Sejarah Dari Leasing Syariah

Kata leasing sendiri merupakan kata yang tidak asing lagi bagi sebagian masyarakat Indonesia. Namun bagaimana dengan leasing Syariah sendiri?

Dalam artikel kali ini kita bisa membahas tentang leasing Syariah, secara umum leasing Syariah merupakan suatu akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa memlalui pembayaran upah sewa tenpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas abrang tersebut.

Leasing pertama kali dikenal di Amerika Serikat, sedangkan dalam ajaran Islam sendiri leasing dikenal dengan istilah al-ijarah yang berasal dari kata al-ajru yang memiliki arti sebagai al-iwadhu atau ganti.

Leasing Syariah sendiri sudah ada sejak tahun 2007, meskipun sudah ada hampir 14 tahun leasing Syariah sendiri masih belum tersosialisasi dengan baik.

Hal tersebut menyebabkan sepinya peminat bagi leasing Syariah itu sendiri, padahal leasing sangat mempermudah masyarakat dalam urusan pendanaan modal untuk usaha atau keperluan penting lainnya.

Dalam perkembangannya selama 14 tahun berdiri, sudah terdapat beberapa peningkatan, hal tersebut ditandai dengan masyarakat yang sedikit demi sedikit sudah mulaj penasaran dengan leasing yang satu ini.

Untuk leasing Syariah sendiri terdapat beberapa istilah yang harus kamu ketahui seperti pihak pemberi sewa dinamakan dengan muajjir, sedangkan untuk penerima pinjaman disebut sebagai musta’jir.

Mekanisme dari leasing Syariah yang berlaku pada sector perbankan meliputi transaksi ijarah yang ditandai dengan adanya pemindahan manfaat.

Dasarnya sangat mirip dengan jual beli namun perbedaannya hanya di objek transaksinya yang dimana ijarah objek disini merupakan sebuah jasa.

Selain itu pada akhir sewa, pihak bank sendiri bisa menjual barang yang disewakan kepada nasabah, karena itulah perbankan Syariah dikenal dengan ijarah muntahiya bittamlik (Ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).

Untuk landasan hukum yang diterapkan oleh leasing Syariah sendiri berlandaskan sesuai dengan Al-qur’an dan Hadist yaitu

–  “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-Mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-Mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS.43:32)

– “dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.2:233)

Untuk Hadist sebagai berikut

– “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” [5]

– “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” [6]

– “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya” [7]

– “dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” [8]

– “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.”[9]

– “Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu obyek”[10]

Nah, kira-kira itulah sedikit pengenalam mengenai leasing dalam Syariah, semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu kamu mendaptkan informasi seputar leasing berbasis Syariah ya.

Cara Kerja Dari Leasing Mobil.

Leasing sendiri berasal dari kata dalam Bahasa inggris yaitu lease, jika di artikan akan menjadi menyewakan.

Hal tersebut diambil dari sudut pandang perbankan, yang bearti sebagai sebuah aktivitas pembiayaan ataupun pendanaan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam bentuk pengadaan ataupun peminjaman barang modal yang diatur dalam sebuah perjanjian.

Biasanya dalam perjanjian tersebut terlampir beberapa keterangan yang harus dibaca oleh pihak pemohon selaku yang ingin meminjam, seperti berikut ini.

  • Penyewa harus membayar sewa tersebut secara berkala, misalnya biasanya pembayaran akan dilakukan setiap satu bulan sekali.
  • Masa sewa tersebut memiliki kurun waktu tertentu, misalnya seperti 1 tahun, 2 tahum, bahkan ada yang sampai diatas 7 tahun.

Pada umumnya masyarakat sendiri lebih mengenal leasing sendiri sebagai sebuah mekanisme pembiayaan terhadap suatu barang.

Dan untuk mengajukan leasing sendiri biasanya tergolong mudah dan juga relative cepat, kamu tinggal mendatangi kantor yang menyediakan jasa tersebut kemudian membuat permohonan.

Nah, leasing sendiri juga bisa kamu gunakan untuk membeli sebuah mobil, seperti leasing pada umumnya kamu hanya perlu mengumpulkan uang untuk membayar uang muka diawal.

Hal tersebut tentu akan memudahkan beberapa orang yang ingin memiliki mobil, namun sedikit terkendala.

