Keuntungan Ketika Memilih Gunakan Leasing

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Leasing merupakan kegiatan pembiayaan di dalam bentuk penyediaan barang modal, baik yang dilakukan secara sewa guna usaha atau pun dengan tanpa opsi. Selama jangka waktu tertentu berdasar pada pembayaran berkala.

Tapi sebenarnya apa saja keuntungan yang bisa didapatkan jika memilih untuk melakukan pembayaran secara Leasing? Sebagai salah satu perantara untuk melakukan pembayaran, tentunya ada keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari model pembiayaan ini.

Berikut ini merupakan beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari Leasing dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya.

Keuntungan Menggunakan Leasing

1.Fleksibilitas

Pertama yang menjadi keunggulan jika Anda memilih untuk menggunakan Leasing sebagai opsi pembayaran adalah karena adanya unsur fleksibilitas. Di mana unsur ini ada di dalam hal dokumentasi, kontrak, besar sampai jangka waktu pembayaran, atau pun collateralnya. Ada pula dari nilai residu dan hak lainnya.

2. Relatif lebih murah

Kelebihan lain yang bisa kita dapatkan dari Leasing adalah karena ia relatif lebih murah. Selain itu, sebenarnya kita juga berpeluang untuk mendapatkan layanan situs judi balakplay deposit 10 ribu rupiah, pastinya jauh lebih murah dan terjangkau daripada biaya untuk mendaftar ke sebuah perusahaan leasing lokal di daerah anda. Karena bersifat sederhana, menyebabkan ketika melakukan tanda tangan kontrak tidak memerlukan ongkos yang besar dan bahkan biasanya biaya itu akan diakumulasikan ke dalam satu paket, sudah termasuk biaya komponen seperti biaya konsultan, sampai asuransi dan lainnya.

3. Lebih Menghemat Pajak

Dalam Leasing, perhitungan pajaknya membuat pembayaran dari pajak lebih terasa ringan.

4. Tidak terlalu rumit

Peraturan yang ada di dalam metode pembayaran Leasing ini tidaklah terlalu rumit, berbeda dengan peraturan yang ada pada kredit bank. Tentunya ini sangatlah menguntungkan, terutama bagi lessor, karena perusahaan tidak perlu untuk melaksanakan banyak kewajiban yang dilakukan oleh bank.

5. Kriteria untuk Lessee yang lebih longgar

Kalau dibandingkan dengan debitur yang memanfaatkan fasilitas kredit di bank, untuk perusahaan lessee dalam bisa mendapatkan fasilitas Leasing membutuhkan persyaratan yang lebih longgar. Hal ini dikarenakan pemberian dari fasilitas Leasing lebih aman di untuk para lessor. Itu karena setiap barang modal bisa dijual, perhitungannya pun tidak lebih rendah dari pada sisa hutang lessee.

6. Pemutusan Kontrak dari Leasing oleh Lessee

Masih sering ditemukan pada kontrak yang ada di Leasing memberikan hak untuk lessee yang membuat mereka menjadi lebih mudah dalam memutus kontrak ketika sedang di tengah jalan. Karena lessor juga bisa dengan mudah menjual kapan saja barang modal dengan harga yang menutupi dan bahkan sering kali lebih dari sisa hutang lessee. Itu membuat tidak banyak resiko yang akan ditanggung atau dipikul oleh lesser atau pun lessee ketika terjadi pemutusan kontrak Leasing saat di tengah jalan.

7. Pembukuannya lebih mudah

Terakhir, dilihat dari segi pembukuan saat melakukan Leasing ini lebih mudah dan jauh lebih menguntungkan untuk perusahaan lessee. Bahkan lebih masuk akal kalau transaksi yang dilakukan Leasing sebagai pembiayaan off balance sheet. Jadi pembukuan perusahaan bisa menjadi tampak lebih baik.

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai apa saja kelebihan atau keuntungan ketika Anda memilih untuk menggunakan Leasing sebagai pembiayaan Anda. Hal-hal di atas ini bersumber dari buku Hukum karangan Munir Fuady, SH, MH, LLM.

Semoga informasi yang kami berikan di atas dapat bermanfaat untuk Anda yang masih menimang-nimang sebaiknya memilih untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan Leasing atau dengan metode lainnya. Semua ketentuan tentunya ada di tangan Anda.