Syarat Bank Untuk Berikan Dp 0%

Bank Indonesia belum lama ini memberikan beragam relaksasi, seperti penurunan suku bunga BI07 day reverse repot rate, sampai ke kelonggaran untuk beragam kredit. Kelonggaran yang diberikan ini ini tentunya disertai dengan ketentuan.

Relaksasi yang berlaku untuk KPR slot online atau pun kredit kendaraan baru, tapi ada beberapa ketentuan yang berlaku. Berikut ini ada beberapa faktanya.

Ketentuan yang Berlaku

1.KPR dan Kredit Bermotor DP 0%

Bank Indonesia melonggarkan beragam ketentuan mengenai uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dengan menjadi paling sedikit 0% untuk segala jenis kendaraan motor baru. Tujuannya untuk bisa mendorong pertumbuhan yang ada di sektor otomotif.

Selain itu BI juga melonggarkan rasio lokan to Value atau Financing to value (LTV/FTV) dari kredit atau pembiayaan dari properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis dari properti seperti misalnya rumah tapak, rumah susun, juga Slot Gacor Hari Ini.

2. Berlaku 10 Bulan

Perry Warijo, Gubernur Bank Indonesia mengatakan kebijakan Dp 0% untuk kredit kendaraan bermotor dan LTV 100% untuk KPR yang masing-masing berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Jika sudah selesai, maka Bank Indonesia akan melakukan evaluasi, apakah kebijakan dari kelonggaran ini akan memberikan Situs Judi Slot Online Gampang Menang dampak positif untuk perekonomian secara nasional.

“Berlaku sampai 31 Desember 2021, nanti dievaluasi di akhir tahun. Diharapkan segera meningkatkan permintaan kredit dan mendorong pemulihan ekonomi,” Ucap Perry di pengumuman hasil RDP yang dilakukan secara virtual.

3. Tidak Semuanya Leasing dan Bank

Selain itu Perry juga menegaskan kalau relaksasi ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Karena tidak semua bank dan perusahaan pembiayaan bisa menyalurkan keringanan ini.

“Kami jelaskan pelonggaran ketentuan uang muka kredit bermotor dan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) pembiayaan properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,”

Ia juga menjelaskan kala hanya yang memiliki rasio kredit bermasalah atau NPL dan juga memiliki rasio pembiayaan bermasalah di bawah 5% yang juga dapat menyalurkan keringanan ini.

“Untuk bank yang NPL di atas 5% tetap dilonggarkan tapi pelonggarannya tidak sampai (DP) 0% atau tidak sampai 100%,” ucapnya.

Sedangkan untuk bank yang memiliki NPL di atas 5% dan masih dapat menyalurkan keringanan tetapi besarannya berbeda, yaitu sekitar 90-95%.

Syarat dari Bank & Leasing yang Dapat Kasih DP 0%

Bank atau Leasing dapat memberikan DP 0%, untuk itu ada kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK untuk menindaklanjuti ini agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menggunakan sektor jasa keuangan.

Di dalam keterangan tertulis, Kamis (18/02/2021), Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan mengenai beragam relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa yang lebih cepat. Ini juga mempertimbangkan mengenai adanya unsur idiosyncratic di sektor jasa keuangan.

Selain itu Wimboh juga menekankan kalau pemberian dari pelonggaran peraturan prudensial ini memiliki tujuan untuk memberikan keleluasaan untuk para calon debitur agar bias mendapatkan kredit yang berupa penurunan ATMR, di mana ini dikaitkan dengan Loan to Value Ratio dan juga profil Risiko beserta dengan BMPK, menjadi upaya untuk bisa menurunkan bebas Cost of regulation.

Ini memuat aturan mengenai ketentuan dari pihak bank dan juga perusahaan pembiayaan yang dapat memberikan uang muka atau pun down DP 0% untuk kredit kendaraan dan juga rumah tinggal. Kalian bisa menghasilkan uang dari Daftar Judi Bola Online untuk mendapatkan tabungan untuk membayar kredit tersebut.

Berikut ini kami akan memberikan rincian cara :

1.Mengenai Kebijakan Perbankan

A. Kebijakan Kredit kendaraan bermotor

-Menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi kredit kendaraan bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%.

-Perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0% (DP 0%).

-Untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 (satu) pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%.

