Kata leasing sendiri merupakan kata yang tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat Indonesia. Namun bagaimana dengan leasing Syariah sendiri?
Dalam artikel kali ini kita bisa membahas tentang leasing Syariah, secara umum leasing Syariah merupakan suatu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa memlalui pembayaran upah sewa tenpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas abrang tersebut.
Leasing pertama kali dikenal di Amerika Serikat, sedangkan dalam ajaran Islam sendiri leasing dikenal dengan istilah al-ijarah yang berasal dari kata al-ajru yang memiliki arti sebagai al-iwadhu atau ganti.
Leasing Syariah sendiri sudah ada sejak tahun 2007, meskipun sudah ada hampir 14 tahun leasing Syariah sendiri masih belum tersosialisasi dengan baik.
Hal tersebut menyebabkan sepinya peminat bagi leasing Syariah itu sendiri, padahal leasing sangat mempermudah masyarakat dalam urusan pendanaan modal untuk usaha atau keperluan penting lainnya.
Dalam perkembangannya selama 14 tahun berdiri, sudah terdapat beberapa peningkatan, hal tersebut ditandai dengan masyarakat yang sedikit demi sedikit sudah mulaj penasaran dengan leasing yang satu ini.
Untuk leasing Syariah sendiri terdapat beberapa istilah yang harus kamu ketahui seperti pihak pemberi sewa dinamakan dengan muajjir, sedangkan untuk penerima pinjaman disebut sebagai musta’jir.
Mekanisme dari leasing Syariah yang berlaku pada sector perbankan meliputi transaksi ijarah yang ditandai dengan adanya pemindahan manfaat.
Dasarnya sangat mirip dengan jual beli namun perbedaannya hanya di objek transaksinya yang dimana ijarah objek disini merupakan sebuah jasa.
Selain itu pada akhir sewa, pihak bank sendiri bisa menjual barang yang disewakan kepada nasabah, karena itulah perbankan Syariah dikenal dengan ijarah muntahiya bittamlik (Ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).
Untuk landasan hukum yang diterapkan oleh leasing Syariah sendiri berlandaskan sesuai dengan Al-qur’an dan Hadist yaitu
– “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-Mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-Mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS.43:32)
– “dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.2:233)
Untuk Hadist sebagai berikut
– “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” [5]
– “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” [6]
– “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya” [7]
– “dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” [8]
– “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.”[9]
– “Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu obyek”[10]
Nah, kira-kira itulah sedikit pengenalam mengenai leasing dalam Syariah, semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu kamu mendaptkan informasi seputar leasing berbasis Syariah ya.