Syarat Bank Untuk Berikan Dp 0%

Bank Indonesia belum lama ini memberikan beragam relaksasi, seperti penurunan suku bunga BI07 day reverse repot rate, sampai ke kelonggaran untuk beragam kredit. Kelonggaran yang diberikan ini ini tentunya disertai dengan ketentuan.

Relaksasi yang berlaku untuk KPR slot online atau pun kredit kendaraan baru, tapi ada beberapa ketentuan yang berlaku. Berikut ini ada beberapa faktanya.

Ketentuan yang Berlaku

1.KPR dan Kredit Bermotor DP 0%

Bank Indonesia melonggarkan beragam ketentuan mengenai uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dengan menjadi paling sedikit 0% untuk segala jenis kendaraan motor baru. Tujuannya untuk bisa mendorong pertumbuhan yang ada di sektor otomotif.

Selain itu BI juga melonggarkan rasio lokan to Value atau Financing to value (LTV/FTV) dari kredit atau pembiayaan dari properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis dari properti seperti misalnya rumah tapak, rumah susun, juga Slot Gacor Hari Ini.

2. Berlaku 10 Bulan

Perry Warijo, Gubernur Bank Indonesia mengatakan kebijakan Dp 0% untuk kredit kendaraan bermotor dan LTV 100% untuk KPR yang masing-masing berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Jika sudah selesai, maka Bank Indonesia akan melakukan evaluasi, apakah kebijakan dari kelonggaran ini akan memberikan Situs Judi Slot Online Gampang Menang dampak positif untuk perekonomian secara nasional.

“Berlaku sampai 31 Desember 2021, nanti dievaluasi di akhir tahun. Diharapkan segera meningkatkan permintaan kredit dan mendorong pemulihan ekonomi,” Ucap Perry di pengumuman hasil RDP yang dilakukan secara virtual.

3. Tidak Semuanya Leasing dan Bank

Selain itu Perry juga menegaskan kalau relaksasi ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan ini.

“Kami jelaskan pelonggaran ketentuan uang muka kredit bermotor dan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) pembiayaan properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,”

Ia juga menjelaskan kala hanya yang memiliki rasio kredit bermasalah atau NPL dan juga memiliki rasio pembiayaan bermasalah di bawah 5% yang juga dapat menyalurkan keringanan ini.

“Untuk bank yang NPL di atas 5% tetap dilonggarkan tapi pelonggarannya tidak sampai (DP) 0% atau tidak sampai 100%,” ucapnya.

Sedangkan untuk bank yang memiliki NPL di atas 5% dan masih dapat menyalurkan keringanan tetapi besarannya berbeda, yaitu sekitar 90-95%.

Kredit Mobil Semakin Mudah!

Perusahaan pembiayaan kini tengah mencari strategi yang paling baik untuk bisa memanfaatkan beragam relaksasi yang diberikan oleh pemerintah dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti yang sudah diketahui, kalau pemerintah belum lama ini mengumumkan kalah akan melakukan relaksasi pajak penjualan terhadap barang mewah atau PPnBM atas mobil baru. Ini berdekatan dengan Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pelonggaran berupa penurunan dari perhitungan aset tertimbang menurut resiko.

Penurunan ini akan berlaku kepada produk pembiayaan multiguna, program kepemilikan kendaraan perusahaan pada Karyawannya, dan juga pembiayaan beragun rumah tinggal, dengan berbagai ketentuan tertentunya.

Turunnya ATMR ini membuat para Leasing menjadi lebih bisa berekspansi seiring berkurangnya pencadangan yang ada.

Ada pun kelonggaran dari kredit mobil lain itu diizinkannya untuk memberikan kredit kendaraan dengan uang muka 0% untuk beberapa Leasing tertentu.

Antonius Herdaru, Direktur Credit & Risk PT CIMB Niaga Auto Finance menjelaskan kalau kebijakan ini adalah angin segar untuk semakin memperluas pembiayaan pada konsumen yang sebelumnya terganjal dengan resiko yang ada. CIMB Niaga juga memiliki akses tertentu untuk bertransaksi di Daftar Judi Slot Online Deposit Pulsa.

“Tentunya saja ini akan meningkatkan akses kita bisa menjangkau masyarakat lebih luas. Ini juga berpengaruh kepada pricing, karena kita menerapkan risk based pricing dalam strategi marketing kami,”

Selain itu Anton juga menjelaskan kalau segmentasi produk-produk yang masuk ke kategori relaksasi akan digenjot ke depannya, jadi CNAF bisa ikut menggerakkan ekonomi dengan semakin meningkatkan pembiayaan.

Sedikit berbeda, Sudjono, Direktur Keuangan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) menjelaskan kalau relaksasi ini memiliki dampak yang positif pada beberapa produk yang ada di dalam portofolionya, meski memiliki pengaruh yang kecil.

“Buat BFI sendiri tidak ada pengaruh langsung, karena selama ini pinjaman dari bank sudah berjalan dengan lancar sebelum adanya ketentuan ini. Tapi yang pasti buat industri pembiayaan, ketentuan ini dapat membantu penyaluran pinjaman dari bank yang selama pandemi lebih ketat dari kondisi normal,” jelasnya.

Dampak Bisnis Leasing Pada Aturan Sita Jaminan Fidusia

Sejak Makamah Konstitusi mengabulkan untuk melakukan perubahan tata cara eksekusi objek jaminan fidusia, kini sudah setahun itu berjalan. Lalu apa dampak yang dirasakan oleh para lembaga keuangan dalam prakteknya? Jaminan Fidusia ini mensyaratkan mekanisme baru di dalam proses eksekusinya.

Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mengatakan kalau ada beberapa dampak yang dirasakan oleh perusahaan pembiayaan karena adanya keputusan ini.

Ada pun PP, sebuah lembaga keuangan yang identik dengan jaminan Fidusia ini, dikarenakan layanananya yang didominasi oleh pembiayaan untuk mobil dan motor.

Leasing menjadi lebih selektif dan indikator pada penilaian untuk konsumen lebih banyak dianggap menjadi lebih berisiko tinggi dibandingkan dengan sebelumnya.

Selanjutnya, hanya bagaimana Leasing dapat meghadapi debitur yang mau menyerahkan jaminan fidusia secara rela saat terjadi wanprestasi yang tentunya tidak mudah untuk bisa dibuktikan.

“Dari sisi PP sudah dapat dipastikan bahwa memang ada kecenderungan dengan adanya putusan ini, NPF [nonperforming financing] akan naik, karena tidak langsung bisa segera dieksekusi,” Ucap Bambang.

Selain itu biaya eksekusi pun naik, karena harus bisa melalui proses peradilan, secara tidak langsung dapat dieksekusi oleh kolektor serta juga lebih memakan waktu lebih lama kalau dibandingkan dengan yang sebelumnya.

Pertama, itu karena keputusan ini adalah produk jaminan fidusia yang ke depannya cenderung menjadi tidak menarik. Apa lagi juga ikut ditopang dengan adanya suku buka, nasabah yang semakin sepi, dan akhirnya membuat uang muka meningkat agar bisa mengurangi risiko yang ada.

“Pilihannya dua, tetap menggunakan fidusia, atau tidak menggunakan fidusia dengan cara memilih asuransi kredit, atau asuransi atas objek pembiayaan. Nah, yang tetap pakai fidusia, perjanjian pembiayaan harus merumuskan detil soal ‘cidera janji’,”

Sebabnya, dengan ini Bambang mengharapkan agar ke depannya proses dari peradilan yang berhubungan dengan hal ini akan menjadi lebih sederhana, cepat, dan biayanya ringan. Ini untuk bisa meminimalkan dampak dari putusan untuk kinerja bisnis industri pembiayaan.

Leasing Antisipasi Turunnya Harga Mobil Bekas

Fenomena anjloknya harga jual kembali dari segmen mobil siap untuk diatasi oleh PT CIMB Niaga Auto Finance, di mana segmen mobil kini kembali mendapatkan subsidi pajak karena penjualan atas barang mewahatau PPnBM dari pemerintah.

Ristiawan Suherman, Presiden Direktur CNAF mengatakan kalau yang pertama kali dilakukan pasti adalah merevisi harga dari segmen mobil bekas yang terbetuk setelah adanya penerapan relaksasi PPnBM itu.

“Terkait dengan pembiayaan mobil bekas, penerapan harga unit atau Market Retail Price [MRP] akan menjadi salah satu kunci penentu kesehatan portfolio kredit dikemudian hari, maka dari itu CNAF akan segera melakukan penyesuaian,”

Sepanjang 2020 CNAF sampai saat ini masih mengandalkan produk pembiayaannya kepada mobil baru, mobil bekas, dan juga multihuna. Total penyaluran yang dilakukan mencapai Rp3.75 triliun.

Ristiawan sendiri percaya akan terdapat dampak yang positif dari kebijakan ini. Dengan adanya pembiayaan mobil baru ini diharapkan akan ada rangsangan untuk mengganti kendaraan lama mereka dengan yang baru di era pandemi ini.

Meski demikian, CNAF tidak langsung tutup mata dengan potensi dan dampak negatifnya, yaitu adanya pengembalian kendaraan di segmen mobil terdampak subsidi PPnBM itu.

“Dampak negatif terhadap penjualan mobil bekas yang dikembalikan oleh nasabah, kita sudah mengantisipasi jauh hari dengan menerapkan DP yang cukup tinggi antara 30 persen sampai 40 persen. Sehingga diharapkan harga jualnya masih tetap bisa menutupi nilai kredit yang tersisa,”

Selain itu pun CNAF juga akan melakukan kerja sama dengan judi slot online jackpot terbesar balai lelang agar bisa menggelar lelang bundling, di mana akan dilakukan secara Online.

Yang diharapkan kedepannya adalah, harga jual dari kendaraan bekas ini masih bertahan sampai akhir dan juga bisa masih cukup tinggi, jadi bisa menambal potensi kerugian yang akan dialami.

“Adapun, untuk mengantisipasi dampak positifnya, kita sudah mengantisipasi peningkatan permintaan pembiayaan kredit mobil baru dengan Aplikasi digital yang sudah kita miliki, CNAF Mobile. Sehingga calon nasabah dapat kita layani dengan cepat, simpel, dan transparan,”

Ada 3 tahapan insentif per 3 bulanan yang direncanakan akan pada kebijakan yang akan berlaku mulai 1 maret 2021 ini. Nantinya tanggungan pemerintah akan berkurang sampai 50%, di mana dimulai dari 100%, dan tahap terakhirnya hanya akan 25% saja.