B. Kebijakan kredit beragun rumah tinggal

Di dalam rangka untuk bisa meningkatkan efektivitas pada penerapan relaksasi prudensial yang sudah dikeluarkan di tahun 2018 dan belum secara optimal diterapkan untuk bisa mendukung program dari sejuta rumah, yaitu kebijakan mengenai bobot risiko ATMR kredit berangun rumah tinggal yang granular dan ringan tergantung kepada rasio Loan to Value sebagai berikut ini:

Uang muka 0-30% (LTV ≥70%): ATMR 35%

Uang muka 30-50% (LTV 50-70%): ATMR 25%

Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%): ATMR 20%

C. Kebijakan kredit sektor kesehatan

Menjadi upaya dukungan secara langsung pada sektor kesehatan untuk bisa mengatasi pandemi, OJK pun menetapkan kalau kredit pada sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50% dari yang sebelumnya sebesar 100%.

2. Kebijakan dari Perusahaan Pembiayaan

a. Kebijakan Pembiayaan Kendaraan Bermotor

-Menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna.

-ATMR 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).

– Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria pada tingkat kesehatan tertentu mungkin memberikan uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor sebanyak 0%.

b. Kebijakan untuk Pembiayaan berangun rumah tinggal

Untuk bisa mewujudkan program sejuta rumah, ada kebijakan yang ditetapkan oleh OJK yaitu bobot resiko ATMR pembiayaan berangun rumah tinggal yang granular dan ringan, tergantung kepada rasio Loan to Value, yaitu:

Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%): ATMR 35%

Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%):ATMR 25%

Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%): ATMR 20%

c. Terkait LPI

berhubungan dengan beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi, maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada  Sovereign Wealth Fund, sudah dikenakan bobot risiko 0% pada perhitungan aset dari pada risiko untuk Risiko Kredit, di mana ini disamakan dengan bobot risiko dari pemerintah pusat.

Kredit Mobil Semakin Mudah!

Perusahaan pembiayaan kini tengah mencari strategi yang paling baik untuk bisa memanfaatkan beragam relaksasi yang diberikan oleh pemerintah dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti yang sudah diketahui, kalau pemerintah belum lama ini mengumumkan kalah akan melakukan relaksasi pajak penjualan terhadap barang mewah atau PPnBM atas mobil baru. Ini berdekatan dengan Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pelonggaran berupa penurunan dari perhitungan aset tertimbang menurut resiko.

Penurunan ini akan berlaku kepada produk pembiayaan multiguna, program kepemilikan kendaraan perusahaan pada Karyawannya, dan juga pembiayaan beragun rumah tinggal, dengan berbagai ketentuan tertentunya.

Turunnya ATMR ini membuat para Leasing menjadi lebih bisa berekspansi seiring berkurangnya pencadangan yang ada.

Ada pun kelonggaran dari kredit mobil lain itu diizinkannya untuk memberikan kredit kendaraan dengan uang muka 0% untuk beberapa Leasing tertentu.

Antonius Herdaru, Direktur Credit & Risk PT CIMB Niaga Auto Finance menjelaskan kalau kebijakan ini adalah angin segar untuk semakin memperluas pembiayaan pada konsumen yang sebelumnya terganjal dengan resiko yang ada. CIMB Niaga juga memiliki akses tertentu untuk bertransaksi di Daftar Judi Slot Online Deposit Pulsa.

“Tentunya saja ini akan meningkatkan akses kita bisa menjangkau masyarakat lebih luas. Ini juga berpengaruh kepada pricing, karena kita menerapkan risk based pricing dalam strategi marketing kami,”

Selain itu Anton juga menjelaskan kalau segmentasi produk-produk yang masuk ke kategori relaksasi akan digenjot ke depannya, jadi CNAF bisa ikut menggerakkan ekonomi dengan semakin meningkatkan pembiayaan.

Sedikit berbeda, Sudjono, Direktur Keuangan PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) menjelaskan kalau relaksasi ini memiliki dampak yang positif pada beberapa produk yang ada di dalam portofolionya, meski memiliki pengaruh yang kecil.

“Buat BFI sendiri tidak ada pengaruh langsung, karena selama ini pinjaman dari bank sudah berjalan dengan lancar sebelum adanya ketentuan ini. Tapi yang pasti buat industri pembiayaan, ketentuan ini dapat membantu penyaluran pinjaman dari bank yang selama pandemi lebih ketat dari kondisi normal,” jelasnya.