Selain itu, sekarang ini membeli mobil dengan cara kredit merupakan hal yang paling sering dilakukan oleh kebanyakan orang, karena kamu bisa langsung membawa pulang mobil tersebut ketika permohonan kredit sudah diterima.

Nah, dibawah ini terdapat beberapa tips yang harus kamu perhatikan sebelum membeli mobil secara kredit ya. Yuk disimak!

1.Pilih bank atau pihak leasing yang terpercaya

Pilih bank atau pihak leasing yang terpercaya

Langkah paling awal yang harus kamu lakukan adalah kamu harus menentukan mobil seperti apa yang kamu inginnkan.

Setelah itu kamu bisa mulai mencari informasi seputar leasing atau bank yang ingin kamu ajukan, pastikan bank atau pihak leasing yang kamu ingin gunakan tersebut harus terdaftar dalam OJK.

Selain itu factor bunga yang ringan juga harus kamu perhatikan, karena bunga yang tinggi tentunya akan mempengaruhi keuangan kamu selama masa pencicilan sedang berlangsung.

2.Tentukan Asuransi

Tentukan Asuransi

Kamu juga harus memilih asuransi yang akan memproteksi mobil kamu kedepannya, kamu bisa memilih asuransi dengan jangka waktu yang sama dengan waktu cicilan kamu.

Biasanya terdapat dua jenis asuransi yang akan ditawarkan, yaitu all risk dan juga total loss only atau yang bisa disingkat TLO, untuk jenis asuransi tersebut kamu bisa memilih sesuai dengan kebutuhan kamu.

3.Konsultasi

Konsultasi

Karena kamu akan melakukan sesuatu dalam jangka Panjang, ada baiknya kamu melakukan konsultasi terhadap beberapa pihak salah satunya pihak leasing.

Konsultasi sangatla penting, karena dengan konsultasi kamu bisa mendapatkan gambaran skema cicilan yang akan kamu jalankan nanti.

Kamu sebagai calon yang akan mengajukan kredit haruslah terbuka, karena hal tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti pihak nasabah yang tidak bisa membayar, dan juga pihak perusahaan tentu tidak ingin merugi karena nasabah yang tidak bisa membayar tersebut.

Namun, beberapa leasing terkadang masih bandel, jika kamu tidak meminta mereka menjelaskan maka mereka tidak akan menjelaskan, maka dari itu kamu harus terbuka dan sebisa mungkin bertanya.

Nah, kira-kira itulah beberapa cara untuk melakukan kredit pada mobil baru, semoga artikel ini membantu kamu menambah pengetahuan.

Untuk kamu yang ingin melakukan leasing mobil, pilihlah dengan bijak dan sesuaikan dengan kemampuan kamu agar tidak memberatkan kamu dikemudian hari.

Jenis-jenis Pinjaman Yang Bisa Kamu Pilih Untuk Membeli Rumah

Di era sekarang ini, rumah merupakan salah satu asset yang harus dimiliki, karena rumah biasanya memiliki harga yang cenderung naik.

Dan untuk sekarang ini harga sebuah rumah dengan ukuran standar saja sudah bisa mencapai harga 500 juta keatas.

Tentunya angka tersebut akan sangat sulit dikumpulkan, apabila kita menabung, tentu harga tersebut makin lama makin naik.

Untuk itu dihadirkanlah sebuah proses yang namanya peminjaman, kamu bisa melakukan peminjaman ke bank.

Karena dengan pinjaman, maka kamu bisa membeli sebuah hunian, dan nantinya kamu bisa mencicil pinjamana tersebut ke pihak yang kamu pinjam.

Nah, untuk kamu yang sedang mencari pinjaman, pastikan kamu memikirkannya matang-matang sebelum mengajukan pinjaman.

Pasalnya untuk meminjam dengan jumlah uang yang sebanyak itu diperlukan beberapa jaminan, dan bahkan jaminan tersebut bersifat mengikat sepanjang proses peminjaman masih berlangsung.

Misalnya seperti status pekerjaan, pemasukan perbulan, jumlah tanggungan, berbagai data lainnya yang bisa menjadi pertimbangan apakah pihak tersebut menyetujui permohonan kamu.

Di bawah ini adalah beberapa jenis pinjaman yang bisa kamu piih untuk membantu kamu mendapatkan sebuah rumah dengan cepat.