Subsidi PPnBM Mobil Baru Malah Sulit Turunkan DP

Pemerintah baru-baru ini menurunkan pemberian subsidi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM mobil baru, karena hal ini Industri pembiayaan bersiap untuk melakukan antisipasi dari dampak yang mungkin ditimbulkan.

Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung penuh PPnBM bagi kendaraan yang dibawah 1.500 cc yang memiliki kandungan lokal 70%.

Ada 3 tahapan insentif per 3 bulanan yang direncanakan akan pada kebijakan yang akan berlaku mulai 1 maret 2021 ini. Nantinya tanggungan pemerintah akan berkurang sampai 50%, di mana dimulai dari 100%, dan tahap terakhirnya hanya akan 25% saja.

Selain itu, Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, mengatakan kalau segmen yang masuk ke kriteria subsidi PPnBM memang merupakan salah satu dari andalan untuk menopang setidaknya 24% portofolio penyaluran baru Leasing pada sektor otomotif di setiap bulan.

“Harapannya tentu ada kenaikan penjualan, tapi kita masih belum bisa jamin berapa, harus lihat tren bulanan pada Maret nanti. Karena bulan ini pasti banyak yang menunda pembelian, dan perlu kita lihat juga daya beli masyarakat bagaimana,” itu yang dia ungkapkan

Selain itu Suwandi menjelaskan mengenai potensi meningkatnya penjualan otomotif akan sangat berpengaruh untuk pembiayaan baru pada industri. Itu dikarenakan setidaknya total dari penjualan unit kendaraan, sekitar 70 persennya tersalurkan melalui Leasing.

Meski demikian, Suwandi juga mengingatkan kalau masing-masing dari perusahaan pembiayaan yang terdapat portofolio kendaraan pada segmen terkait, harus dapat siap untuk menangani dampak dari kebijakan yang ditimbulkan ini.

Leasing juga perlu untuk siap melakukan pemulihan dari potensi untuk kerugian dalam jatuhnya harga jual atas kendaraan. Sebabnya di tengah kondisi yang masih memiliki risiko tinggi ini diperkirakan akan banyak multifinance yang sulit untuk mengabulkan imbauan pemerintah agar bisa menurunkan persentase DP kredit kendaraan sampai nol persen.

Sekedar informasi, kalau berdasarkan kepada statistik otoritas Jasa Keuangan, portofolio penyaluran industri untuk segmen roda empat baru, sampai saat ini memang masih merupakan penopang utama dengan penyaluran yang masih tinggi.

OJK Perpanjang Stimulus Untuk Asuransi Leasing

Untuk menekan dampak Vovid – 19, Lembaga Jasa Keuangan non Bank, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan POJK ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi.

Dia menyebutkan peraturan baru ini berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

Pokok pengaturan dari kebijakan ini antara lain penetapan kualitas asset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan.

Kemudian perhitungan tingkat solvabilitas, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah.

Selain itu, perhitungan kualitas pendanaan dana pension yang menyelenggarakan program Slot Bonus New Member 200 pension manfaat pasti dan pelaksanaan ketentuan life cycle fund dana pension yang menyelenggarakan program pension iuran pasti.

POJK 58/2020 ini memuat penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending).

Begini relaksasi yang ditambah di POJK terbaru dikutip dari keterangan resmi OJK, Selasa (29/12/2020):

Komunikasi perusahaan perasuransian bisa melalui tatap muka langsung atau video conference. Kemudian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah bisa menggunakan sarana digital dan media elektronik.

Selain itu tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.

Alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari anggaran sumber daya manusia.

Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan misalnya nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 10 miliar. Selain itu memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan dan alat berat.

Kemudian dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Industri Lising Masih Berdarah – Darah Tahun Ini

Pandemic Covid – 19 membuat industry pembiayaan di Indonesia mengalami tekanan. Pada tahun ini saja, terjadi kontraksi hingga 12% – 14%.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan tahun 2020 ini merupakan tahun yang penuh tantangan.

“Tahun ini, portofolio kami turun 12,9%, saya melihat bisa turun 14% (tahun ini). Harapannya bisa naik 5-7% tahun depan (2021),” kata dia dalam acara CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020).

Dia mengungkapkan memang tahun depan diproyeksi permintaan belum bisa kembali seperti sebelum pandemi.

Namun target ini sesuai dengan proyeksi penjualan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Sebelumnya industri otomotif memang mengalami pukulan saat pandemi Corona dan akhirnya menghentikan produksi.

Suwandi mengatakan, industri pembiayaan harus melakukan efisiensi biaya, selektif memilih debitur dan mencari sumber pendanaan baik dari perbankan, nonbank, obligasi, pasar modal dan sumber lain.

“Hal yang terpenting adalah seleksi debitur ke depan akan menjadi suatu perubahan pola tidak hanya saat new normal, tapi juga di industri keuangan ke depan.”

“Sumber dana juga sesuatu yang sangat penting bagi perusahaan pembiayaan karena ini adalah darah dari perputaran bagaimana kita bisa bertumbuh. Kita bisa bertumbuh menjadi industri yang sangat besar tentu tidak terlepas dari dukungan perbankan,” kata dia.

Suwandi menekankan agar pelaku industri pembiayaan menjaga kredibilitas dalam menjalankan bisnisnya. Karena masalah trust atau kepercayaan merupakan kunci di industri keuangan.

Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan saat ini kondisi industri pembiayaan masih dihantui krisis kepercayaan yang belum pulih sepenuhnya.

Menurut dia industri pembiayaan kembali harus menghadapi tantangan Pandemi COVID-19 yang mengerek turun kinerja keuangan.

Dia menyebut berdasarkan data OJK per Mei 2020, aset industri mengalami penurunan 1,42% secara setahunan (yoy) menjadi Rp507 triliun. Piutang pembiayaan pun selaras mengalami penurunan 6,4% (yoy) menjadi Rp420 triliun. Sedangkan NPF melonjak ke level 4,1%.

Suwandi juga menyorot bahwa industri otomotif juga mengalami pukulan dan sudah banyak perusahaan yang melakukan langkah menghentikan produksi. Hal ini tentunya turut memberikan dampak signifikan terhadap industri pembiayaan.

Namun demikian, APPI bersama anggotanya telah menyiapkan strategi untuk tetap bertahan menghadapi gejolak perekonomian yang disebabkan oleh Pandemi COVID-19.

Langkah Hukum Kalau Diteror Tagihan Leasing Tapi Bukan Milik Kita

Pernahkah kamu mengalami kejadian diteror oleh salah satu perusahaan Leasing, namun nyatanya kita tidak pernah sama sekali melakukan peminjaman ke jasa Leasing tersebut?

Pastinya ini akan sangat mengganggu, mengingat itu bukan tanggung jawab kita namun kitalah yang memikul beban untuk kedapatan teror dari pihak Leasing bersangkutan.

Kita pun sudah menjelaskan ke pihak Leasing tersebut kalau kita bukanlah si ‘peminjam’, namun entah karena prosedur yang ada atau bagaimana kita sama sekali tidak digubris dan tetap diteror.

Ternyata kita bisa mengajukan gugatan hukum jika masih saja diteror oleh pihak Leasing tersebut, loh. Kira-kira pasal apa saja yang bisa kita gunakan untuk hal ini? Berikut ini ketentuannya.

Hukum Diteror Tagihan Leasing yang Salah Sasaran

Hal ini sebenarnya bisa saja salah dari kreditur atau perusahaan Leasing tersebut, di mana mereka salah melakukan pemasukan data. Selain itu bisa juga karena nomor ponsel Anda bocor dan menyebabkan data pribadi Anda diketahui orang lain.

Jika memang bersangkutan dengan data pribadi serta kebocoran tersebut terjadi melalui sistem elektronik, maka hukum yang bisa diberlakukan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Berdasarkan kepada Pasal 1 angka 1 Permenkominfo 20/2016 data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.

Setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenkominfo 20/2016 atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:

  1. peringatan lisan
  2. peringatan tertulis
  3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Selain dikenakan sanksi administratif, jika Anda mengalami kerugian, maka bisa mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan yang berwenang. Tetapi jika ingin mengajukan ganti rugi, harus ada bukti tindakan memperoleh data pribadi dari pihak perusahaan Leasing tersebut.

Lalu, jika kesalahan ini terjadi karena kesalahan dari pencatatan data nomor ponsel si peminjam, tapi Anda sudah mengajukan komplain namun diabaikan Liem si perusahaan Leasing tersebut, maka Anda bisa mengajukan gugakan melawan hukum.

Di sini perusahaan Leasing tersebut sudah melanggar hak pribadi Anda, yaitu hak untuk bisa menikmati kehidupan pribadi dan juga bebas dari berbagai gangguan.

Tapi selain itu, bisa jadi ini juga merupakan modus penipuan, di mana mereka mengatakan kalau berasal dari nomor Leasing palsu yang akan terus meneror Anda. Karena kini sudah banyak tindak pidana melalui telepon yang diakibatkan oleh bocornya informasi ponsel Anda.

Ini bisa diadukan dengan sesuai Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana dalam pasal ini dijelaskan mengenai kerugian konsumen yang terjadi atas transaksi elektronik.

Itulah beberapa hukum yang bisa Anda gunakan untuk menuntut perusahaan Leasing yang mengganggu kehidupan pribadi Anda. Jangan takut untuk melaporkannya jika memang benar-benar merugikan Anda.

Karena kadang jasa Leasing ini bisa menelpon tidak kenal waktu bahkan pukul 12 malam, maka jika memang separah itu, hentikan sebelum semakin parah.

Cara Lising BPKB Motor di Pegadaian

Salah satu sistem untuk menerima pinjaman uang slot online yang legal adalah dengan menggadaikan BPKB kendaraan di Pegadaian. Sebelum mulai menggadaikan BPKB, cari tahu sistem gadai BPKB motor di pegadaian di sini!

Pegadaian merupakan institusi legal berstatus BUMN yang bisa memberikan pembiayaan atau penyaluran dana pada masyarakat atas dasar tata tertib gadai sesuai dengan tata tertib Indonesia.

Sebab dijadikan segera oleh pemerintah, kredibilitas Pegadaian tidak perlu diragukan lagi dan bisa menghindarkan kau dari risiko kerugian atau pembohongan.

Menggadaikan barang atau kendaraan di Pegadaian juga caranya cukup gampang dan tidak memerlukan prasyarat yang menyulitkan.

Sebelum meminjam ke Pegadaian, kau patut untuk memenuhi prasyarat gadai BPKB motor di pegadaian secara khusus dahulu.

