Dampak Bisnis Leasing Pada Aturan Sita Jaminan Fidusia

Sejak Makamah Konstitusi mengabulkan untuk melakukan perubahan tata cara eksekusi objek jaminan fidusia, kini sudah setahun itu berjalan. Lalu apa dampak yang dirasakan oleh para lembaga keuangan dalam prakteknya? Jaminan Fidusia ini mensyaratkan mekanisme baru di dalam proses eksekusinya.

Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mengatakan kalau ada beberapa dampak yang dirasakan oleh perusahaan pembiayaan karena adanya keputusan ini.

Ada pun PP, sebuah lembaga keuangan yang identik dengan jaminan Fidusia ini, dikarenakan layanananya yang didominasi oleh pembiayaan untuk mobil dan motor.

Leasing menjadi lebih selektif dan indikator pada penilaian untuk konsumen lebih banyak dianggap menjadi lebih berisiko tinggi dibandingkan dengan sebelumnya.

Selanjutnya, hanya bagaimana Leasing dapat meghadapi debitur yang mau menyerahkan jaminan fidusia secara rela saat terjadi wanprestasi yang tentunya tidak mudah untuk bisa dibuktikan.

“Dari sisi PP sudah dapat dipastikan bahwa memang ada kecenderungan dengan adanya putusan ini, NPF [nonperforming financing] akan naik, karena tidak langsung bisa segera dieksekusi,” Ucap Bambang.

Selain itu biaya eksekusi pun naik, karena harus bisa melalui proses peradilan, secara tidak langsung dapat dieksekusi oleh kolektor serta juga lebih memakan waktu lebih lama kalau dibandingkan dengan yang sebelumnya.

Pertama, itu karena keputusan ini adalah produk jaminan fidusia yang ke depannya cenderung menjadi tidak menarik. Apa lagi juga ikut ditopang dengan adanya suku buka, nasabah yang semakin sepi, dan akhirnya membuat uang muka meningkat agar bisa mengurangi risiko yang ada.

“Pilihannya dua, tetap menggunakan fidusia, atau tidak menggunakan fidusia dengan cara memilih asuransi kredit, atau asuransi atas objek pembiayaan. Nah, yang tetap pakai fidusia, perjanjian pembiayaan harus merumuskan detil soal ‘cidera janji’,”

Sebabnya, dengan ini Bambang mengharapkan agar ke depannya proses dari peradilan yang berhubungan dengan hal ini akan menjadi lebih sederhana, cepat, dan biayanya ringan. Ini untuk bisa meminimalkan dampak dari putusan untuk kinerja bisnis industri pembiayaan.

Leasing Antisipasi Turunnya Harga Mobil Bekas

Fenomena anjloknya harga jual kembali dari segmen mobil siap untuk diatasi oleh PT CIMB Niaga Auto Finance, di mana segmen mobil kini kembali mendapatkan subsidi pajak karena penjualan atas barang mewahatau PPnBM dari pemerintah.

Ristiawan Suherman, Presiden Direktur CNAF mengatakan kalau yang pertama kali dilakukan pasti adalah merevisi harga dari segmen mobil bekas yang terbetuk setelah adanya penerapan relaksasi PPnBM itu.

“Terkait dengan pembiayaan mobil bekas, penerapan harga unit atau Market Retail Price [MRP] akan menjadi salah satu kunci penentu kesehatan portfolio kredit dikemudian hari, maka dari itu CNAF akan segera melakukan penyesuaian,”

Sepanjang 2020 CNAF sampai saat ini masih mengandalkan produk pembiayaannya kepada mobil baru, mobil bekas, dan juga multihuna. Total penyaluran yang dilakukan mencapai Rp3.75 triliun.

Ristiawan sendiri percaya akan terdapat dampak yang positif dari kebijakan ini. Dengan adanya pembiayaan mobil baru ini diharapkan akan ada rangsangan untuk mengganti kendaraan lama mereka dengan yang baru di era pandemi ini.

