Manfaat Menggunakan Leasing, Ternyata Banyak Untungnya!

Leasing secara umum memiliki pengertian sebagai suatu bentuk kegiatan pembiayaan alat atau barang modal berupa hak opsi atau tanpa hak opsi yang dimanfaatkan untuk nasabah dalam kurun waktu tertentu.

Dimana pembayarannya nanti akan dilakukan secara dicicil atau angsuran. Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian leasing merupakan suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh para pemilik aktiva atau barang dengan nasabahnya.

Dalam hal ini, pemilik aktiva akan disebut sebagai lessor dan pemilik nasabah akan disebut sebagai lesee.

Nantinya, pihak lessor akan menyediakan barang atau modal yang dibutuhkan oleh pihgak lesee untuk operasional produksi. Sebagai imbalannya, pihak lesee baru melakukan pembayaran kepada lessor dengan cara dicicil.

Sedangkan berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, pengertian leasing atau sewa guna usaha adalah suatu aktivitas pembayaran berbentuk penyediaan barang modal untuk sewa guna usaha, hak opsi atau hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang dilakukan secara angsuran.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka leasing memiliki delapan elemen utama, yaitu pembiayaan perusahaan, pembiayaan perusahaan, penyediaan barang-barang modal, pembayaran jangka waktu tertentu, adanya nilai sisa yang disepakati, adanya hak pilih, pembayaran secara berkala, adanya pihak lessor, dan adanya pihak lesseee.

Lalu, apa saja sih manfaat menggunakan leasing yang akan kita dapatkan? Yuk simak di bawah ini.

1.Fleksibel dan Tidak Perlu Jaminan

Fleksibel dan Tidak Perlu Jaminan

Bagan struktur kontrak yang terdapat dalam leasing bisa disesuaikan sesuai dengan keperluan lesee. Sehingga jangka waktu lease serta nominal biaya yang harus dikeluarkan bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan yang dimiliki oleh nasabah.

Selain itu, hak kepemilihan sah atas aktiva dalam leasing yang ada di lease dan pembayaran lease sesuai pendapat oleh aktiva bisa dijadikan jaminan untuk lease tersebut.

2.Capital Saving dan Pelayanan Cepat

Capital Saving dan Pelayanan Cepat

Pihak lembaga biasanya akan memberikan pembiayaan sebanyak 100% untuk nasabah. Sehingga, lesee bisa menggunakan dananya untuk kebutuhan yang lain demi meningkatkan produktivitas perusahaan.

Pada umumnya, prosedur pembiayaan akan memerlukan waktu yang terbilang cepat. Dimulai dari sistem pengajuan sampai realisasinya.

Dengan adanya kemudahan ini, maka akan mampu meningkatkan efisiensi waktu untuk kegiatan perusahaan sehingga bisa lebih produktif lagi.

3.Terhindar Dari Inflasi dan Dilindugi Hukum

Terhindar Dari Inflasi dan Dilindugi Hukum

Dalam kegiatan leasing, para nasabah bisa menghindari kerugian karena inflasi karena pembayaran akan dilakukan sesuai dengan satuan keuangan sesuai kesepakatan.

Selain itu, pikah lessor dan lessee akan memperoleh kepastian hukum karena adanya perubahan peraturan yang tak bisa dibatalkan walaupun sedang mengalami kondisi finansial yang berubah-ubah.

Pihak leasing juga seringkali dijadikan sebagai satu-satunya pilihan utama saat perusahaan ingin melakukan modernisasi dalam meningkatkan produktivitas namun sulit dalam hal pendanaan.

Ada beberapa istilah yang seringkali digunakan dalam transaksi leasing. Berdasarkan pengertian diatas, maka beberapa istilah tersebut adalah:

  • Lease: Kontrak sewa atas pemanfaatan harta dengan jumlah sewa tertentu dalam kurun waktu tertentu
  • Lesseee: Pihak nasabah atau pengguna dalam bentuk perorangan atau perusahaan yang memanfaatkan modal dari pendanaan perusahaan leasing.
  • Lessor: pihak pemilik aktiva atau barang modal yang selanjutnya akan di lease.
  • Lease Term: Jangka waktu lease yang bersifat mutlak dan tidak bisa dibatalkan.
  • Residual Value: nilai leased asset yang diperkirakan bisa diterapkan ketika memasuki akhir periode sewa.

Itulah berbagai manfaat yang bisa kalian dapatkan melalui leasing. Semoga artikel ini bermanfaat.

Apa itu Leasing?