Prasyarat untuk bisa menggadaikan BPKB motor di pegadaian merupakan:

  • Adalah Warga Negara Indonesia
  • Berusia 21 hingga 60 tahun
  • Telah berprofesi minimal selama 1 tahun
  • Membawa dokumen kelengkapan

Berikut daftar dokumen yang patut kau siapkan dalam bentuk orisinil dan bentuk fotokopinya:

  • Kartu pertanda penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Surat Pertanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • BPKB motor yang akan di gadaikan

Sementara itu, berikut daftar dokumen yang patut kau siapkan dalam bentuk orisinil dan bentuk fotokopinya untuk pinjaman sistem fidusia:

Surat keterangan usaha;

  • KTP
  • KK
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi STNK
  • Faktur pembelian
  • Surat nikah (kalau telah menikah)

Metode gadai merupakan pemberian kredit atau pinjaman dengan menyerahkan barang jaminan orisinil (BPKB dan STNK) dan bentuk fisik dari motor yang akan dijaminkan.

Pembiayaan dengan sistem gadai bersifat biasa dan bisa dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Proses menggadaikan motor di Pegadaian cukup gampang dan tidak memerlukan waktu lama.

Datang ke kantor Pegadaian terdekat dan bawa dokumen prasyarat yang diperlukan, merupakan KTP, KK, BPKB, STNK, dan kendaraan yang akan dijaminkan. Kendaraan yang akan dijaminkan juga patut milik sendiri.

Bila terdapat ketidaksesuaian antara nama di BPKB dan STNK dengan nama pada KTP, kendaraan tidak bisa digadaikan.

Kecuali itu, motor juga bisa digadaikan walaupun mempunyai pajak mati, tapi cara kerjanya cukup susah dibandingi dengan motor dengan pajak hidup.

Isi formulir pengajuan pinjaman lalu berikan formulir, BPKB, dan STNK orisinil pada petugas komponen penaksir jaminan sambil menonjolkan motor yang akan dijaminkan.

Petugas akan menaksir poin kendaraan dan hasil taksiran optimal barang akan menjadi plafon pinjaman yang akan disajikan terhadap nasabah.

Bila nasabah sependapat pada plafon pinjaman yang dikabarkan, petugas akan memproses lebih lanjut permohonan pinjaman.

Petugas akan membuatkan surat bukti kredit (SBK) yang cara kerjanya memakan waktu 15 menit. Sesudahnya, kau akan dipanggil dan dibeberkan batas jatuh tempo kredit dan waktu pelelangan jaminan.

Nasabah kemudian akan diminta untuk menandatangani SBK dan membayar tarif administrasi yang besarnya kurang lebih 10% dari plafon pinjaman.

Tarif administrasi bisa dibayarkan secara segera atau dipotong dari plafon pinjaman. Terakhir nasabah akan membawa pulang uang tunai dengan meninggalkan BPKB, STNK orisinil, dan kendaraan yang digadaikan.

Tips Aman Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian:

  • Tentukan tujuan utama gadai BPKB motor, jangan hingga uang hasil gadai digunakan oleh aktivitas konsumtif yang membikin kau kesusahan mengerjakan cicilan pembayaran.
  • Penuhi prasyarat administrasi yang orisinil, jangan memberikan info palsu karena hal hal yang demikian bisa merugikan pihak institusi pembiayaan dan dirimu sendiri.
  • Ketahui dan pahami produk pinjaman, usahakan tingkat bunga di bawah 30% supaya bisa mempermudah kita membayar cicilan.
  • Pelajari kebijakan yang berlaku untuk mengenal denda dan hukuman yang diberi kalau kau telat melunasi cicilan.
  • Pastikan bayar cicilan pas waktu untuk menghindari penalti, hukuman, ataupun denda supaya BPKB kendaraan tidak disita.

Harapan Leasing Tahun Ini Adalah Segmen Alat Berat

APPI atau Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yakin kalau sektoral untuk industri pembiayaan atau multifinance masih tampak nyata meski dalam beberapa sector pun masih memiliki batasan.

Suwandi Wiratno, Ketua umum dari APPI memproyeksi, meski tahun ini masih belum bisa menyamai tahun 2019, namun ia yakin setidaknya tahun ini multifinance tidak akan kembali anjlok seperti yang terjadi pada tahun 2020.

Leasing

Ada sentiment positif untuk sector andalan dari penyaluran pembiayaan multidinance, yaitu alat-alat berat dan juga otomotif yang dijadikan satu indikator.

“Alat berat itu kan dipengaruhi industri tambang, kelapa sawit, infrastruktur dan rumah, juga kehutanan. Sekarang itu sudah jalan lagi semuanya,” Ucap Suwandi Wiratno.

Selain itu dia juga menjelaskan kalau penyaluran untuk sektor-sektor tersebut pun sudah mendapatkan momentumnya sejak kuartal keempat tahun 2020, tepatnya ketika ekonomi di Indonesia sudah kembali mulai pulih dan juga komoditas kembali mendorong perusahaan untuk mendapatkan potensi terhadap kontrak baru.

Berdasarkan data yang ada dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, di sepanjang tahun 2020 kemarin, piutang terhadap pembiayaan kelolaan multifinance pada sektor alat berat ditutup sebesar Rp27,91 triliun dan terus menurun sejak Maret 2020. Lalu dibandingkan dengan tahun 2019, pendapatan di tahun 2020 turun 21,4%.

Meski demikian, potensi pada pembiayaan untuk sektor satu ini masih bisa tertahan dikarenakan ada beberapa debitur yang masih memiliki ikatan kontrak sewa guna usaha alat berat dan banyak yang mengajukan restrukturisasi.

Segmen Alat Berat

Ada pula pada sektor otomotif, Suwandi sendiri menjelaskan kalau terjadi hal yang serupa. Meski belum bisa menyamai kinerja pada akhir tahun 2019, tetapi nilai penurunan bulanan di kuartal keempat 2020 melandai dan juga ditopang oleh pembiayaan baru yang kembali berjalan.

Hal yang masih membatasi penyaluran otomotif menurut Suwandi saat ini adalah pembatasan social kegiatan masyarakat yang terjadi karena adanya pandemi.

Diharapkan agar pembatasan social ini bisa cepat selesai dan kebutuhan masyarakat atas akomodasi otomotif atau kendaraan bisa kembali terpacu.

Bambang W Budiawan, selaku Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK pun berharap di tahun 2021 ini akan menjadi tahap perbaikan untuk pembiayaan.

Sejarah Dari Leasing Syariah

Kata leasing sendiri merupakan kata yang tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat Indonesia. Namun bagaimana dengan leasing Syariah sendiri?

Dalam artikel kali ini kita bisa membahas tentang leasing Syariah, secara umum leasing Syariah merupakan suatu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa memlalui pembayaran upah sewa tenpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas abrang tersebut.

Leasing pertama kali dikenal di Amerika Serikat, sedangkan dalam ajaran Islam sendiri leasing dikenal dengan istilah al-ijarah yang berasal dari kata al-ajru yang memiliki arti sebagai al-iwadhu atau ganti.

Leasing Syariah sendiri sudah ada sejak tahun 2007, meskipun sudah ada hampir 14 tahun leasing Syariah sendiri masih belum tersosialisasi dengan baik.

Hal tersebut menyebabkan sepinya peminat bagi leasing Syariah itu sendiri, padahal leasing sangat mempermudah masyarakat dalam urusan pendanaan modal untuk usaha atau keperluan penting lainnya.

Dalam perkembangannya selama 14 tahun berdiri, sudah terdapat beberapa peningkatan, hal tersebut ditandai dengan masyarakat yang sedikit demi sedikit sudah mulaj penasaran dengan leasing yang satu ini.

Untuk leasing Syariah sendiri terdapat beberapa istilah yang harus kamu ketahui seperti pihak pemberi sewa dinamakan dengan muajjir, sedangkan untuk penerima pinjaman disebut sebagai musta’jir.

Mekanisme dari leasing Syariah yang berlaku pada sector perbankan meliputi transaksi ijarah yang ditandai dengan adanya pemindahan manfaat.

Dasarnya sangat mirip dengan jual beli namun perbedaannya hanya di objek transaksinya yang dimana ijarah objek disini merupakan sebuah jasa.

Selain itu pada akhir sewa, pihak bank sendiri bisa menjual barang yang disewakan kepada nasabah, karena itulah perbankan Syariah dikenal dengan ijarah muntahiya bittamlik (Ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).

Untuk landasan hukum yang diterapkan oleh leasing Syariah sendiri berlandaskan sesuai dengan Al-qur’an dan Hadist yaitu

–  “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-Mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-Mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS.43:32)

– “dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.2:233)

Untuk Hadist sebagai berikut

– “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” [5]

– “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” [6]

– “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya” [7]

– “dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” [8]

– “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.”[9]

– “Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu obyek”[10]

Nah, kira-kira itulah sedikit pengenalam mengenai leasing dalam Syariah, semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu kamu mendaptkan informasi seputar leasing berbasis Syariah ya.

Cara Kerja Dari Leasing Mobil.

Leasing sendiri berasal dari kata dalam Bahasa inggris yaitu lease, jika di artikan akan menjadi menyewakan.

Hal tersebut diambil dari sudut pandang perbankan, yang bearti sebagai sebuah aktivitas pembiayaan ataupun pendanaan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam bentuk pengadaan ataupun peminjaman barang modal yang diatur dalam sebuah perjanjian.

Biasanya dalam perjanjian tersebut terlampir beberapa keterangan yang harus dibaca oleh pihak pemohon selaku yang ingin meminjam, seperti berikut ini.

  • Penyewa harus membayar sewa tersebut secara berkala, misalnya biasanya pembayaran akan dilakukan setiap satu bulan sekali.
  • Masa sewa tersebut memiliki kurun waktu tertentu, misalnya seperti 1 tahun, 2 tahum, bahkan ada yang sampai diatas 7 tahun.

Pada umumnya masyarakat sendiri lebih mengenal leasing sendiri sebagai sebuah mekanisme pembiayaan terhadap suatu barang.

Dan untuk mengajukan leasing sendiri biasanya tergolong mudah dan juga relative cepat, kamu tinggal mendatangi kantor yang menyediakan jasa tersebut kemudian membuat permohonan.

Nah, leasing sendiri juga bisa kamu gunakan untuk membeli sebuah mobil, seperti leasing pada umumnya kamu hanya perlu mengumpulkan uang untuk membayar uang muka diawal.

Hal tersebut tentu akan memudahkan beberapa orang yang ingin memiliki mobil, namun sedikit terkendala.