1.KPR

KPR

KPR sendiri merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah yang bertujuan untuk membantu orang-orang memiiki hunian.

Dalam KPR sendiri, terdapat beberapa jenis KPR didalamnya seperti KPR Multiguna dan juga KPR Refinancing, yang berasal dari rumah yang dimiliki sebelumnya.

Dengan hadirnya metode yang satu ini tentu akan mempermudah kita dalam memiliki rumah, karena kita bisa mencicil rumah tersebut dengan mengunci harga rumah selama angsuran berlangsung.

Untuk mengajukan KPR sendiri kamu harus memiliki uang muka terlebih dahulu, tentunya angka atau jumlah uang muka yang kamu keluarkan mempengaruhi besarnya cicilan yang kamu keluarkan setiap bulan.

Jika kamu mengeluarkan uang muka yang besar, maka tentu cicilan tersebut akan terasa lebih ringan dibandingkan yang dengan pilihan uang muka kecil.

Terdapat beberapa keuntungan dan juga kerugian jika kamu memilih metode yang satu ini, misalnya seperti kamu tidak perlu memerlukan uang yang banyak, karena sistemnya mencicil kamu hanya perlu menyiapkan uang muka.

Selain itu kamu juga menyiasati cicilan tersebut dengan membayar DP dalam jumlah yang besar nantinya cicilan perbulan akan terasa lebih ringan.

Tentu selain kelebihan, terdapat beberapa kekurangan seperti harganya yang lebih mahal, bukan hal umum lagi jika kita membeli sesuatu dengan kredit maka barang tersebut akan lebih mahal karena terdapat bunga yang harus dibayarkan ketika cicilan sedang berlangsung.

Dan juga kamu juga harus siap dengan resiko penyitaan rumah apabila pada saat cicilan sedang berlangsung kamu tidak sanggup membayarnya karena satu dan lainhalnya.

2.BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Yang kedua ini merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, yaitu BPJS.

Tentunya kamu bisa memanfaatkan fasilitas yang terdapat didalamnya yaitu Pemberian Uang Muka Perumahan atau PUMP.

Terdapat 3 jenis pinjaman dalam BPJS sendiri yang dikategorikan sebagai berikut

  • Pekerja dengan gaji ≤ Rp5 juta akan mendapatkan Rp20 juta.
  • Pekerja dengan gaji Rp5 – 10 juta akan mendapatkan 35 juta.
  • Pemilik gaji ≥ Rp10 juta akan mendapatkan Rp50 juta.

Tentunya dalam pinjaman yang kali ini, angka gaji yang kamu terima sangat mempengaruhi besaran yang bisa kamu terima.

PUMP sendiri bisa diajukan tanpa melihat jenis KPR yang akan kamu pilih, karena itu kamu harus mengambil keputusan tersebut dengan bijak.

 Nah, kira-kira itulah beberapa jenis metode yang bisa kamu gunakan untuk membeli sebuah rumah, semoga artikel ini bermanfaat ya.

Daftar Leasing yang Mulai Kesusahan dan Mengajukan Restrukturisasi

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) ini telah menyatakan sekitar 183 orang atau setara dengan 19 perusahaan leasintg akan mengajukan restrukturisasi ke perbankan. Dimana perusahaan pembiayaan ini akan mulai mengalami kesusahan dan karena likuiditas ketat dan banyak nasabah yang mengajukan keringanan angsuran.

Hal ini sendiri bisa disampaikan oleh ketua umum APPI, Suwandi Wiratno menceritakan kondisi terkini industri pembiayaan nasional yang akan berdampak akibat adanya wabah pandemi corona virus (Covid-19) ini.

Dimana ada 19 yang mengajukan restrukturisasi kepada perbankan dan perbankan sudah sangat membantu. Resilience ini cukup kuat. Jika kita terus berlanjut, saya akan melihat tidak hanya industri pembiayaan, melainkan industri keuangan yang akan terkena dampaknya. Sebagai salah satu upaya menjaga kelangsungan bisnis industri pembiayaan ini, PPI berharap agar bantuan likuiditas dari pemerintah ini akan menopang mdoal dapat cepat yang akan disalurkan agar multifinance bisa kembali menyalurkan kreditnya. Bahkan hampir 70% sampai dengan 80% pendanaan perusahaan pembiayaan ini akan bersumber dari perbankan.