Meski demikian, CNAF tidak langsung tutup mata dengan potensi dan dampak negatifnya, yaitu adanya pengembalian kendaraan di segmen mobil terdampak subsidi PPnBM itu.

“Dampak negatif terhadap penjualan mobil bekas yang dikembalikan oleh nasabah, kita sudah mengantisipasi jauh hari dengan menerapkan DP yang cukup tinggi antara 30 persen sampai 40 persen. Sehingga diharapkan harga jualnya masih tetap bisa menutupi nilai kredit yang tersisa,”

Selain itu pun CNAF juga akan melakukan kerja sama denganĀ judi slot online jackpot terbesar balai lelang agar bisa menggelar lelang bundling, di mana akan dilakukan secara Online.

Yang diharapkan kedepannya adalah, harga jual dari kendaraan bekas ini masih bertahan sampai akhir dan juga bisa masih cukup tinggi, jadi bisa menambal potensi kerugian yang akan dialami.

“Adapun, untuk mengantisipasi dampak positifnya, kita sudah mengantisipasi peningkatan permintaan pembiayaan kredit mobil baru dengan Aplikasi digital yang sudah kita miliki, CNAF Mobile. Sehingga calon nasabah dapat kita layani dengan cepat, simpel, dan transparan,”

Ada 3 tahapan insentif per 3 bulanan yang direncanakan akan pada kebijakan yang akan berlaku mulai 1 maret 2021 ini. Nantinya tanggungan pemerintah akan berkurang sampai 50%, di mana dimulai dari 100%, dan tahap terakhirnya hanya akan 25% saja.

Subsidi PPnBM Mobil Baru Malah Sulit Turunkan DP

Pemerintah baru-baru ini menurunkan pemberian subsidi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM mobil baru, karena hal ini Industri pembiayaan bersiap untuk melakukan antisipasi dari dampak yang mungkin ditimbulkan.

Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung penuh PPnBM bagi kendaraan yang dibawah 1.500 cc yang memiliki kandungan lokal 70%.

Ada 3 tahapan insentif per 3 bulanan yang direncanakan akan pada kebijakan yang akan berlaku mulai 1 maret 2021 ini. Nantinya tanggungan pemerintah akan berkurang sampai 50%, di mana dimulai dari 100%, dan tahap terakhirnya hanya akan 25% saja.

Selain itu, Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, mengatakan kalau segmen yang masuk ke kriteria subsidi PPnBM memang merupakan salah satu dari andalan untuk menopang setidaknya 24% portofolio penyaluran baru Leasing pada sektor otomotif di setiap bulan.

“Harapannya tentu ada kenaikan penjualan, tapi kita masih belum bisa jamin berapa, harus lihat tren bulanan pada Maret nanti. Karena bulan ini pasti banyak yang menunda pembelian, dan perlu kita lihat juga daya beli masyarakat bagaimana,” itu yang dia ungkapkan

Selain itu Suwandi menjelaskan mengenai potensi meningkatnya penjualan otomotif akan sangat berpengaruh untuk pembiayaan baru pada industri. Itu dikarenakan setidaknya total dari penjualan unit kendaraan, sekitar 70 persennya tersalurkan melalui Leasing.

Meski demikian, Suwandi juga mengingatkan kalau masing-masing dari perusahaan pembiayaan yang terdapat portofolio kendaraan pada segmen terkait, harus dapat siap untuk menangani dampak dari kebijakan yang ditimbulkan ini.

Leasing juga perlu untuk siap melakukan pemulihan dari potensi untuk kerugian dalam jatuhnya harga jual atas kendaraan. Sebabnya di tengah kondisi yang masih memiliki risiko tinggi ini diperkirakan akan banyak multifinance yang sulit untuk mengabulkan imbauan pemerintah agar bisa menurunkan persentase DP kredit kendaraan sampai nol persen.

Sekedar informasi, kalau berdasarkan kepada statistik otoritas Jasa Keuangan, portofolio penyaluran industri untuk segmen roda empat baru, sampai saat ini memang masih merupakan penopang utama dengan penyaluran yang masih tinggi.