Dampak Bisnis Leasing Pada Aturan Sita Jaminan Fidusia

Sejak Makamah Konstitusi mengabulkan untuk melakukan perubahan tata cara eksekusi objek jaminan fidusia, kini sudah setahun itu berjalan. Lalu apa dampak yang dirasakan oleh para lembaga keuangan dalam prakteknya? Jaminan Fidusia ini mensyaratkan mekanisme baru di dalam proses eksekusinya.

Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mengatakan kalau ada beberapa dampak yang dirasakan oleh perusahaan pembiayaan karena adanya keputusan ini.

Ada pun PP, sebuah lembaga keuangan yang identik dengan jaminan Fidusia ini, dikarenakan layanananya yang didominasi oleh pembiayaan untuk mobil dan motor.

Leasing menjadi lebih selektif dan indikator pada penilaian untuk konsumen lebih banyak dianggap menjadi lebih berisiko tinggi dibandingkan dengan sebelumnya.

Selanjutnya, hanya bagaimana Leasing dapat meghadapi debitur yang mau menyerahkan jaminan fidusia secara rela saat terjadi wanprestasi yang tentunya tidak mudah untuk bisa dibuktikan.

“Dari sisi PP sudah dapat dipastikan bahwa memang ada kecenderungan dengan adanya putusan ini, NPF [nonperforming financing] akan naik, karena tidak langsung bisa segera dieksekusi,” Ucap Bambang.

Selain itu biaya eksekusi pun naik, karena harus bisa melalui proses peradilan, secara tidak langsung dapat dieksekusi oleh kolektor serta juga lebih memakan waktu lebih lama kalau dibandingkan dengan yang sebelumnya.

Pertama, itu karena keputusan ini adalah produk jaminan fidusia yang ke depannya cenderung menjadi tidak menarik. Apa lagi juga ikut ditopang dengan adanya suku buka, nasabah yang semakin sepi, dan akhirnya membuat uang muka meningkat agar bisa mengurangi risiko yang ada.

“Pilihannya dua, tetap menggunakan fidusia, atau tidak menggunakan fidusia dengan cara memilih asuransi kredit, atau asuransi atas objek pembiayaan. Nah, yang tetap pakai fidusia, perjanjian pembiayaan harus merumuskan detil soal ‘cidera janji’,”

Sebabnya, dengan ini Bambang mengharapkan agar ke depannya proses dari peradilan yang berhubungan dengan hal ini akan menjadi lebih sederhana, cepat, dan biayanya ringan. Ini untuk bisa meminimalkan dampak dari putusan untuk kinerja bisnis industri pembiayaan.

Leasing Antisipasi Turunnya Harga Mobil Bekas

Fenomena anjloknya harga jual kembali dari segmen mobil siap untuk diatasi oleh PT CIMB Niaga Auto Finance, di mana segmen mobil kini kembali mendapatkan subsidi pajak karena penjualan atas barang mewahatau PPnBM dari pemerintah.

Ristiawan Suherman, Presiden Direktur CNAF mengatakan kalau yang pertama kali dilakukan pasti adalah merevisi harga dari segmen mobil bekas yang terbetuk setelah adanya penerapan relaksasi PPnBM itu.

“Terkait dengan pembiayaan mobil bekas, penerapan harga unit atau Market Retail Price [MRP] akan menjadi salah satu kunci penentu kesehatan portfolio kredit dikemudian hari, maka dari itu CNAF akan segera melakukan penyesuaian,”

Sepanjang 2020 CNAF sampai saat ini masih mengandalkan produk pembiayaannya kepada mobil baru, mobil bekas, dan juga multihuna. Total penyaluran yang dilakukan mencapai Rp3.75 triliun.

Ristiawan sendiri percaya akan terdapat dampak yang positif dari kebijakan ini. Dengan adanya pembiayaan mobil baru ini diharapkan akan ada rangsangan untuk mengganti kendaraan lama mereka dengan yang baru di era pandemi ini.

Meski demikian, CNAF tidak langsung tutup mata dengan potensi dan dampak negatifnya, yaitu adanya pengembalian kendaraan di segmen mobil terdampak subsidi PPnBM itu.