Selain itu, sekarang ini membeli mobil dengan cara kredit merupakan hal yang paling sering dilakukan oleh kebanyakan orang, karena kamu bisa langsung membawa pulang mobil tersebut ketika permohonan kredit sudah diterima.

Nah, dibawah ini terdapat beberapa tips yang harus kamu perhatikan sebelum membeli mobil secara kredit ya. Yuk disimak!

1.Pilih bank atau pihak leasing yang terpercaya

Pilih bank atau pihak leasing yang terpercaya

Langkah paling awal yang harus kamu lakukan adalah kamu harus menentukan mobil seperti apa yang kamu inginnkan.

Setelah itu kamu bisa mulai mencari informasi seputar leasing atau bank yang ingin kamu ajukan, pastikan bank atau pihak leasing yang kamu ingin gunakan tersebut harus terdaftar dalam OJK.

Selain itu factor bunga yang ringan juga harus kamu perhatikan, karena bunga yang tinggi tentunya akan mempengaruhi keuangan kamu selama masa pencicilan sedang berlangsung.

2.Tentukan Asuransi

Tentukan Asuransi

Kamu juga harus memilih asuransi yang akan memproteksi mobil kamu kedepannya, kamu bisa memilih asuransi dengan jangka waktu yang sama dengan waktu cicilan kamu.

Biasanya terdapat dua jenis asuransi yang akan ditawarkan, yaitu all risk dan juga total loss only atau yang bisa disingkat TLO, untuk jenis asuransi tersebut kamu bisa memilih sesuai dengan kebutuhan kamu.

3.Konsultasi

Konsultasi

Karena kamu akan melakukan sesuatu dalam jangka Panjang, ada baiknya kamu melakukan konsultasi terhadap beberapa pihak salah satunya pihak leasing.

Konsultasi sangatla penting, karena dengan konsultasi kamu bisa mendapatkan gambaran skema cicilan yang akan kamu jalankan nanti.

Kamu sebagai calon yang akan mengajukan kredit haruslah terbuka, karena hal tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti pihak nasabah yang tidak bisa membayar, dan juga pihak perusahaan tentu tidak ingin merugi karena nasabah yang tidak bisa membayar tersebut.

Namun, beberapa leasing terkadang masih bandel, jika kamu tidak meminta mereka menjelaskan maka mereka tidak akan menjelaskan, maka dari itu kamu harus terbuka dan sebisa mungkin bertanya.

Nah, kira-kira itulah beberapa cara untuk melakukan kredit pada mobil baru, semoga artikel ini membantu kamu menambah pengetahuan.

Untuk kamu yang ingin melakukan leasing mobil, pilihlah dengan bijak dan sesuaikan dengan kemampuan kamu agar tidak memberatkan kamu dikemudian hari.

Jenis-jenis Pinjaman Yang Bisa Kamu Pilih Untuk Membeli Rumah

Di era sekarang ini, rumah merupakan salah satu asset yang harus dimiliki, karena rumah biasanya memiliki harga yang cenderung naik.

Dan untuk sekarang ini harga sebuah rumah dengan ukuran standar saja sudah bisa mencapai harga 500 juta keatas.

Tentunya angka tersebut akan sangat sulit dikumpulkan, apabila kita menabung, tentu harga tersebut makin lama makin naik.

Untuk itu dihadirkanlah sebuah proses yang namanya peminjaman, kamu bisa melakukan peminjaman ke bank.

Karena dengan pinjaman, maka kamu bisa membeli sebuah hunian, dan nantinya kamu bisa mencicil pinjamana tersebut ke pihak yang kamu pinjam.

Nah, untuk kamu yang sedang mencari pinjaman, pastikan kamu memikirkannya matang-matang sebelum mengajukan pinjaman.

Pasalnya untuk meminjam dengan jumlah uang yang sebanyak itu diperlukan beberapa jaminan, dan bahkan jaminan tersebut bersifat mengikat sepanjang proses peminjaman masih berlangsung.

Misalnya seperti status pekerjaan, pemasukan perbulan, jumlah tanggungan, berbagai data lainnya yang bisa menjadi pertimbangan apakah pihak tersebut menyetujui permohonan kamu.

Di bawah ini adalah beberapa jenis pinjaman yang bisa kamu piih untuk membantu kamu mendapatkan sebuah rumah dengan cepat.

1.KPR

KPR

KPR sendiri merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah yang bertujuan untuk membantu orang-orang memiiki hunian.

Dalam KPR sendiri, terdapat beberapa jenis KPR didalamnya seperti KPR Multiguna dan juga KPR Refinancing, yang berasal dari rumah yang dimiliki sebelumnya.

Dengan hadirnya metode yang satu ini tentu akan mempermudah kita dalam memiliki rumah, karena kita bisa mencicil rumah tersebut dengan mengunci harga rumah selama angsuran berlangsung.

Untuk mengajukan KPR sendiri kamu harus memiliki uang muka terlebih dahulu, tentunya angka atau jumlah uang muka yang kamu keluarkan mempengaruhi besarnya cicilan yang kamu keluarkan setiap bulan.

Jika kamu mengeluarkan uang muka yang besar, maka tentu cicilan tersebut akan terasa lebih ringan dibandingkan yang dengan pilihan uang muka kecil.

Terdapat beberapa keuntungan dan juga kerugian jika kamu memilih metode yang satu ini, misalnya seperti kamu tidak perlu memerlukan uang yang banyak, karena sistemnya mencicil kamu hanya perlu menyiapkan uang muka.

Selain itu kamu juga menyiasati cicilan tersebut dengan membayar DP dalam jumlah yang besar nantinya cicilan perbulan akan terasa lebih ringan.

Tentu selain kelebihan, terdapat beberapa kekurangan seperti harganya yang lebih mahal, bukan hal umum lagi jika kita membeli sesuatu dengan kredit maka barang tersebut akan lebih mahal karena terdapat bunga yang harus dibayarkan ketika cicilan sedang berlangsung.

Dan juga kamu juga harus siap dengan resiko penyitaan rumah apabila pada saat cicilan sedang berlangsung kamu tidak sanggup membayarnya karena satu dan lainhalnya.

2.BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Yang kedua ini merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, yaitu BPJS.

Tentunya kamu bisa memanfaatkan fasilitas yang terdapat didalamnya yaitu Pemberian Uang Muka Perumahan atau PUMP.

Terdapat 3 jenis pinjaman dalam BPJS sendiri yang dikategorikan sebagai berikut

  • Pekerja dengan gaji ≤ Rp5 juta akan mendapatkan Rp20 juta.
  • Pekerja dengan gaji Rp5 – 10 juta akan mendapatkan 35 juta.
  • Pemilik gaji ≥ Rp10 juta akan mendapatkan Rp50 juta.

Tentunya dalam pinjaman yang kali ini, angka gaji yang kamu terima sangat mempengaruhi besaran yang bisa kamu terima.

PUMP sendiri bisa diajukan tanpa melihat jenis KPR yang akan kamu pilih, karena itu kamu harus mengambil keputusan tersebut dengan bijak.

 Nah, kira-kira itulah beberapa jenis metode yang bisa kamu gunakan untuk membeli sebuah rumah, semoga artikel ini bermanfaat ya.

Daftar Leasing yang Mulai Kesusahan dan Mengajukan Restrukturisasi

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) ini telah menyatakan sekitar 183 orang atau setara dengan 19 perusahaan leasintg akan mengajukan restrukturisasi ke perbankan. Dimana perusahaan pembiayaan ini akan mulai mengalami kesusahan dan karena likuiditas ketat dan banyak nasabah yang mengajukan keringanan angsuran.

Hal ini sendiri bisa disampaikan oleh ketua umum APPI, Suwandi Wiratno menceritakan kondisi terkini industri pembiayaan nasional yang akan berdampak akibat adanya wabah pandemi corona virus (Covid-19) ini.

Dimana ada 19 yang mengajukan restrukturisasi kepada perbankan dan perbankan sudah sangat membantu. Resilience ini cukup kuat. Jika kita terus berlanjut, saya akan melihat tidak hanya industri pembiayaan, melainkan industri keuangan yang akan terkena dampaknya. Sebagai salah satu upaya menjaga kelangsungan bisnis industri pembiayaan ini, PPI berharap agar bantuan likuiditas dari pemerintah ini akan menopang mdoal dapat cepat yang akan disalurkan agar multifinance bisa kembali menyalurkan kreditnya. Bahkan hampir 70% sampai dengan 80% pendanaan perusahaan pembiayaan ini akan bersumber dari perbankan.

Dengan situasi pandemi ini akan ada banyak sekali yang mengajukan restrukturisaasi. Harapan kami perbankan tidak akan gentar memberikan kami pinjaman.

APPI ini sendiri telah mecatat jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit smapai dengan 30 Juni mencapai 4.4 debitur dengan nilai outstanding kredit mencapai 105 triliun dan akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan posisi bulan Mei sebanyak 2.5 juta debitur.

Suwandi ini juga telah optimis bahwa daya tahan industri pembiayaan dalam menghadapi dampak covid-19 masih sangat kuat di tengah wabah pandemi corona virus ini. Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan stimulus berupa subsidi bunga untuk debitur di sektor UMKM atau pekerja sektor informasl. Terbaru ini pemerintah juga menempatkan bantuan likuiditas melalui PMK 64/2020 mengenai sebuah penempatan dana pada bank peserta yang nantinya akan disalurkan pada sebuah bank pelaksana untuk memulihkan perekonomian nasional. Ia juga mengungkapkan kami sangat membutuhkan likuiditas baru, perbankan harus benar percaya, perusahaan pembiayaan ini telah melewati beberapa krisis, dan krisis ini agak panjang dan seikit sulit.

Industri Leasing Berdarah-Darah Akibat Corona Virus

Corona virus telah menjadi salah wabah pandemi yang banyak merugikan berbagai pihak masyarakat di berbagai belahan negara dunia. Tidak hanya itu saja, bahkan banyak korban dan usaha yang harus tumbang dan jatuh akibat adnaya wabah pandemi ini. Sudah lebih dari setahun, wabah ini menguras habis banyak tenaga dan keuangan.

Di tengah wabah pandemi covid-19 ini membuat banyak industri pembiayaan yang ada di Indonesia mengalami sebuah tekanan. Dimana pad atahun ini, telah terjadi kontraksi dari 12 sampai dengan 14%. Suwandi Wiratno yang merupakan ketua umum asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) ini tengah mengungkapkan tahun 2020 yang menjadi tahun penuh tantangan.

