Syarat Bank Untuk Berikan Dp 0%

Bank Indonesia belum lama ini memberikan beragam relaksasi, seperti penurunan suku bunga BI07 day reverse repot rate, sampai ke kelonggaran untuk beragam kredit. Kelonggaran yang diberikan ini ini tentunya disertai dengan ketentuan.

Relaksasi yang berlaku untuk KPR slot online atau pun kredit kendaraan baru, tapi ada beberapa ketentuan yang berlaku. Berikut ini ada beberapa faktanya.

Ketentuan yang Berlaku

1.KPR dan Kredit Bermotor DP 0%

Bank Indonesia melonggarkan beragam ketentuan mengenai uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dengan menjadi paling sedikit 0% untuk segala jenis kendaraan motor baru. Tujuannya untuk bisa mendorong pertumbuhan yang ada di sektor otomotif.

Selain itu BI juga melonggarkan rasio lokan to Value atau Financing to value (LTV/FTV) dari kredit atau pembiayaan dari properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis dari properti seperti misalnya rumah tapak, rumah susun, juga Slot Gacor Hari Ini.

2. Berlaku 10 Bulan

Perry Warijo, Gubernur Bank Indonesia mengatakan kebijakan Dp 0% untuk kredit kendaraan bermotor dan LTV 100% untuk KPR yang masing-masing berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Jika sudah selesai, maka Bank Indonesia akan melakukan evaluasi, apakah kebijakan dari kelonggaran ini akan memberikan Situs Judi Slot Online Gampang Menang dampak positif untuk perekonomian secara nasional.

“Berlaku sampai 31 Desember 2021, nanti dievaluasi di akhir tahun. Diharapkan segera meningkatkan permintaan kredit dan mendorong pemulihan ekonomi,” Ucap Perry di pengumuman hasil RDP yang dilakukan secara virtual.

3. Tidak Semuanya Leasing dan Bank

Selain itu Perry juga menegaskan kalau relaksasi ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan ini.

“Kami jelaskan pelonggaran ketentuan uang muka kredit bermotor dan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) pembiayaan properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,”

Ia juga menjelaskan kala hanya yang memiliki rasio kredit bermasalah atau NPL dan juga memiliki rasio pembiayaan bermasalah di bawah 5% yang juga dapat menyalurkan keringanan ini.

“Untuk bank yang NPL di atas 5% tetap dilonggarkan tapi pelonggarannya tidak sampai (DP) 0% atau tidak sampai 100%,” ucapnya.

Sedangkan untuk bank yang memiliki NPL di atas 5% dan masih dapat menyalurkan keringanan tetapi besarannya berbeda, yaitu sekitar 90-95%.