“Dampak negatif terhadap penjualan mobil bekas yang dikembalikan oleh nasabah, kita sudah mengantisipasi jauh hari dengan menerapkan DP yang cukup tinggi antara 30 persen sampai 40 persen. Sehingga diharapkan harga jualnya masih tetap bisa menutupi nilai kredit yang tersisa,”

Selain itu pun CNAF juga akan melakukan kerja sama dengan judi slot online jackpot terbesar balai lelang agar bisa menggelar lelang bundling, di mana akan dilakukan secara Online.

Yang diharapkan kedepannya adalah, harga jual dari kendaraan bekas ini masih bertahan sampai akhir dan juga bisa masih cukup tinggi, jadi bisa menambal potensi kerugian yang akan dialami.

“Adapun, untuk mengantisipasi dampak positifnya, kita sudah mengantisipasi peningkatan permintaan pembiayaan kredit mobil baru dengan Aplikasi digital yang sudah kita miliki, CNAF Mobile. Sehingga calon nasabah dapat kita layani dengan cepat, simpel, dan transparan,”

Ada 3 tahapan insentif per 3 bulanan yang direncanakan akan pada kebijakan yang akan berlaku mulai 1 maret 2021 ini. Nantinya tanggungan pemerintah akan berkurang sampai 50%, di mana dimulai dari 100%, dan tahap terakhirnya hanya akan 25% saja.

Subsidi PPnBM Mobil Baru Malah Sulit Turunkan DP

Pemerintah baru-baru ini menurunkan pemberian subsidi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM mobil baru, karena hal ini Industri pembiayaan bersiap untuk melakukan antisipasi dari dampak yang mungkin ditimbulkan.

Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung penuh PPnBM bagi kendaraan yang dibawah 1.500 cc yang memiliki kandungan lokal 70%.

Ada 3 tahapan insentif per 3 bulanan yang direncanakan akan pada kebijakan yang akan berlaku mulai 1 maret 2021 ini. Nantinya tanggungan pemerintah akan berkurang sampai 50%, di mana dimulai dari 100%, dan tahap terakhirnya hanya akan 25% saja.

Selain itu, Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, mengatakan kalau segmen yang masuk ke kriteria subsidi PPnBM memang merupakan salah satu dari andalan untuk menopang setidaknya 24% portofolio penyaluran baru Leasing pada sektor otomotif di setiap bulan.

“Harapannya tentu ada kenaikan penjualan, tapi kita masih belum bisa jamin berapa, harus lihat tren bulanan pada Maret nanti. Karena bulan ini pasti banyak yang menunda pembelian, dan perlu kita lihat juga daya beli masyarakat bagaimana,” itu yang dia ungkapkan

Selain itu Suwandi menjelaskan mengenai potensi meningkatnya penjualan otomotif akan sangat berpengaruh untuk pembiayaan baru pada industri. Itu dikarenakan setidaknya total dari penjualan unit kendaraan, sekitar 70 persennya tersalurkan melalui Leasing.

Meski demikian, Suwandi juga mengingatkan kalau masing-masing dari perusahaan pembiayaan yang terdapat portofolio kendaraan pada segmen terkait, harus dapat siap untuk menangani dampak dari kebijakan yang ditimbulkan ini.

Leasing juga perlu untuk siap melakukan pemulihan dari potensi untuk kerugian dalam jatuhnya harga jual atas kendaraan. Sebabnya di tengah kondisi yang masih memiliki risiko tinggi ini diperkirakan akan banyak multifinance yang sulit untuk mengabulkan imbauan pemerintah agar bisa menurunkan persentase DP kredit kendaraan sampai nol persen.

Sekedar informasi, kalau berdasarkan kepada statistik otoritas Jasa Keuangan, portofolio penyaluran industri untuk segmen roda empat baru, sampai saat ini memang masih merupakan penopang utama dengan penyaluran yang masih tinggi.

OJK Perpanjang Stimulus Untuk Asuransi Leasing

Untuk menekan dampak Vovid – 19, Lembaga Jasa Keuangan non Bank, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan POJK ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi.

Dia menyebutkan peraturan baru ini berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

Pokok pengaturan dari kebijakan ini antara lain penetapan kualitas asset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan.