Tahun ini, portofolio juga telah turun sampai dengan 12.9% yang bisa turun hingga 14%. Harapannya akan naik 5 hingga 7% tahun depan. Ia juga mengungkapkan di tahun depan proyeksi permintaan belum bisa kembali seperti sebelum pandemi. Target ini sendiri sesuai dengan proyksi penjualan gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia. Sebelumnya industri otomotif ini mengalami sebuah pukulan saat pandemi corona terjadi dan akhirnya menghentikan sebuah produksi.

Suwandi juga mengatakan industri pembiayaan ini harus melakukan efisiensi biaya, sleektif memilih debitur dan mencari sumber pendanaan yang baik dari perbankan, nonbank, obligasi, pasar modal dan sumber lainnya.

Hal terpending ialah sebuah seleksi debitur ke depan yang akan menjadi suatu perubahan pola dan tidak hanya saat new normal saja, tapi juga industri keuangan di depannya. Sumber dana ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi perushaaan pembiayaan, karena ini ialah darah dari perputaran bagaimana hal ini bisa bertumbuh. Kita juga bisa bertumbuh menjadi industri yang sangat besar dan tidak terlepas dari dukungan perbankan. Dimana suwandi ini akan menekankan agar pelaku industri pembiayaan akan menjaga kredibilitas dalam menjalankan bisnis usahanya. Hal ini karena maslaah trust dan kepercayaan merupakan salah satu kunci utama industri keuangan.

Sekian informasi berita leasing terbaru ini kami sampaikan, baca berita terbarunya dari kami!

Cara Memilih Leasing Terbaik Untuk Kredit Motor!

Salah satu kendaraan otomotif yang paling banyak dipilih dan digunakan di negara Indonesia ini ialah motor. Saat ini untuk memiliki sebuah kendaraan motor tidaklah sulit untuk dilakukan. Dimana adanya dukungan dari para produsen dan juga lembaga keuangan yang akan memberikan kemudahan kita memiliki sebuah motor. Banyak daftar leasing terbaik yang akan menjadi sumber dana pembelian motor kalian.

Dari sekian banyak leasing yang hadir di Indonesia ini, membuat kita harus bisa memilih manakah leasing terbaik yang bisa diandalkan. Kali ini, kami akan membagikan beberapa tips terbaik yang bisa kalian andalkan untuk pembelian kredit motor. Langsung saja simak daftar lengkapnya berikut di bawah ini!

Memilih Leasing Terbaik Sebagai Kredit Motor

1. Mengenali Leasing Dengan Baik

Mengenali Leasing Dengan Baik

Hal pertama yang bisa dilakukan adalah mengenal dengan baik jenis perusahaan leasing yang akan kalian gunakan. Dimana kalian harus bisa mempertimbangkan krdibilitas serta keuntungan yang akan kalian peroleh dari pengajuan kredit. Hanya saja jangan dilakukan secara terburu-buru. Kalian harus lebih dahulu memastikan memilih perusahaan leasing yang benar bisa dipercaya agar kalian terhindar dari berbagai macam risiko kerugian yang akan muncul di kemudian hari.

2. Mencari dan Temukan Perusahaan Leasing Terbaik

Mencari dan Temukan Perusahaan Leasing Terbaik

Kalian harus bisa menemukan sebuah perusahaan leasing terbaik yang memiliki reputasi baik juga. Hal ini bisa kita lihat dari jumlah konsumen yang akan menggunakan jasa serta jumlah sebaran kantor cabang yang mereka miliki. Karena jika leasing sepi, maka tidak akan memiliki banyak kantor cabang yang akan kalian temukan. Sebuah perusahan leasing yang baik akan memberikan kalian kemudahan saat melakukan akad kredit yang akan kalian ajukan. Hal ini sendiri pastinya akan sangat menguntungkan kalian.

3. Pertimbangkan Leasing Dekat Dengan Lokasi

Pertimbangkan Leasing Dekat Dengan Lokasi

Hal ini bisa kalian jadikan pertimbangan, karena dalam pengajuan kredit ini akan ada berbagai hal yang perlu kalian ketahui sebelumnya. Jika lokasi kantor dan tempat tinggal kalian dengan salah satu kantor cabang leasing akan kaliangunakan.

Cara Leasing Motor Dengan Mudah

Belakangan ini, sistem perekonomian semakin memudahkan kita untuk memiliki suatu barang tanpa harus membayarnya secara kontan.

Kemudahan ini juga muncul seiring dengan tumbuhnya lembaga keuangan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembiayaan atau lebih dikenal luas dengan sebutan leasing.

Pengertian leasing sendiri berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK/01/1991, adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh perorangan atau badan usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Dari sini kita bisa mengerti bahwa yang dipinjamkan dalam leasing berupa barang dan bukan dana cair. Misalnya jika kalian pergi ke sebuah perusahaan leasing untuk kredit motor, mereka akan memesankan dan membelikan dulu motor tersebut.

Mereka tidak memberikan dana kepada kalian secara langsuung. Kewajiban kalian selanjutnya adalah membayar secara berkala harga motor serta bunga pinjaman ke pihak perusahaan leasing.

Biasanya, perusahaan ini sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu pihak pemegang merk tertentu atau distribusi resmi dari merek luar untuk Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan proses jual beli secara kredit. Beragamnya produk bisa dibeli secara kredit ikut mempengaruhi spesialisasi perusahaan pembiayaan.

Ada perusahaan pembiayaan yang secara focus menangani kredit untuk membeli peralatan elektronok dan kebutuhan rumah tangga.

Ada juga yang khusus melayani kredit pembelian mesin dan alat-alat berat. Namun yang paling serung kalian dengar mungkin perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang kredit kendaraan bermotor.

Lalu, bagaimana cara menggunakan leasing motor? Ada beberapa hal yang harus kalian lakukan.

1.Cari Tahu Reputasi, Lokasi Leasing, dan Perhatikan Harga Penawaran Serta Jangka Waktu Pembayaran

Cari Tahu Reputasi, Lokasi Leasing, dan Perhatikan Harga Penawaran Serta Jangka Waktu Pembayaran

Hal pertama yang harus kalian lakukan adalah mencari tahu reputasi leasing incaran kalian. Apakah selamanya setidaknya satu tahun reputasi mereka baik tanpa adanya berita kurang mengenakkan.

Apakah mereka memiliki cukup banyak cabang dan salah satunya ada di lokasi kalian atau tidak. Pastikan juga kinerja perusahaan baik karena akan sangat penting untuk kalian agar memastikan perusahaan terus beroperasi hingga waktu selesai melunasi kredit dan mengambil BPKB.

Jika sudah yakin, perhatikan harga penawaran dari pihak leasing dan hitung dengan cermat apa yang kalian akan dapatkan dan kewajiban apa yang harus kalian lunasi dan tawaran DP mereka.

2.Asuransi, Cara Pembayaran, dan Syarat

Asuransi, Cara Pembayaran, dan Syarat

Setelah kalian setuju dengan harga dan ketentuan waktu cicilan, kalian juga perlu memikirkan ada tidaknya asuransi selama masa kredit berlangsung.

Hal ini berguna untuk menghindari tambahan biaya yang harus dikeluarkan jiak ada musibah yang tak terduga. Jangan lupa mencari tahu bagaimana proses klaim asuransi kendaraan kalian.

Ketahui juga bagaimana cara pembayarannya dan apakah bisa kalian akses. Biasanya perusahaan leasing sudah menyediakan berbagai pilihan pembayaran yang bisa memudahkan kalian.

Mulai dari pembayaran melalui ATM, transfer bank, autodebet, jasa pos, hingga melalui minimarket, pilihlah yang paling sesuai dan mudah diakses. Ingat, keterlambatan membayar karena sulitnya akses pembayaran bisa menyebabkan Anda membayar sejumlah denda.

Setelah itu, ketahui syarat leasing dan ketentuan masing-masing yang ditentukan oleh calon pengguna jasa kreditnya.

Biasanya, kalian harus menyiapkan beberapa dokumen untuk bahan pertimbangan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit kalian. Dokumen umum yang diminta pihak leasing adalah:

  • Fotokopi identitas diri (KTP/Passport/SIM)
  • Fotokopi identitas suami/istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi rekening koran selama tiga bulan terakhir
  • Keterangan penghasilan, dapat dibuktikan melalui slip gaji

Itulah informasi lengkap mengenai leasing motor. Semoga bermanfaat.

Kerugian Menggunakan Leasing Yang Harus Kamu Tahu

Walaupun menggunakan jasa lease memiliki banyak keuntungan, bukan berarti jasa ini juga tidak memiliki kekurangan. Karena, setiap ada keuntungan dalam daftar pasti akan ada keuntungan maupun kerugian di baliknya, sama seperti leasing yang kita ketahui memiliki banyak keuntungan.

Leasing sendiri merupakan sebuah usaha sewa guna usaha yang merupakan kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga serta perisahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.

Dalam jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, seseorang yang mengajukan permohonan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan ketentuan hak kepemilikan setelah semua pembayaran lunas.

Sementara kementrian keuangan mendefinisikan leasing sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi.

Hal ini untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan oleh pembayaran secara berkala.

Yang dimaksud barang modal di sini adalah setiap aktiva tetap berwujud yan bisa berupa bangunan, tanah, atau kendaraan yang merupakan asset dengan masa manfaat lebih dari satu tahun serta digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan.

Lessee merupakan perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.

Sedangkan lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.

Kekurangan Menggunakan Leasing

Kekurangan Menggunakan Leasing

Leasing juga bisa memberikan banyak sekali manfaat yang berguna bagi produktifitas usaha kita. Misalnya, kontraknya fleksibel, bebas jaminan, ada simpanan modal, pelayanan cepat, terhindar dari inflasi, ada kepastian hukum, dan hemat biaya pembelian barang.

Namun, di samping itu semua, leasing juga memiliki beberapa risiko kerugian. Nah, untuk kalian yang ingin menggunakan leasing, hal-hal ini tentu harus kalian ketahui terlebih dahulu.

