Leasing secara umum memiliki pengertian sebagai suatu bentuk kegiatan pembiayaan alat atau barang modal berupa hak opsi atau tanpa hak opsi yang dimanfaatkan untuk nasabah dalam kurun waktu tertentu.
Dimana pembayarannya nanti akan dilakukan secara dicicil atau angsuran. Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian leasing merupakan suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh para pemilik aktiva atau barang dengan nasabahnya.
Dalam hal ini, pemilik aktiva akan disebut sebagai lessor dan pemilik nasabah akan disebut sebagai lesee.
Nantinya, pihak lessor akan menyediakan barang atau modal yang dibutuhkan oleh pihgak lesee untuk operasional produksi. Sebagai imbalannya, pihak lesee baru melakukan pembayaran kepada lessor dengan cara dicicil.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, pengertian leasing atau sewa guna usaha adalah suatu aktivitas pembayaran berbentuk penyediaan barang modal untuk sewa guna usaha, hak opsi atau hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang dilakukan secara angsuran.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka leasing memiliki delapan elemen utama, yaitu pembiayaan perusahaan, pembiayaan perusahaan, penyediaan barang-barang modal, pembayaran jangka waktu tertentu, adanya nilai sisa yang disepakati, adanya hak pilih, pembayaran secara berkala, adanya pihak lessor, dan adanya pihak lesseee.
Lalu, apa saja sih manfaat menggunakan leasing yang akan kita dapatkan? Yuk simak di bawah ini.
1.Fleksibel dan Tidak Perlu Jaminan
Bagan struktur kontrak yang terdapat dalam leasing bisa disesuaikan sesuai dengan keperluan lesee. Sehingga jangka waktu lease serta nominal biaya yang harus dikeluarkan bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan yang dimiliki oleh nasabah.
Selain itu, hak kepemilihan sah atas aktiva dalam leasing yang ada di lease dan pembayaran lease sesuai pendapat oleh aktiva bisa dijadikan jaminan untuk lease tersebut.
2.Capital Saving dan Pelayanan Cepat
Pihak lembaga biasanya akan memberikan pembiayaan sebanyak 100% untuk nasabah. Sehingga, lesee bisa menggunakan dananya untuk kebutuhan yang lain demi meningkatkan produktivitas perusahaan.
Pada umumnya, prosedur pembiayaan akan memerlukan waktu yang terbilang cepat. Dimulai dari sistem pengajuan sampai realisasinya.
Dengan adanya kemudahan ini, maka akan mampu meningkatkan efisiensi waktu untuk kegiatan perusahaan sehingga bisa lebih produktif lagi.
3.Terhindar Dari Inflasi dan Dilindugi Hukum
Dalam kegiatan leasing, para nasabah bisa menghindari kerugian karena inflasi karena pembayaran akan dilakukan sesuai dengan satuan keuangan sesuai kesepakatan.
Selain itu, pikah lessor dan lessee akan memperoleh kepastian hukum karena adanya perubahan peraturan yang tak bisa dibatalkan walaupun sedang mengalami kondisi finansial yang berubah-ubah.
Pihak leasing juga seringkali dijadikan sebagai satu-satunya pilihan utama saat perusahaan ingin melakukan modernisasi dalam meningkatkan produktivitas namun sulit dalam hal pendanaan.
Ada beberapa istilah yang seringkali digunakan dalam transaksi leasing. Berdasarkan pengertian diatas, maka beberapa istilah tersebut adalah:
- Lease: Kontrak sewa atas pemanfaatan harta dengan jumlah sewa tertentu dalam kurun waktu tertentu
- Lesseee: Pihak nasabah atau pengguna dalam bentuk perorangan atau perusahaan yang memanfaatkan modal dari pendanaan perusahaan leasing.
- Lessor: pihak pemilik aktiva atau barang modal yang selanjutnya akan di lease.
- Lease Term: Jangka waktu lease yang bersifat mutlak dan tidak bisa dibatalkan.
- Residual Value: nilai leased asset yang diperkirakan bisa diterapkan ketika memasuki akhir periode sewa.
Itulah berbagai manfaat yang bisa kalian dapatkan melalui leasing. Semoga artikel ini bermanfaat.