Kemudian perhitungan tingkat solvabilitas, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah.

Selain itu, perhitungan kualitas pendanaan dana pension yang menyelenggarakan program Slot Bonus New Member 200 pension manfaat pasti dan pelaksanaan ketentuan life cycle fund dana pension yang menyelenggarakan program pension iuran pasti.

POJK 58/2020 ini memuat penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending).

Begini relaksasi yang ditambah di POJK terbaru dikutip dari keterangan resmi OJK, Selasa (29/12/2020):

Komunikasi perusahaan perasuransian bisa melalui tatap muka langsung atau video conference. Kemudian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah bisa menggunakan sarana digital dan media elektronik.

Selain itu tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik.

Alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat kurang dari batasan minimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari anggaran sumber daya manusia.

Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan misalnya nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 10 miliar. Selain itu memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan dan alat berat.

Kemudian dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Industri Lising Masih Berdarah – Darah Tahun Ini

Pandemic Covid – 19 membuat industry pembiayaan di Indonesia mengalami tekanan. Pada tahun ini saja, terjadi kontraksi hingga 12% – 14%.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan tahun 2020 ini merupakan tahun yang penuh tantangan.

“Tahun ini, portofolio kami turun 12,9%, saya melihat bisa turun 14% (tahun ini). Harapannya bisa naik 5-7% tahun depan (2021),” kata dia dalam acara CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020).

Dia mengungkapkan memang tahun depan diproyeksi permintaan belum bisa kembali seperti sebelum pandemi.

Namun target ini sesuai dengan proyeksi penjualan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Sebelumnya industri otomotif memang mengalami pukulan saat pandemi Corona dan akhirnya menghentikan produksi.

Suwandi mengatakan, industri pembiayaan harus melakukan efisiensi biaya, selektif memilih debitur dan mencari sumber pendanaan baik dari perbankan, nonbank, obligasi, pasar modal dan sumber lain.

“Hal yang terpenting adalah seleksi debitur ke depan akan menjadi suatu perubahan pola tidak hanya saat new normal, tapi juga di industri keuangan ke depan.”

“Sumber dana juga sesuatu yang sangat penting bagi perusahaan pembiayaan karena ini adalah darah dari perputaran bagaimana kita bisa bertumbuh. Kita bisa bertumbuh menjadi industri yang sangat besar tentu tidak terlepas dari dukungan perbankan,” kata dia.

Suwandi menekankan agar pelaku industri pembiayaan menjaga kredibilitas dalam menjalankan bisnisnya. Karena masalah trust atau kepercayaan merupakan kunci di industri keuangan.

Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan saat ini kondisi industri pembiayaan masih dihantui krisis kepercayaan yang belum pulih sepenuhnya.

Menurut dia industri pembiayaan kembali harus menghadapi tantangan Pandemi COVID-19 yang mengerek turun kinerja keuangan.

Dia menyebut berdasarkan data OJK per Mei 2020, aset industri mengalami penurunan 1,42% secara setahunan (yoy) menjadi Rp507 triliun. Piutang pembiayaan pun selaras mengalami penurunan 6,4% (yoy) menjadi Rp420 triliun. Sedangkan NPF melonjak ke level 4,1%.

Suwandi juga menyorot bahwa industri otomotif juga mengalami pukulan dan sudah banyak perusahaan yang melakukan langkah menghentikan produksi. Hal ini tentunya turut memberikan dampak signifikan terhadap industri pembiayaan.

Namun demikian, APPI bersama anggotanya telah menyiapkan strategi untuk tetap bertahan menghadapi gejolak perekonomian yang disebabkan oleh Pandemi COVID-19.

Langkah Hukum Kalau Diteror Tagihan Leasing Tapi Bukan Milik Kita

Pernahkah kamu mengalami kejadian diteror oleh salah satu perusahaan Leasing, namun nyatanya kita tidak pernah sama sekali melakukan peminjaman ke jasa Leasing tersebut?

Pastinya ini akan sangat mengganggu, mengingat itu bukan tanggung jawab kita namun kitalah yang memikul beban untuk kedapatan teror dari pihak Leasing bersangkutan.

Kita pun sudah menjelaskan ke pihak Leasing tersebut kalau kita bukanlah si ‘peminjam’, namun entah karena prosedur yang ada atau bagaimana kita sama sekali tidak digubris dan tetap diteror.

