian persewaan ini sebaiknya dibuat dengan cermat sehingga akan saling menguntungkan kedua belah pihak. Tapi lain ceritanya jika hanya ingin untung sendirian saja, lebih baik optimalkan waktu luang anda dengan bermain bandarqq99 online sepanjang hari dan buktikan sendiri betapa besar hasil yang anda dapatkan nantinya.

Lessor pastinya ingin pembayaran yang dilakukan oleh pihak lessee berjalan sesuai kesepakatan sehingga tidak molor.

Tentunya jika hal ini terjadi maka lessor biasanya akan mendapatkan ganti rugi berupa denda yang diperoleh dari pihak lessee.

lessor

Pihak lessor dalam melakukan usaha bisnisnya maka harus selalu cermat dalam setiap langkahnya. Hal ini berguna untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tak diinginkan agar tidak rugi.

Setiap perjanjuan yang dilakukan harus dipastikan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Seseorang atau pihak yang memanfaatkan fasilitas lease dari lessor ini tak akan mendapatkan hak pakai suatu property.

Tentunya hal ini akan meringankan beban biaya jika memang belum mampu untuk membeli atau memang hanya memerlukan dalam waktu singkat saja.

Menggunakan leasing bisa menjadi pilihan bagi kalian yang ingin melakukan pembelian sesuatu, jika hal tersebut tidak bisa kalianbeli secara kontan dan barang itu sangat penting.

Misalnya jika kalian ingin membeli meisn produksi atau hal yang berhubungan dengan kegiatan usaha kalian.

Namun, jangan lupa untuk mempertimbangkan pembayaran angsuran setiap bulannya dan mejadikan hal tersebut sebagai pengeluaran rutin pada pembukuan bisnis kalian.

Jangan sampai lupa membayar angsuran karena biasanya akan dikenakan biaya bunga yang tentunya akan menjadi beban bisnis kalian nantinya. Semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian.