Langkah Hukum Kalau Diteror Tagihan Leasing Tapi Bukan Milik Kita

Pernahkah kamu mengalami kejadian diteror oleh salah satu perusahaan Leasing, namun nyatanya kita tidak pernah sama sekali melakukan peminjaman ke jasa Leasing tersebut?

Pastinya ini akan sangat mengganggu, mengingat itu bukan tanggung jawab kita namun kitalah yang memikul beban untuk kedapatan teror dari pihak Leasing bersangkutan.

Kita pun sudah menjelaskan ke pihak Leasing tersebut kalau kita bukanlah si ‘peminjam’, namun entah karena prosedur yang ada atau bagaimana kita sama sekali tidak digubris dan tetap diteror.

Ternyata kita bisa mengajukan gugatan hukum jika masih saja diteror oleh pihak Leasing tersebut, loh. Kira-kira pasal apa saja yang bisa kita gunakan untuk hal ini? Berikut ini ketentuannya.

Hukum Diteror Tagihan Leasing yang Salah Sasaran

Hal ini sebenarnya bisa saja salah dari kreditur atau perusahaan Leasing tersebut, di mana mereka salah melakukan pemasukan data. Selain itu bisa juga karena nomor ponsel Anda bocor dan menyebabkan data pribadi Anda diketahui orang lain.

Jika memang bersangkutan dengan data pribadi serta kebocoran tersebut terjadi melalui sistem elektronik, maka hukum yang bisa diberlakukan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Berdasarkan kepada Pasal 1 angka 1 Permenkominfo 20/2016 data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.

Setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenkominfo 20/2016 atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:

  1. peringatan lisan
  2. peringatan tertulis
  3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Selain dikenakan sanksi administratif, jika Anda mengalami kerugian, maka bisa mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan yang berwenang. Tetapi jika ingin mengajukan ganti rugi, harus ada bukti tindakan memperoleh data pribadi dari pihak perusahaan Leasing tersebut.

Lalu, jika kesalahan ini terjadi karena kesalahan dari pencatatan data nomor ponsel si peminjam, tapi Anda sudah mengajukan komplain namun diabaikan Liem si perusahaan Leasing tersebut, maka Anda bisa mengajukan gugakan melawan hukum.

Di sini perusahaan Leasing tersebut sudah melanggar hak pribadi Anda, yaitu hak untuk bisa menikmati kehidupan pribadi dan juga bebas dari berbagai gangguan.

Tapi selain itu, bisa jadi ini juga merupakan modus penipuan, di mana mereka mengatakan kalau berasal dari nomor Leasing palsu yang akan terus meneror Anda. Karena kini sudah banyak tindak pidana melalui telepon yang diakibatkan oleh bocornya informasi ponsel Anda.

Ini bisa diadukan dengan sesuai Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana dalam pasal ini dijelaskan mengenai kerugian konsumen yang terjadi atas transaksi elektronik.

Itulah beberapa hukum yang bisa Anda gunakan untuk menuntut perusahaan Leasing yang mengganggu kehidupan pribadi Anda. Jangan takut untuk melaporkannya jika memang benar-benar merugikan Anda.

Karena kadang jasa Leasing ini bisa menelpon tidak kenal waktu bahkan pukul 12 malam, maka jika memang separah itu, hentikan sebelum semakin parah.

Apa Itu KPR?

Bagi Anda yang tengah berniat untuk membeli rumah dan membutuhkan produk pembiayaan yang tepat, kami sarankan untuk menggunakan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Ini merupakan pembiayaan dari perbankan untuk pembelian rumah, apartemen, ruko, juga kantor.

Dengan menggunakan KPR ini, pihak dari BANK akan memberikan pembiayaan atau pinjaman namun akan takut ketika kita sendiri dalam Agen dominoqq online resmi dan terpercaya menjadi takut utnuk meminjamkanya. Bukan hanya melalui bank saja, karena kini pinjaman KPR juga bisa dilakukan melalui perusahaan pembiayaan atau Leasing.

Sebelumnya, ada baiknya untuk Anda mengetahui jenis-jenis dari KPR yang terbagi di dalam 2 jenis. Terdapat KPR yang berdasar dari jaminan, ada juga KPR yang berdasarkan kepada tingkat dari suku bunga.

Berikut ini kami akan menjelaskan pada Anda apa saja perbedaan dari kedua KPR tersebut dan lebih baik Anda memilih yang mana.

Jenis-Jenis KPR

1.KPR Berdasarkan Angunan

Pertama yang akan kami jelaskan adalah KPR berdasarkan angunan atau jaminan yang harus pihak pembeli berikan ketika hendak mengajukan KPR. KPR sendiri di bagi 2, yaitu pembelian dan Multiguna. Lalu apa ketentuan dari keduanya?

a.KPR Pembelian

Salah satu jenis KPR yang umum digunakan saat ini adalah KPR pembelian, di mana biasa digunakan oleh mereka yang ingin membeli rumah. Yang menjadi jaminan di sini adalah rumah yang akan dibeli oleh pembeli. Jadi jika pembeli tidak bisa melunasi kredit rumah, nantinya rumah itu langsung secara otomatis menjadi milik bank.

b. KPR Multiguna

Kedua ada KPR Multiguna atau refinancing, bagi Anda yang ingin mengajukan kredit ke pihak bank, Anda bisa melakukannya dengan jaminan rumah yang sudah Anda miliki. Dengan demikian, ada penilaian ulang kepada rumah yang Anda sudah miliki dengan KPR pembelian.

Saat rumah sedang dinilai, pihak bank akan menyesuaikan dengan KPR lama. Sedangkan KPR barunya berdasarkan kepada nilai baru dari rumah juga bunga kredit yang baru dan sudah dikurangi dengan cicilan dari KPR pembelian yang dibayar sebelumnya.

2.Jenis KPR Berdasar Penerima dan Tingkat Suku Bunga

Kalau dilihat dari jenis KPR berdasarkan penerima dan tingkat suku bunganya, terdapat 4 jenis KPR yang wajib Anda ketahui.

a.KPR Subsidi

Jenis KPR yang pertama kami bahas adalah KPR Subsidi, di mana ini merupakan KPR yang pihak bank sediakan dan merupakan bagian dari pemerintah. Tujuannya untuk mendukung program pemerintah yang ingin masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Untuk bisa mendapatkan jenis pinjaman KPR ini, setidaknya harus memiliki syarat gaji minimal 4 juta perbulan.

b. KPR Konvensional

Berikutnya ada KPR Konvensional yang juga biasanya disebut dengan KPR non-subsidi? KPR konvensional ini adalah cara pembiayaan yang disediakan oleh pihak bank, di mana jika ingin menggunakan jenis pinjamana ini membutuhkan persyaratan yang ikut dengan ketentuan umum dari perbankan. Tingkat suku bunga pada pinjaman KPR ini pun mengkuti masing-masing bank.

c. KPR Syariah

aki Anda yang ingin melakukan peminjaman untuk KPR dan ingin mengikuti Syariah Islam, Anda dapat memanfaatkan KPR Syariah. Tetapi bagi Anda yang tidak beragama Islam, KPR ini masih bisa diajukan.

d. In-house KPR

Terakhir yang akan kami rekomendasikan adalah fasilitas yang diberikan oleh pengembang, dengan ini pembeli rumah dapat melakukan pembelian rumah tanpa bank, tetapi menggunakan developer.

Nah, itulah jenis-jenis KPR yang ada untuk membantu Anda membeli rumah. Semua yang ada di atas tentunya menyesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Belajar Mengelola Keuangan Menggunakan Leasing

Jika menyebut kata Menggunakan Leasing sebagian besar dari kalian akan langsung menghubungkan kata tersebut dengan membeli otomotif atau dengan banyak orang yang berhubungan dengan hutang yang ketika kita bermain judi gaple online terpercaya akan memperbanyak hutang kita sedniri. Padahal sejatinya perusahaan leasing tercipta dengan tujuan yang lebih dari sekedar mencicil mobil saja. Ada banyak sekali pelajaran seputar keuangan yang bisa dipetik dari kegiatan mencicil bersama leasing.

Perusahaan jasa penyediaan dana di Indonesia jumlahnya cukup banyak dan tersebar merata di semua wilayah. Maka dari itu, kehadiran leasing harus kita terima dan mulai membiasakan diri untuk hidup berdampingan bersama mereka. Hanya saja, kurangnya literasi dan edukasi tentang cara memberdayakan leasing membuat masyarakat salah jalan. Hal ini berakibat fatal karena berpotensi menimbulkan kebangkrutan buat si peminjam.

Continue reading “Belajar Mengelola Keuangan Menggunakan Leasing”