Mungkin kamu sudah sering kali mendengar tentang kata Leasing, tapi belum paham sebenarnya apa maksudnya. Nah, Leasing sendiri berasal dari kata Inggris, yaitu ‘Lease’ di mana ini memiliki arti menyewakan. Kata ini sendiri diambil dari sudut perbankan, jadi artinya bisa sebagai aktivitas pembiataan sama seperti dengan permainan yang dimana di agen judi daftar idn poker online terbaik di Indonesia dan menjadikan bandar poker idn terbaik. Yang dilakukan dengan bentuk pengadaan atau peminjaman barang modal tetapi sudah diatur di dalam kesepakatan tertentu.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang harus disepakati ketika hendak melakukan peminjaman Leasing:

  • Penyewa membayarkan sewa dengan cara berkala, seperti misalnya membayarkannya sekali dalam satu bulan.
  • Masa sewa ditentukan di dalam kurun waktu tertentu
  • Perusahaan yang merupakan pemakai, memiliki pilihan untuk nantinya membeli barang modal yang sudah disewakan pada akhir waktu perjanjian atau menyerahkannya.

Nah, di dalam sebuah perjanjian Leasing ini ada 3 pihak yang akan terlibat, yaitu Lessor, Lesse, dan Supplier. Lessor merupakan pihak yang memberikan pembiayaan, Lesse adalah yang menggunakan barang, sedangkan Supplier merupakan yang penyedia barang dan termasuk penyedia dari jasa asuransi yang digunakan.

Kebanyakan orang lebih mengenal Leasing sebagai mekanisme dari pembiayaan dari suatu barang, yaitu di mana Leasing biasanya diajukan dari seorang pemohon. Barang yang biasanya diajukan kepada Leasing berupa mobil, mesin pabrik, sepeda motor, atau lainnya.

Umumnya pengajuan Leasing ini tidak sulit, di mana bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat. Hanya perlu untuk datang ke kantor cabang penyedia layanan Leasing ini dan meminta penjelasan melalui staff Leasing yang ada di sana.

Kenapa sih, banyak orang yang mengajukan Leasing? Salah satu penyebabnya adalah karena mereka membutuhkan dana secara tunai untuk mengisi keterbatasan dana mereka. Ini membuat banyak orang melakukan pengajuan Leasing, salah satunya untuk kepemilikan mobil.

Untuk mengajukan Leasing ini, Anda harus memerhatikan beberapa keperluan berikut ini untuk bisa mengajukan Leasing.

  • Persyaratan yang dibutuhkan (Sesuai dengan perusahaan Leasing yang dipilih)
  • Besarnya suku bunga yang nantinya akan dibebankan
  • Jumlah dari uang muka yang sudah diwajibkan
  • Jumlah angsuran yang nantinya harus dibayarkan
  • Jumlah biaya administrasi yang akan dikenakan nantinya
  • Jumlah angsuran pertama yang akan dibayarkan

Kalau Anda merasa Leasing dan kredit adalah sama, maka Anda harus memahami ini. Yaitu dalam perjanjian sewa harusnya tidak terdapat uang muka, tetapi kenyataannya Aipda semua Leasing yang ada di Indonesia harus memberikan sejumlah uang muka yang dibebankan ke kreditur. Sedangkan di dalam sistem sewa, tidak ada jumlah biaya tambahan.

Berikut ini ada 3 jenis asuransi yang bisa Anda jadikan pilihan yang biasanya merupakan hal wajib ketika melakukan pembelian mobil secara kredit.

Jenis-Jenis Asuransi Biaya Leasing

1.All Risk

All Risk adalah sebuah produk asuransi yang memiliki pertanggungan penuh pada keseluruhan kerusakan yang akan dialami oleh kendaraan. Ini juga mencakup kerusakan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

2. Total Lost Only

Ini adalah asuransi yang nantinya hanya akan menanggung dari kerusakan total atau kerugian karena adanya pencurian dari mobil. Yang dimaksud dengan total merupakan kondisi mobil mengalami kerusakan sampai 90%, seperti misalnya sudah sangat rusak sampai tidak berbentuk lagi.

3. Asuransi Gabungan

Terakhir adalah Asuransi Gabungan, yang di mana akan menjamin semua risiko yang terjadi pada kendaraan Anda ketika kecelakaan. Tetapi misalnya mengalami kerugian pada pihak ketiga dan ada kerusakan karena bencana alam seperti banjir.

Itulah sedikit informasi mengenai Leasing yang wajib Anda ketahui. Semoga dapat bermanfaat!