OJK Memperpanjang Stimulus Asuransi – Leasing

OJK Memperpanjang Stimulus Asuransi – Leasing

Untuk menekan sebuah dampak covid-19 di sebauh lembaga jasa keuangan non bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan POJK di nomor 58/POJK.05/2020 yang menceritakan sebuah perubahan atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020. Deputi komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK yang bernama Anto Prabowo ini telah mengungkapkan POJK ini dikeluarkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non bank dan akan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung adanya pertumbuhan ekonomi di masa pandemi corona virus ini.

Dimana ia menyebutkan sebuah peraturan baru yang berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan sampai dnegan tanggal 15 Desember 2020. Dimana total restrukturisasi poembiayaan ini telah mencapai 188.32 triliun rupiah dari 4.94 juta kontrak. Pokok pengaturan kebijakan ini ialah penetapan kualitas aset yang berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan. Dimana perhitungan tingkat solvabilitas, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah. Selain itu, perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun ini akan menyelenggarakan program pensiun yang memiliki manfaat dan pelaksanaan ketentuan life cycle fund dana pensiun dengan menyelenggarakan program pensiun iuran yang pasti.

POJK 58/2020 ini sendiri akan memuat sebuah penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi indormasi. Relaksasi ini akan ditambah di POJK rterbaru dari sebuah keterangan resmi OJK pada hari Selasa, 29 Desember 2020. Komunikasi perusahaan ini bisa melalui tatap muka langsung atau video conference. Dimana teknis pelaksanaa produk asuransi ini bisa dikaitkan dengan investasi (Paydi)bagi sebuah perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang bisa menggunakan sarana digital dan juga media eletronik. Tanda tangan basah pemegang polis atau tertanggung atau peserta ini bisa digantikan dengan tanda tangan elektronik.

Bahkan alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang bisa kurang dari batasan minimum hingga sebesar 2.5% dari sebuah anggaran sumber daya manusia itu.

Sekian informasi ini kami sampaikan, semoga membantu kalian smeua!