Dengan situasi pandemi ini akan ada banyak sekali yang mengajukan restrukturisaasi. Harapan kami perbankan tidak akan gentar memberikan kami pinjaman.

APPI ini sendiri telah mecatat jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit smapai dengan 30 Juni mencapai 4.4 debitur dengan nilai outstanding kredit mencapai 105 triliun dan akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan posisi bulan Mei sebanyak 2.5 juta debitur.

Suwandi ini juga telah optimis bahwa daya tahan industri pembiayaan dalam menghadapi dampak covid-19 masih sangat kuat di tengah wabah pandemi corona virus ini. Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan stimulus berupa subsidi bunga untuk debitur di sektor UMKM atau pekerja sektor informasl. Terbaru ini pemerintah juga menempatkan bantuan likuiditas melalui PMK 64/2020 mengenai sebuah penempatan dana pada bank peserta yang nantinya akan disalurkan pada sebuah bank pelaksana untuk memulihkan perekonomian nasional. Ia juga mengungkapkan kami sangat membutuhkan likuiditas baru, perbankan harus benar percaya, perusahaan pembiayaan ini telah melewati beberapa krisis, dan krisis ini agak panjang dan seikit sulit.

OJK Memperpanjang Stimulus Asuransi – Leasing

Untuk menekan sebuah dampak covid-19 di sebauh lembaga jasa keuangan non bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menerbitkan POJK di nomor 58/POJK.05/2020 yang menceritakan sebuah perubahan atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020. Deputi komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK yang bernama Anto Prabowo ini telah mengungkapkan POJK ini dikeluarkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non bank dan akan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung adanya pertumbuhan ekonomi di masa pandemi corona virus ini.

Dimana ia menyebutkan sebuah peraturan baru yang berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan sampai dnegan tanggal 15 Desember 2020. Dimana total restrukturisasi poembiayaan ini telah mencapai 188.32 triliun rupiah dari 4.94 juta kontrak. Pokok pengaturan kebijakan ini ialah penetapan kualitas aset yang berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan. Dimana perhitungan tingkat solvabilitas, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, reasuransi dan reasuransi syariah. Selain itu, perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun ini akan menyelenggarakan program pensiun yang memiliki manfaat dan pelaksanaan ketentuan life cycle fund dana pensiun dengan menyelenggarakan program pensiun iuran yang pasti.

POJK 58/2020 ini sendiri akan memuat sebuah penambahan subjek lembaga keuangan mikro (LKM) dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi indormasi. Relaksasi ini akan ditambah di POJK rterbaru dari sebuah keterangan resmi OJK pada hari Selasa, 29 Desember 2020. Komunikasi perusahaan ini bisa melalui tatap muka langsung atau video conference. Dimana teknis pelaksanaa produk asuransi ini bisa dikaitkan dengan investasi (Paydi)bagi sebuah perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang bisa menggunakan sarana digital dan juga media eletronik. Tanda tangan basah pemegang polis atau tertanggung atau peserta ini bisa digantikan dengan tanda tangan elektronik.

Bahkan alokasi biaya pengembangan dan pelatihan pegawai perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang bisa kurang dari batasan minimum hingga sebesar 2.5% dari sebuah anggaran sumber daya manusia itu.

Sekian informasi ini kami sampaikan, semoga membantu kalian smeua!

Industri Leasing Berdarah-Darah Akibat Corona Virus

Corona virus telah menjadi salah wabah pandemi yang banyak merugikan berbagai pihak masyarakat di berbagai belahan negara dunia. Tidak hanya itu saja, bahkan banyak korban dan usaha yang harus tumbang dan jatuh akibat adnaya wabah pandemi ini. Sudah lebih dari setahun, wabah ini menguras habis banyak tenaga dan keuangan.

Di tengah wabah pandemi covid-19 ini membuat banyak industri pembiayaan yang ada di Indonesia mengalami sebuah tekanan. Dimana pad atahun ini, telah terjadi kontraksi dari 12 sampai dengan 14%. Suwandi Wiratno yang merupakan ketua umum asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) ini tengah mengungkapkan tahun 2020 yang menjadi tahun penuh tantangan.