Ternyata kita bisa mengajukan gugatan hukum jika masih saja diteror oleh pihak Leasing tersebut, loh. Kira-kira pasal apa saja yang bisa kita gunakan untuk hal ini? Berikut ini ketentuannya.

Hukum Diteror Tagihan Leasing yang Salah Sasaran

Hal ini sebenarnya bisa saja salah dari kreditur atau perusahaan Leasing tersebut, di mana mereka salah melakukan pemasukan data. Selain itu bisa juga karena nomor ponsel Anda bocor dan menyebabkan data pribadi Anda diketahui orang lain.

Jika memang bersangkutan dengan data pribadi serta kebocoran tersebut terjadi melalui sistem elektronik, maka hukum yang bisa diberlakukan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Berdasarkan kepada Pasal 1 angka 1 Permenkominfo 20/2016 data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.

Setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenkominfo 20/2016 atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:

  1. peringatan lisan
  2. peringatan tertulis
  3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Selain dikenakan sanksi administratif, jika Anda mengalami kerugian, maka bisa mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan yang berwenang. Tetapi jika ingin mengajukan ganti rugi, harus ada bukti tindakan memperoleh data pribadi dari pihak perusahaan Leasing tersebut.

Lalu, jika kesalahan ini terjadi karena kesalahan dari pencatatan data nomor ponsel si peminjam, tapi Anda sudah mengajukan komplain namun diabaikan Liem si perusahaan Leasing tersebut, maka Anda bisa mengajukan gugakan melawan hukum.

Di sini perusahaan Leasing tersebut sudah melanggar hak pribadi Anda, yaitu hak untuk bisa menikmati kehidupan pribadi dan juga bebas dari berbagai gangguan.

Tapi selain itu, bisa jadi ini juga merupakan modus penipuan, di mana mereka mengatakan kalau berasal dari nomor Leasing palsu yang akan terus meneror Anda. Karena kini sudah banyak tindak pidana melalui telepon yang diakibatkan oleh bocornya informasi ponsel Anda.

Ini bisa diadukan dengan sesuai Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana dalam pasal ini dijelaskan mengenai kerugian konsumen yang terjadi atas transaksi elektronik.

Itulah beberapa hukum yang bisa Anda gunakan untuk menuntut perusahaan Leasing yang mengganggu kehidupan pribadi Anda. Jangan takut untuk melaporkannya jika memang benar-benar merugikan Anda.

Karena kadang jasa Leasing ini bisa menelpon tidak kenal waktu bahkan pukul 12 malam, maka jika memang separah itu, hentikan sebelum semakin parah.

Cara Lising BPKB Motor di Pegadaian

Salah satu sistem untuk menerima pinjaman uang slot online yang legal adalah dengan menggadaikan BPKB kendaraan di Pegadaian. Sebelum mulai menggadaikan BPKB, cari tahu sistem gadai BPKB motor di pegadaian di sini!

Pegadaian merupakan institusi legal berstatus BUMN yang bisa memberikan pembiayaan atau penyaluran dana pada masyarakat atas dasar tata tertib gadai sesuai dengan tata tertib Indonesia.

Sebab dijadikan segera oleh pemerintah, kredibilitas Pegadaian tidak perlu diragukan lagi dan bisa menghindarkan kau dari risiko kerugian atau pembohongan.

Menggadaikan barang atau kendaraan di Pegadaian juga caranya cukup gampang dan tidak memerlukan prasyarat yang menyulitkan.

Sebelum meminjam ke Pegadaian, kau patut untuk memenuhi prasyarat gadai BPKB motor di pegadaian secara khusus dahulu.

Prasyarat untuk bisa menggadaikan BPKB motor di pegadaian merupakan:

  • Adalah Warga Negara Indonesia
  • Berusia 21 hingga 60 tahun
  • Telah berprofesi minimal selama 1 tahun
  • Membawa dokumen kelengkapan

Berikut daftar dokumen yang patut kau siapkan dalam bentuk orisinil dan bentuk fotokopinya:

  • Kartu pertanda penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Surat Pertanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • BPKB motor yang akan di gadaikan

Sementara itu, berikut daftar dokumen yang patut kau siapkan dalam bentuk orisinil dan bentuk fotokopinya untuk pinjaman sistem fidusia:

Surat keterangan usaha;

  • KTP
  • KK
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi STNK
  • Faktur pembelian
  • Surat nikah (kalau telah menikah)

Metode gadai merupakan pemberian kredit atau pinjaman dengan menyerahkan barang jaminan orisinil (BPKB dan STNK) dan bentuk fisik dari motor yang akan dijaminkan.