  • Klaim depresiasi nilai barang akan terjadi karena kalian sudah terikat dengan skema pembayaran dengan jangka waktu serta nilai yang telah disepakati. Jika harga barang atau aktiva suatu waktu turun maka kalian tak akan bisa mengklaimnya.
  • Untuk biaya deposit pembiayaannya mungkin kalian akan dimintai nominal deposit yang terbilang cukup besar.
  • Harga yang kalian bayarkan setiap jangka waktunya mungkin terasa ringan. Namun jika di kalkulasi sebenarnya harganya malah lebih mahal dan sebenarnya harga kontan pembelian barang bisa lebih murah dibanding melalui lesing.
  • Kontrak dan jangka waktu leasing yang biasanya berjangka panjang atau jangka menengah juga tak bisa diputus dengan alasan apapun.
  • Manajemen di dalam leasing juga lebih rumit. Kalian mau tidak mau harus secara rinci dan juga detail mengatur pencatatan pembiayaan leasing kalian di dalam buku kas usaha.
  • Kepemilikan, barang, atau aktiva yang dibiayai juga belum menjadi milik nasabah ataupun lesee walaupun di akhir masa perjanjian bisa dibeli.

Sebelum memutuskan sebuah rencana untuk membeli barang atau meminjam modal usaha produktivitas pribadi, memang lebih baik kalian menyesuaikannya terlebih dahulu dengan kebutuhan kalian.

Leasing mungkin bisa menjadi salah satu pertimbangan kalian. Namun, ingat dan tetap pertimbangkanlah keuntungan dan kerugian yang nantinya akan kalian dapatkan. Jangan sampai kalian menyesal karena telah menggunakan leasing.

Walaupun kerugian yang kami sebutkan terasa banyak, namun percayalah sebenarnya menggunakan leasing bisa memberikan lebih banyak keuntungan untuk kalian, jadi kalian tak perlu khawatir.

Semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat serta bisa menambah ilmu pengetahuan kalian terutama mengenai kerugian yang didapatkan dari leasing.

Cara Membeli Tanah dengan Leasing

Saat ini kredit tidak hanya berlaku bagi motor, mobil, elektronik, rumah. Sekarang ini kredit juga bisa dilakukan untuk pembelian tanah melalui fasilitas Kredit Pemlikan Tanah atau KPT atau game dalam nantinya.

Nah, bagi kamu yang berencana untuk membeli sebuah rumah hunian sendiri terdapat dua cara yang bisa kamu lakukan seperti yang pertama membeli sudah beserta bangunannya atau kamu membeli dengan lahan yang masih kosong.

Hal tersebut bisa berbeda-beda tergantung prefensi masing-masing. Nah saat ini banyak anak muda maupun orang tua yang menggunakan pilihan kedua yaitu membeli tanah kosong.

Karena dengan tanah, para pemilik tersebut dapat mendesain bangunan sesuka mereka dengan budget yang mereka miliki.

Leasing Tanah

Tapi apakah kamu tahu cara membeli sebuah tanah kosong? Bagi beberapa yang sudah berpengalaman mungkin sudah mengetahui caranya, namun untuk kamu yang masih bingung yuk disimak dibawah ini cara membeli tanah dengan sistem cicil menggunakan kredit tanah.

Meskipun penyedia Kredit Pemilikan Tanah tidak sebanyak KPR pada umumnya, tetapi beberapa bank di Indonesia Slot Terbaru sudah menyediakan layanan tersebut, nah dibawah ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPT

  1. Merupakan warga asli Indonesia atau WNI
  2. Sudah berpenghasilan tetap dan memiliki masa kerja minimal dua tahun
  3. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal pelunasan jatuh pada umur 55 tahun. Dan bagi kamu yang ingin melakukan kredit diatas 55 tahun maksimal pelunasan jatuh pada umur 65 tahun.
  4. Melakukan pembayaran uang muka minimal 30% dari harga tanah ataupun rumah yang akan dibayar.
  5. Mengisi dan melengkapi formulir serta dokumen yang menunjang proses KPT

Nah, jika kamu merasa sudah sesuai dengan syarat di atas dibawah ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan Kredit Pemilikan Tanah atau KPT.

Pada ketentuan nomor lima diatas dijelaskan bahwa kamu harus melengkapi dokumen penunjang untuk melakukan KPT.

Dokumen yang berjumlah 9 buah akan dilampirkan dibawah sebagai berikut.

  1.  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Indonesia.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku
  3. Fotocopy surat nikah apabila sudah melangsungkan pernikahan
  4. Melampirkan fotocopy NPWP pribadi atau SEPERTI PPh21
  5. Melampirkan fotocopy rekening selama tiga bulan terakhir.
  6. Melampirkan pas foto berukuran 4 x 6
  7. Melampirkan fotocopy dokumen kepemilikan bangunan seperti SHM, IMB, dan PBB
  8. Melampirkan surat keterangan dan slip gaji
  9. Apabila kamu seorang yang bekerja sebagai wiraswasta, wajib melampirkan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan.

Apabila kamu juga sudah memenuhi dokumen penunjang yang dibutuhkan, kamu bisa mengajukan permohonan tersebut ke bank yang menyediakan layanan kredit tanah, dan selanjutnya kamu tinggal menunggu hasil permohonan tersebut.

Pada umumnya sebelum disetujui oleh pihak bank, ada beberapa hal yang dianalisa oleh bank tersebut, seperti

  1. Luas tanah
  2. Lokasi tanah, seperti dipinggir jalan ataupun didalam gang
  3. Harga pasaran tanah atau bangunan yang ingin dicicil

Dan juga pastikan tanah yang kamu ingin cicil, sudah bebas dari girik atau yang biasa dikenal dengan Akta Jual Beli, karena jika tanah masih berstatus girik maka akan mempersulit proses kredit kamu.

Namun sebelum memutuskan untuk membeli tanah, pastikan terlebih dahulu apakah tujuan kamu untuk membeli sebuah tanah apakah untuk investasi atau untuk dijadikan sebagai lahan untuk membangun hunian.

Apabila tujuan kamu untuk berinvestasi, lebih baik pertimbangkan return yang didapatkan dari kredit tanah tersebut.

Nah, kira-kira itulah sekilas mengenai Proses Kredit Tanah. Semoga bermanfaat ya.

Manfaat Menggunakan Leasing, Ternyata Banyak Untungnya!

Leasing secara umum memiliki pengertian sebagai suatu bentuk kegiatan pembiayaan alat atau barang modal berupa hak opsi atau tanpa hak opsi yang dimanfaatkan untuk nasabah dalam kurun waktu tertentu.

Dimana pembayarannya nanti akan dilakukan secara dicicil atau angsuran. Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian leasing merupakan suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh para pemilik aktiva atau barang dengan nasabahnya.

Dalam hal ini, pemilik aktiva akan disebut sebagai lessor dan pemilik nasabah akan disebut sebagai lesee.

Nantinya, pihak lessor akan menyediakan barang atau modal yang dibutuhkan oleh pihgak lesee untuk operasional produksi. Sebagai imbalannya, pihak lesee baru melakukan pembayaran kepada lessor dengan cara dicicil.

Sedangkan berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, pengertian leasing atau sewa guna usaha adalah suatu aktivitas pembayaran berbentuk penyediaan barang modal untuk sewa guna usaha, hak opsi atau hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang dilakukan secara angsuran.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka leasing memiliki delapan elemen utama, yaitu pembiayaan perusahaan, pembiayaan perusahaan, penyediaan barang-barang modal, pembayaran jangka waktu tertentu, adanya nilai sisa yang disepakati, adanya hak pilih, pembayaran secara berkala, adanya pihak lessor, dan adanya pihak lesseee.

Lalu, apa saja sih manfaat menggunakan leasing yang akan kita dapatkan? Yuk simak di bawah ini.

1.Fleksibel dan Tidak Perlu Jaminan

Fleksibel dan Tidak Perlu Jaminan

Bagan struktur kontrak yang terdapat dalam leasing bisa disesuaikan sesuai dengan keperluan lesee. Sehingga jangka waktu lease serta nominal biaya yang harus dikeluarkan bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan yang dimiliki oleh nasabah.

Selain itu, hak kepemilihan sah atas aktiva dalam leasing yang ada di lease dan pembayaran lease sesuai pendapat oleh aktiva bisa dijadikan jaminan untuk lease tersebut.

2.Capital Saving dan Pelayanan Cepat

Capital Saving dan Pelayanan Cepat

Pihak lembaga biasanya akan memberikan pembiayaan sebanyak 100% untuk nasabah. Sehingga, lesee bisa menggunakan dananya untuk kebutuhan yang lain demi meningkatkan produktivitas perusahaan.

Pada umumnya, prosedur pembiayaan akan memerlukan waktu yang terbilang cepat. Dimulai dari sistem pengajuan sampai realisasinya.

Dengan adanya kemudahan ini, maka akan mampu meningkatkan efisiensi waktu untuk kegiatan perusahaan sehingga bisa lebih produktif lagi.

3.Terhindar Dari Inflasi dan Dilindugi Hukum

Terhindar Dari Inflasi dan Dilindugi Hukum

Dalam kegiatan leasing, para nasabah bisa menghindari kerugian karena inflasi karena pembayaran akan dilakukan sesuai dengan satuan keuangan sesuai kesepakatan.

Selain itu, pikah lessor dan lessee akan memperoleh kepastian hukum karena adanya perubahan peraturan yang tak bisa dibatalkan walaupun sedang mengalami kondisi finansial yang berubah-ubah.

Pihak leasing juga seringkali dijadikan sebagai satu-satunya pilihan utama saat perusahaan ingin melakukan modernisasi dalam meningkatkan produktivitas namun sulit dalam hal pendanaan.

Ada beberapa istilah yang seringkali digunakan dalam transaksi leasing. Berdasarkan pengertian diatas, maka beberapa istilah tersebut adalah:

  • Lease: Kontrak sewa atas pemanfaatan harta dengan jumlah sewa tertentu dalam kurun waktu tertentu
  • Lesseee: Pihak nasabah atau pengguna dalam bentuk perorangan atau perusahaan yang memanfaatkan modal dari pendanaan perusahaan leasing.
  • Lessor: pihak pemilik aktiva atau barang modal yang selanjutnya akan di lease.
  • Lease Term: Jangka waktu lease yang bersifat mutlak dan tidak bisa dibatalkan.
  • Residual Value: nilai leased asset yang diperkirakan bisa diterapkan ketika memasuki akhir periode sewa.

Itulah berbagai manfaat yang bisa kalian dapatkan melalui leasing. Semoga artikel ini bermanfaat.

Mau Meminjamkan Barang? Ketahui Dulu Cara Menjadi Lessor Yang Baik dan Benar

Lessor bisa diartikan sebagai seseorang atau pihak yang menyewakan property, suatu objek, merek dagang, atau kekayaan intelektual lainnya.

Istilah ini memang sudah sangat umum di kalangan masyarakat namun tidak banyak yang paham apa artinya.

Keberadaan lessor saat ini di Indonesia sangat membantu kebutuhan para lessee untuk memenuhi kebutuhan khususnya untuk property.