Tahun ini, portofolio juga telah turun sampai dengan 12.9% yang bisa turun hingga 14%. Harapannya akan naik 5 hingga 7% tahun depan. Ia juga mengungkapkan di tahun depan proyeksi permintaan belum bisa kembali seperti sebelum pandemi. Target ini sendiri sesuai dengan proyksi penjualan gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia. Sebelumnya industri otomotif ini mengalami sebuah pukulan saat pandemi corona terjadi dan akhirnya menghentikan sebuah produksi.

Suwandi juga mengatakan industri pembiayaan ini harus melakukan efisiensi biaya, sleektif memilih debitur dan mencari sumber pendanaan yang baik dari perbankan, nonbank, obligasi, pasar modal dan sumber lainnya.

Hal terpending ialah sebuah seleksi debitur ke depan yang akan menjadi suatu perubahan pola dan tidak hanya saat new normal saja, tapi juga industri keuangan di depannya. Sumber dana ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi perushaaan pembiayaan, karena ini ialah darah dari perputaran bagaimana hal ini bisa bertumbuh. Kita juga bisa bertumbuh menjadi industri yang sangat besar dan tidak terlepas dari dukungan perbankan. Dimana suwandi ini akan menekankan agar pelaku industri pembiayaan akan menjaga kredibilitas dalam menjalankan bisnis usahanya. Hal ini karena maslaah trust dan kepercayaan merupakan salah satu kunci utama industri keuangan.

Sekian informasi berita leasing terbaru ini kami sampaikan, baca berita terbarunya dari kami!

Dampak Negatif Leasing, Jika Wacana Diskon Pajak Mobil Terealisasi!

PT Mandiri Tunas Finance (MTF) telah berharap kepada pemerintah mengambil sebuah keputusan dengan cepat. Dimana pada saat itu cukup banyak masyarakat yang menunda konsumsi terhadap sebuah pembelian kendaraan roda empat. Perusahaan pembiayaan atau leasing juga akan memperoleh dampak negatifnya. Pada hari Senin, 4 Desember 2020 wacana ini mengganggu orang yang akan memutuskan membeli sebuah kendaraa, dimana mereka juga akan menunggu lagi. Dan harusnya segera akan diputuskan oleh pemerintah.

Harjanto juga telah mengakui adanya kebijakan ini pada dampak positif terhadap leasing, seperti tumbuhnya pembiayaan mobil baru Tumbuhnya pasar value chain yang terkait aksesoris dan sparepart ini juga memiliki konsumsi pada leasing, seperti tumbuhnya pembiayaan mobil baru dan tumbuhnya psar value chain yang berkaitan dengan aksesoris dan juga sparepart serta konsumsi di pabrik sektor otomotif yang akan kembali produktif dan berjalan seperti biasa.

Dampak Negatif Leasing

Direktur sales dan distribusi Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjo juga menjelaskan ada beberapa hal yang akan mengacu jika wacana ini terjadi dan atau akan teralisasikan. Wacana ini sendiri akan mengganggu orang memutuskan membeli kendaraan, dan mereka akan menunggu lagi. Harjanto ini juga telah mengakui sebuah kebijakan yang memiliki dampak positif terhadap sebuah leasing, atau tumbuhnya pembiayaan mobil baru.

Harjanto mengingatkan ada beberapa sisi keuangan leasing yang akna menjadi korban dari dampak negatif ini. Tidka hanya itu saja, kemungkinan besar konsumen yang baru akan mengambil kredit dan memiliki peluang yang cukup menggoda untuk tidak lanjut meneruskan angsurannya. Karena secara hitungan, konsumen akan berpikir lebih baik mengambil kendaraan baru yang akan dibebaskan pajak, dibandingkan menggunakan tahapan leasing atau berupa angsuran. Pasar mobil bekas juga akan jatuh jika wacana diskon pajak ini benar-benar akan direalisasikan.

Tidak hanya itu saja, jika leasing mengalami merugi, makan akan ada rugi kembali setelah pandemi, dan akan ada efek domino, bahkan perbankan juga akan turut kena imbas dari wacana diskon ini.

Leasing Menargetkan Kredit Macet Nasabah akan Berkurang di Tahun Ini!