Pembiayaan dengan sistem gadai bersifat biasa dan bisa dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Proses menggadaikan motor di Pegadaian cukup gampang dan tidak memerlukan waktu lama.

Datang ke kantor Pegadaian terdekat dan bawa dokumen prasyarat yang diperlukan, merupakan KTP, KK, BPKB, STNK, dan kendaraan yang akan dijaminkan. Kendaraan yang akan dijaminkan juga patut milik sendiri.

Bila terdapat ketidaksesuaian antara nama di BPKB dan STNK dengan nama pada KTP, kendaraan tidak bisa digadaikan.

Kecuali itu, motor juga bisa digadaikan walaupun mempunyai pajak mati, tapi cara kerjanya cukup susah dibandingi dengan motor dengan pajak hidup.

Isi formulir pengajuan pinjaman lalu berikan formulir, BPKB, dan STNK orisinil pada petugas komponen penaksir jaminan sambil menonjolkan motor yang akan dijaminkan.

Petugas akan menaksir poin kendaraan dan hasil taksiran optimal barang akan menjadi plafon pinjaman yang akan disajikan terhadap nasabah.

Bila nasabah sependapat pada plafon pinjaman yang dikabarkan, petugas akan memproses lebih lanjut permohonan pinjaman.

Petugas akan membuatkan surat bukti kredit (SBK) yang cara kerjanya memakan waktu 15 menit. Sesudahnya, kau akan dipanggil dan dibeberkan batas jatuh tempo kredit dan waktu pelelangan jaminan.

Nasabah kemudian akan diminta untuk menandatangani SBK dan membayar tarif administrasi yang besarnya kurang lebih 10% dari plafon pinjaman.

Tarif administrasi bisa dibayarkan secara segera atau dipotong dari plafon pinjaman. Terakhir nasabah akan membawa pulang uang tunai dengan meninggalkan BPKB, STNK orisinil, dan kendaraan yang digadaikan.

Tips Aman Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian:

  • Tentukan tujuan utama gadai BPKB motor, jangan hingga uang hasil gadai digunakan oleh aktivitas konsumtif yang membikin kau kesusahan mengerjakan cicilan pembayaran.
  • Penuhi prasyarat administrasi yang orisinil, jangan memberikan info palsu karena hal hal yang demikian bisa merugikan pihak institusi pembiayaan dan dirimu sendiri.
  • Ketahui dan pahami produk pinjaman, usahakan tingkat bunga di bawah 30% supaya bisa mempermudah kita membayar cicilan.
  • Pelajari kebijakan yang berlaku untuk mengenal denda dan hukuman yang diberi kalau kau telat melunasi cicilan.
  • Pastikan bayar cicilan pas waktu untuk menghindari penalti, hukuman, ataupun denda supaya BPKB kendaraan tidak disita.

Wacana Diskon Pajak Mobil Baru, Baca Curhat Leasing Ini

Tahukah Anda kalau sudah tersiar kabar mengenai wacana pemberian diskon pajak penjualan barang mewah atau PPnBM. Banyak yang mengatakan ini akan berdampak secara signifikan kepada minat dari masyarakat untuk membeli kendaraan baru.

Diskon Pajak Mobil Baru

Namun menurut Suwandi Wiratno, Ketuamum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, hal ini belum akan berdampak secara signifikan pada hal itu.

Menurut Suwandi juga, wacana ini sebelumnya sudah pernah ditolak oleh kementrian keuangan. Dalam perkembangan terbarunya, Disebutkan kalau Presiden Jokowi menyetujui skema barunya.

Hal ini dilakukan untuk bisa kembali merangsang kembalinya pasar otomotif yang sempat terpuruk dikarenakan pandemi yang terjadi di tahun 2020.