Kebutuhan orang yang semakin meningkat dari tahun ke tahun namun kemampuan finansialnya belum bisa memenuhi membuat lease menjadi salah satu alternative yang bisa memecahkan masalah ini.

Bagi kalian para lessor, kalian harus siap dengan risiko untuk perbaikan serta pemeliharaan property yang telah ada dalam pihak lessee.

Keadaan ini juga harus dipertimbangkan karena akan memberikan pengaruh kepada biaya-biaya yang harus dikeluarkan.

Lain halnya jika property rusak karena kesalahan yang ada pada pihak lessee maka tanggung jawab bukan lessor.

Pihak lessor akan menerima perbaikan pada propertinya sehingga tidak akan mengalami kerugian yang bukan karena ulahnya.

Perjanjian yang dilakukan oleh pihak lessor dan lessee harus diperhatikan dengan saksama agar bisa memiliki kekuatan huku, Setiap apa yang disepakati harus menggunakan tanda tangan sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, apa saja sih syarat untuk menjadi seorang lessor?

1.Harus Punya Asset / Property

Harus Punya Asset / Property

Bagi orang atau pihak yang ingin menjadi lessor maka harus memiliki property secara sah di hadapan hukum. Legalitas dari kepemilikan ini sangat penting agar bisa disewakan kepada pihak lessee.

Kepemilikan ini harus benar-benar dalam posisi klaim tunggal sehingga tidak berada di posisi gadai dan sebagainya. Pada saat perjanjian sewa dilakukan maka seluruh keputusan hukum yang telah ada harus dipatuhi.

2.Keuntungan

Keuntungan

Twntunya keuntungan yang akan diperoleh oleh pihalo lessor adalah berupa uang dari kegiaan lease nya.

Pembayaran yang dilakukan pada aktvitas ini merupakan tiap periode baik bulanan, tahunan, ataupun lainnya sesuai dengan kesepakatan.

Detail tentang perjanjian persewaan ini sebaiknya dibuat dengan cermat sehingga akan saling menguntungkan kedua belah pihak. Tapi lain ceritanya jika hanya ingin untung sendirian saja, lebih baik optimalkan waktu luang anda dengan bermain bandarqq99 online sepanjang hari dan buktikan sendiri betapa besar hasil yang anda dapatkan nantinya.

Lessor pastinya ingin pembayaran yang dilakukan oleh pihak lessee berjalan sesuai kesepakatan sehingga tidak molor.

Tentunya jika hal ini terjadi maka lessor biasanya akan mendapatkan ganti rugi berupa denda yang diperoleh dari pihak lessee.

lessor

Pihak lessor dalam melakukan usaha bisnisnya maka harus selalu cermat dalam setiap langkahnya. Hal ini berguna untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tak diinginkan agar tidak rugi.

Setiap perjanjuan yang dilakukan harus dipastikan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Seseorang atau pihak yang memanfaatkan fasilitas lease dari lessor ini tak akan mendapatkan hak pakai suatu property.

Tentunya hal ini akan meringankan beban biaya jika memang belum mampu untuk membeli atau memang hanya memerlukan dalam waktu singkat saja.

Menggunakan leasing bisa menjadi pilihan bagi kalian yang ingin melakukan pembelian sesuatu, jika hal tersebut tidak bisa kalianbeli secara kontan dan barang itu sangat penting.

Misalnya jika kalian ingin membeli meisn produksi atau hal yang berhubungan dengan kegiatan usaha kalian.

Namun, jangan lupa untuk mempertimbangkan pembayaran angsuran setiap bulannya dan mejadikan hal tersebut sebagai pengeluaran rutin pada pembukuan bisnis kalian.

Jangan sampai lupa membayar angsuran karena biasanya akan dikenakan biaya bunga yang tentunya akan menjadi beban bisnis kalian nantinya. Semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian.

Bagaimana Cara untuk Melakukan Leasing Mobil?

Tahukah Anda kalau selain melakukan peminjaman uang kepada Bank, Anda bisa membeli Mobil dengan cara melakukan Leasing mobil? Nah, ini merupakan cara pembayaran yang di mana perusahaan akan memberikan pembiayaan secara kredit pada orang atau perusahaan untuk membeli mobil.

Biasanya dari pihak Leasing tersebut akan memberikan asuransi mobil terbaik untuk mengantisipasi https://marionappliancesales.com/ terjadinya kerusakan mobil. Pengertian dari Leasing mobil sendiri adalah di mana perusahaan bisa sekedar menyewakan atau mendanai seseorang untuk membeli sesuatu dengan cara mencicilnya.

Lalu bagaimana cara untuk melakukan Leasing mobil? Tentunya Anda harus memenuhi beberapa syarat yang diberikan oleh perusahaan Leasing tersebut. Besaran dari kredit Leasing akan ditentukan oleh uang muka juga uang setor angsuran yang diinginkan.

Semakin besar uang muka yang diberikan, maka nanti kita bisa semakin kecil mengangsurnya. Lagipula, masih banyak solusi alternatif yang bisa kita terapkan untuk meminimalisir beban tagihan angsuran bulanan mobil, salah satunya yaitu memenangkan permainan pada situs balakplay online terpercaya di Indonesia. Tenang saja, untuk mengajukan kredit dengan Leasing sangat mudah, karena umumnya perusahaan ini berbeda dari bank tapi umumnya tidak begitu berbeda dari bank.

Rata-rata Leasing memberikan bunga sebesar 6-7% pertahunnya, sedangkan untuk bunga kredit mobil dapat di bawah 6% pertahunnya. Berikut ini merupakan persyaratan umum untuk mengajukan kredit Leasing.

  1. Usia minimal 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah.
  2. KTP orang tua jika pemohon masih lajang dan tinggal di rumah orang tua.
  3. KTP pribadi dan KTP suami/istri jika pemohon sudah menikah.
  4. Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
  5. Bukti kepemilikan rumah atau bukti tempat tinggal (Tagihan Telepon/Rekening Listrik/PAM/PBB/AJB).
  6. Bukti atau keterangan usaha (Wiraswasta/Profesional).
  7. Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya (pemohon a/n perusahaan).
  8. Bukti Tanda Daftar perusahaan dan Surat Ijin Usaha dan Perdagangan (pemohon a/n perusahaan).
  9. Bukti penghasilan berupa slip gaji tiga bulan terakhir.
  10. Bukti mutasi rekening tiga bulan terakhir.
  11. Fotokopi NPWP
  12. Usia maksimal pada saat kredit lunas adalah 55 tahun.

Untuk Anda yang baru pertama kali ingin mencoba menggunakan Leasing mobil, ada beberapa tips yang akan kami berikan. Pertama, pilihlah mobil yang nantinya akan Anda banyak gunakan nantinya saat sudah lunas, dan harga dari mobil tersebut masih tinggi ketika nantinya Anda berminat untuk menjualnya kembali.

Kami menyarankan untuk memilih Leasing yang memang sudah dipercaya dengan baik oleh publik, tanyakan ke teman-teman yang pernah melakukan Leasing mobil mengenai Leasing mana yang terpercaya.

Saat proses transaksi berlangsung, pastikan kamu nyaman dengan Leasing yang akan kamu pilih. Itu akan membuat kamu nyaman juga kedepannya. Karena akan menjadi masalah jika di awal saja kamu tidak puas dengan kinerja dari Leasing tersebut.

Tips terakhir adalah pastikan untuk Anda membayar kredit sesuai dengan waktu yang diberikan. Karena ini akan mempengaruhi Anda juga ke depannya. Jika Anda suka telat membayar kredit, ini akan membuat Leasing sulit untuk kembali mempercayai Anda dan malah tidak akan memberikan melakukan Leasing pada kesempatan lain.

Terlepas dari segala kemudahan yang diberikan oleh Leasing, Anda harus tetap bisa mempertimbangkan dari berbagai sisinya. Seperti persyaratan uang muka minimal aku bunga, asuransi, dan fasilitas lainnya yang pihak Leasing tawarkan.

Kami lebih menyarankan Anda untuk mengajukan kredit mobil melalui bank karena memang bunga lebih rendah, sehingga akan meringankan beban Financial Anda. Tetapi Leasing bisa menjadi pilihan kalau Anda tidak mendapatkan persetujuan kredit mobil dari pihak bank.

Jenis-Jenis Leasing yang Wajib Diketahui

Leasing adalah skema pembiayaan yang lebih ke penyewaan, di mana kalau membahas definisi yang lebih luas dari Leasing ini merupakan usaha sewa-guna-usaha. Dalam Leasing sendiri, ini merupakan setiap kegiatan dari pembiayaan oleh bank atau pun lembaga juga perusahaan yang merupakan penyedia barang-barang modal dan dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Tapi tahukah kamu kalau ada beberapa jenis Leasing yang perlu kamu ketahui jika berniat untuk mengambil jenis pembiayaan ini bahkan sama dengan bandarq online termasuk bisa mempengaruhi leasing kalian sendiri ketika ada di daftar bandarqq online terpercaya. Secara umum Leasing terbagi ke dalam 5 jenis. Ini ditentukan berdasarkan kepada konsep dan tujuan dari pembiayaan yang akan dilakukan. Selain itu ada pula pihak ketiga yang juga ikut menentukan dari skema pembiayaan ini. Berikut ini adalah beberapa jenis Leasing yang wajib untuk kamu ketahui.

5 Jenis Pembiayaan Leasing

1.Capital Lease

Pertama ada Capital Lease, Leasing yang umumnya merupakan perusahaan dari lembaga keuangan. Ini akan memberikan kesempatan bagi para nasabah yang butuh kebebasan untuk bisa mendapatkan barang atau modal, ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dari usaha yang dilakoninya.

Selain itu lessor pun mengeluarkan dana untuk membayar barang yang akan dibutuhkan pada supplier, nantinya https://nubesdelpital.com/ akan diserahkan kepada nasabah tersebut. Dari ini, lessor akan mendapatkan keuntungan berupa pembayaran secara berkala di dalam waktu yang sesuai dengan kesepakatan yang ada.

2. Operating Lease

Berikutnya ada operating lease atau Leasing operasional, di mana ini merupakan jenis Leasing yang nasabah dibelikan barang oleh pihak lessor. Selain itu juga nasabah hanya akan diminta untuk membayar biaya penyewaannya saja, jadi harga dari barang juga biaya yang lainnya akan ditanggung oleh lessornya.