“Ada wacana pesiden menyetujui, namun demikian kita belum dengar besaran diskon PPnBM. Namun demikian, diskon tidak signifikan, tidak akan pengaruh. Saat ini daya beli sedang turun,”

Wacana Diskon Pajak

Di tahun ini, masyarakat masih akan menahan diri untuk membeli kendaraan baru dikarenakan daya beli masyarakat yang masih lemah. Selain itu APPI juga memproyeksikan kalau pertumbuhan dari pembiayaan tahun ini akan bertumbuh pada kisaran 5% saja setelah di November tahun lalu sempat turun hingga 17%.

Kini, kalau mengacu ke presentasi 5% pada besaran potongan pajak PPnBM dengan rata-rata dari harga kendaraan yang masyarakat beli di Indonesia, yaitu dari Rp200 juta – Rp500 Juta, maka kemungkinan dampak yang akan dirasakan tidak akan terasa secara signifikan.

“Kalau hanya 5% dari PPnBM untuk kendaraan yang paling banyak 200-500 juta, tidak pengaruh, tapi bagus untuk insentif pasar, terutama kepada calon pembeli yang mungkin saat ini menahan diri tidak membeli kendaraan,” Ucap Suwandi

Selain itu, Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian, juga mengusulkan untuk memberikan diskon PPnBM ini kepada pembelian mobil baru.

“Jadi ini memang suatu hal yang sudah kita usulkan dan saya sudah laporkan ke Bapak Presiden, dan secara prinsip beliau setuju,”

Agus turut menjelaskan kalau kementrian keuangan masih belum memberikan persetujuan untuk usulan memberikan diskon atas pajak mobil baru. Inilah yang membuat wacana program ini masih belum ada titik terangnya.

Harapan Leasing Tahun Ini Adalah Segmen Alat Berat

APPI atau Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yakin kalau sektoral untuk industri pembiayaan atau multifinance masih tampak nyata meski dalam beberapa sector pun masih memiliki batasan.

Suwandi Wiratno, Ketua umum dari APPI memproyeksi, meski tahun ini masih belum bisa menyamai tahun 2019, namun ia yakin setidaknya tahun ini multifinance tidak akan kembali anjlok seperti yang terjadi pada tahun 2020.

Leasing

Ada sentiment positif untuk sector andalan dari penyaluran pembiayaan multidinance, yaitu alat-alat berat dan juga otomotif yang dijadikan satu indikator.

“Alat berat itu kan dipengaruhi industri tambang, kelapa sawit, infrastruktur dan rumah, juga kehutanan. Sekarang itu sudah jalan lagi semuanya,” Ucap Suwandi Wiratno.

Selain itu dia juga menjelaskan kalau penyaluran untuk sektor-sektor tersebut pun sudah mendapatkan momentumnya sejak kuartal keempat tahun 2020, tepatnya ketika ekonomi di Indonesia sudah kembali mulai pulih dan juga komoditas kembali mendorong perusahaan untuk mendapatkan potensi terhadap kontrak baru.

Berdasarkan data yang ada dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, di sepanjang tahun 2020 kemarin, piutang terhadap pembiayaan kelolaan multifinance pada sektor alat berat ditutup sebesar Rp27,91 triliun dan terus menurun sejak Maret 2020. Lalu dibandingkan dengan tahun 2019, pendapatan di tahun 2020 turun 21,4%.

Meski demikian, potensi pada pembiayaan untuk sektor satu ini masih bisa tertahan dikarenakan ada beberapa debitur yang masih memiliki ikatan kontrak sewa guna usaha alat berat dan banyak yang mengajukan restrukturisasi.

Segmen Alat Berat

Ada pula pada sektor otomotif, Suwandi sendiri menjelaskan kalau terjadi hal yang serupa. Meski belum bisa menyamai kinerja pada akhir tahun 2019, tetapi nilai penurunan bulanan di kuartal keempat 2020 melandai dan juga ditopang oleh pembiayaan baru yang kembali berjalan.

Hal yang masih membatasi penyaluran otomotif menurut Suwandi saat ini adalah pembatasan social kegiatan masyarakat yang terjadi karena adanya pandemi.

Diharapkan agar pembatasan social ini bisa cepat selesai dan kebutuhan masyarakat atas akomodasi otomotif atau kendaraan bisa kembali terpacu.

Bambang W Budiawan, selaku Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK pun berharap di tahun 2021 ini akan menjadi tahap perbaikan untuk pembiayaan.