3. Sales Type Lease

Ketiga ada Sales Type lease atau lebih dikenal dengan nama Leasing penjualan. Ini merupakan jenis Leasing yang sudah sering dilakukan oleh para perusahaan industri untuk menghasilkan produk yang akan dijual, setelahnya nantinya lease barang itu akan dijual dari hasil produksinya. Ada 2 jenis pendapatan yang pada umumnya diakui, yaitu pendapatan yang didapatkan dari hasil penjualan barang dan juga bunga dari pembelanjaan selama jangka waktu lease tersebut.

4. Leverage Lease

Selanjutnya ada laverage lease atau Leasing dengan perantara. Sesuai dengan namanya, jenis Leasing ini akan membutuhkan perantara atau pihak ketiga di dalam prosesnya. Untuk Leasing jenis ini, lessor tidak akan melakukan pembiayaan objek secara penuh dari harga barang yang ada, tetapi umumnya mereka hanya akan membayar sekitar 20%-40% dari harga barang tersebut. Setelahnya nanti sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga.

5. Cross Border Lease

Terakhir ada Cross Border Lease atau lebih dikenal dengan nama Leasing lewat batas negara. Sesuai dengan namanya juga, ini merupakan Leasing yang akan dilakukan oleh antar negara, di mana lessor dan lessee tidak berada di dalam satu negara, namun mereka berada di dua negara berbeda.

Jadi umumnya mereka yang melakukan Leasing ini hanya melakukan untuk barang yang memang nilainya sangatlah besar. Seperti misalnya Leasing internasional yang kerap kali terjadi di industri tongkang kapal atau pun pesawat penerbangan komersial.

Nah, itulah beberapa jenis Leasing yang wajib kamu pahami sebelum memutuskan untuk mengambil pembayaran Leasing. Pastikan untuk memilih Leasing yang memang sesuai dengan kebutuhan, jadi nantinya tidak malah menimbulkan kerugian karena mengambil jenis pembayaran ini.

 

Keuntungan Ketika Memilih Gunakan Leasing

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Leasing merupakan kegiatan pembiayaan di dalam bentuk penyediaan barang modal, baik yang dilakukan secara sewa guna usaha atau pun dengan tanpa opsi. Selama jangka waktu tertentu berdasar pada pembayaran berkala.

Tapi sebenarnya apa saja keuntungan yang bisa didapatkan jika memilih untuk melakukan pembayaran secara Leasing? Sebagai salah satu perantara untuk melakukan pembayaran, tentunya ada keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari model pembiayaan ini.

Berikut ini merupakan beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari Leasing dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya.

Keuntungan Menggunakan Leasing

1.Fleksibilitas

Pertama yang menjadi keunggulan jika Anda memilih untuk menggunakan Leasing sebagai opsi pembayaran adalah karena adanya unsur fleksibilitas. Di mana unsur ini ada di dalam hal dokumentasi, kontrak, besar sampai jangka waktu pembayaran, atau pun collateralnya. Ada pula dari nilai residu dan hak lainnya.

2. Relatif lebih murah

Kelebihan lain yang bisa kita dapatkan dari Leasing adalah karena ia relatif lebih murah. Selain itu, sebenarnya kita juga berpeluang untuk mendapatkan layanan situs judi balakplay deposit 10 ribu rupiah, pastinya jauh lebih murah dan terjangkau daripada biaya untuk mendaftar ke sebuah perusahaan leasing lokal di daerah anda. Karena bersifat sederhana, menyebabkan ketika melakukan tanda tangan kontrak tidak memerlukan ongkos yang besar dan bahkan biasanya biaya itu akan diakumulasikan ke dalam satu paket, sudah termasuk biaya komponen seperti biaya konsultan, sampai asuransi dan lainnya.

3. Lebih Menghemat Pajak

Dalam Leasing, perhitungan pajaknya membuat pembayaran dari pajak lebih terasa ringan.

4. Tidak terlalu rumit

Peraturan yang ada di dalam metode pembayaran Leasing ini tidaklah terlalu rumit, berbeda dengan peraturan yang ada pada kredit bank. Tentunya ini sangatlah menguntungkan, terutama bagi lessor, karena perusahaan tidak perlu untuk melaksanakan banyak kewajiban yang dilakukan oleh bank.

5. Kriteria untuk Lessee yang lebih longgar

Kalau dibandingkan dengan debitur yang memanfaatkan fasilitas kredit di bank, untuk perusahaan lessee dalam bisa mendapatkan fasilitas Leasing membutuhkan persyaratan yang lebih longgar. Hal ini dikarenakan pemberian dari fasilitas Leasing lebih aman di untuk para lessor. Itu karena setiap barang modal bisa dijual, perhitungannya pun tidak lebih rendah dari pada sisa hutang lessee.

6. Pemutusan Kontrak dari Leasing oleh Lessee

Masih sering ditemukan pada kontrak yang ada di Leasing memberikan hak untuk lessee yang membuat mereka menjadi lebih mudah dalam memutus kontrak ketika sedang di tengah jalan. Karena lessor juga bisa dengan mudah menjual kapan saja barang modal dengan harga yang menutupi dan bahkan sering kali lebih dari sisa hutang lessee. Itu membuat tidak banyak resiko yang akan ditanggung atau dipikul oleh lesser atau pun lessee ketika terjadi pemutusan kontrak Leasing saat di tengah jalan.

7. Pembukuannya lebih mudah

Terakhir, dilihat dari segi pembukuan saat melakukan Leasing ini lebih mudah dan jauh lebih menguntungkan untuk perusahaan lessee. Bahkan lebih masuk akal kalau transaksi yang dilakukan Leasing sebagai pembiayaan off balance sheet. Jadi pembukuan perusahaan bisa menjadi tampak lebih baik.

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai apa saja kelebihan atau keuntungan ketika Anda memilih untuk menggunakan Leasing sebagai pembiayaan Anda. Hal-hal di atas ini bersumber dari buku Hukum karangan Munir Fuady, SH, MH, LLM.

Semoga informasi yang kami berikan di atas dapat bermanfaat untuk Anda yang masih menimang-nimang sebaiknya memilih untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan Leasing atau dengan metode lainnya. Semua ketentuan tentunya ada di tangan Anda.

Apa itu Leasing?

Mungkin kamu sudah sering kali mendengar tentang kata Leasing, tapi belum paham sebenarnya apa maksudnya. Nah, Leasing sendiri berasal dari kata Inggris, yaitu ‘Lease’ di mana ini memiliki arti menyewakan. Kata ini sendiri diambil dari sudut perbankan, jadi artinya bisa sebagai aktivitas pembiataan sama seperti dengan permainan yang dimana di agen judi daftar idn poker online terbaik di Indonesia dan menjadikan bandar poker idn terbaik. Yang dilakukan dengan bentuk pengadaan atau peminjaman barang modal tetapi sudah diatur di dalam kesepakatan tertentu.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang harus disepakati ketika hendak melakukan peminjaman Leasing:

  • Penyewa membayarkan sewa dengan cara berkala, seperti misalnya membayarkannya sekali dalam satu bulan.
  • Masa sewa ditentukan di dalam kurun waktu tertentu
  • Perusahaan yang merupakan pemakai, memiliki pilihan untuk nantinya membeli barang modal yang sudah disewakan pada akhir waktu perjanjian atau menyerahkannya.

Nah, di dalam sebuah perjanjian Leasing ini ada 3 pihak yang akan terlibat, yaitu Lessor, Lesse, dan Supplier. Lessor merupakan pihak yang memberikan pembiayaan, Lesse adalah yang menggunakan barang, sedangkan Supplier merupakan yang penyedia barang dan termasuk penyedia dari jasa asuransi yang digunakan.

Kebanyakan orang lebih mengenal Leasing sebagai mekanisme dari pembiayaan dari suatu barang, yaitu di mana Leasing biasanya diajukan dari seorang pemohon. Barang yang biasanya diajukan kepada Leasing berupa mobil, mesin pabrik, sepeda motor, atau lainnya.

Umumnya pengajuan Leasing ini tidak sulit, di mana bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat. Hanya perlu untuk datang ke kantor cabang penyedia layanan Leasing ini dan meminta penjelasan melalui staff Leasing yang ada di sana.

Kenapa sih, banyak orang yang mengajukan Leasing? Salah satu penyebabnya adalah karena mereka membutuhkan dana secara tunai untuk mengisi keterbatasan dana mereka. Ini membuat banyak orang melakukan pengajuan Leasing, salah satunya untuk kepemilikan mobil.

Untuk mengajukan Leasing ini, Anda harus memerhatikan beberapa keperluan berikut ini untuk bisa mengajukan Leasing.

  • Persyaratan yang dibutuhkan (Sesuai dengan perusahaan Leasing yang dipilih)
  • Besarnya suku bunga yang nantinya akan dibebankan
  • Jumlah dari uang muka yang sudah diwajibkan
  • Jumlah angsuran yang nantinya harus dibayarkan
  • Jumlah biaya administrasi yang akan dikenakan nantinya
  • Jumlah angsuran pertama yang akan dibayarkan

Kalau Anda merasa Leasing dan kredit adalah sama, maka Anda harus memahami ini. Yaitu dalam perjanjian sewa harusnya tidak terdapat uang muka, tetapi kenyataannya Aipda semua Leasing yang ada di Indonesia harus memberikan sejumlah uang muka yang dibebankan ke kreditur. Sedangkan di dalam sistem sewa, tidak ada jumlah biaya tambahan.

Berikut ini ada 3 jenis asuransi yang bisa Anda jadikan pilihan yang biasanya merupakan hal wajib ketika melakukan pembelian mobil secara kredit.

Jenis-Jenis Asuransi Biaya Leasing

1.All Risk

All Risk adalah sebuah produk asuransi yang memiliki pertanggungan penuh pada keseluruhan kerusakan yang akan dialami oleh kendaraan. Ini juga mencakup kerusakan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

2. Total Lost Only

Ini adalah asuransi yang nantinya hanya akan menanggung dari kerusakan total atau kerugian karena adanya pencurian dari mobil. Yang dimaksud dengan total merupakan kondisi mobil mengalami kerusakan sampai 90%, seperti misalnya sudah sangat rusak sampai tidak berbentuk lagi.

3. Asuransi Gabungan

Terakhir adalah Asuransi Gabungan, yang di mana akan menjamin semua risiko yang terjadi pada kendaraan Anda ketika kecelakaan. Tetapi misalnya mengalami kerugian pada pihak ketiga dan ada kerusakan karena bencana alam seperti banjir.

Itulah sedikit informasi mengenai Leasing yang wajib Anda ketahui. Semoga dapat bermanfaat!