Ketua umum dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) ini bernama Suwandi Wiratno yang telah memproyeksi adanya sebuah langkah industri multifinance yang akan memilih lebih berhati-hati di masa pandemi ini akan terlihat di tahun 2021. Suwandi juga akan mengungkap akhir di tahun 2020 yang telah tercermin tingkat kredit macet atau non performing financing (NPF) yang telah menurun. Pada hari Minggu, 27 Desember 2020 NPF telah menurun jika volume belum meningkat dan akan menunjukkan kualitas nasabah perusahaan pembiayaan yang semakin baik.

Jika volume ini akan bertahap naik, maka NPF akan terun secara terus menerus sampai dengan tahun 2021. Berarti proses pembiayaan ini juga akan bagus. Statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini juga akan menunjukkan perbaikan tingkat kredit yang bermasalah multifinance yang semeblumnya telah menjulan tinggi akibat pandemi wabah corona virus yang puncaknya mencapai 5,6 persen di bulan Juli 2020.

Leasing

Rasio NPF terbaru sari 182 multifinance ini juga telah ada sejak bulan Agustus 2020 yang berturut-turut membaik ke angka 5.32 persen, 4.93 persen, dan 4.71 persen di bulan Oktober 2020. Oleh sebab itu, Suwandi juga telah memproyeksi bahwa kecenderungan perusahaan pembiayaan ini lebih selektif dalam melakukan pembiayaan baru yang ada di periode 2020. Kemungkinan besar juga akan turut berpengaruh pada tren perbaikan NPF sampai dengan tahun 2021.

Menurut pria ini juga akan menjabat sebagai direktur utama PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance) yang mana setiap perusahaan akan memiliki resep masing-masing dalam mengelola piutang pembiayannya.

Tetapi dirinya akan memiliki kecenderungan di bagian depan, dimana leasing ini juga akan menekankan kualitas piutang. Termasuk dalam mengambil sebuah keputusan mengakomodasi nasabah dalam melanjutkan program restrukturisasi. Dimana restrukturisasi ini sendiri merupakan salah satu himbauan yang bisa kalian pilih dnegan baik. NPF juga menurun akibat adanya keberhasilan program dari ini. Oleh sebab itu perusajaan akan memiliki kebijakan masing-masing yang penting ialah kualitas portofolio pembiayaan yang harus terjaga.

Emiten Leasing Diperkirakan Kebanjiran Peluang Positif di Tahun Ini!

Setelah cukup banyak hal yang menjadi korban dampak akibah wabah pandemic, ada beberapa perusahaan pembiayaan atau multifinance yang akan memperoleh cukup banyak sentiment positif dari berbagai sector yang ditopangnya. Dimana analisis dari Binaartha, seorang sekuritas Nafan Aji Gusta Utama ini akan mengungkap bahwa mutifinance tidak bisa lagi dipungkiri lembaga keuangan yang akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat.

Oleh sebab itu diperkirakan kinerja pasar saham emiten pemain multifinance atau emiten yang akan berkaitan dengan pembiayaan dan juga keciprakatan berkah positif.

Hal ini sendiri menilik kondisi perekonomian yang terjadi di tahun 2021, dimana proses restrukturisasi ini akan membuat kualitas pinjaman lebih terjaga. Tidak hanya itu saja ditambah aka nada berbagai sector yang ditopang multifinance seperti otomotif, alat berat, dan kredit konsumtif yang mulai pulih. Ada beberapa emiten yang kurang likuid. Dimana aka nada beberapa emiten yang mulai di fase uptrend. Dari tren penurunan harga saham ini, potensi akan kembali ke level yang membuatnya terbuka lebar.

Yang perlu diwaspadai para emiten sector multifinance adalah kebutuhan supply dan demand dari berbagai produk pembiayaan andalan mereka masing-masing.

Dimana maintain buy PT Clipan Finance Indonesia, Tbk memiliki target sebesar 294 rupiah sedangkan PT Danasupra Erapacific, Tbk dibanderol dengan harga sebesar 1.730 per lembar sahamnya. Di PT BFI Finance Indonesia, Tbk ini baru saja dilego asing dan di hold pada kisran 550 rupiah, karena memiliki potensi koreksi wajar.

PT Indomobil Multi Jasa Tbk ini juga tidak hanya memiliki berbagai lembaga pembiayaan, melainkan jasa sewa dan juga logistic.  Berbagai multifinance yang kendati kurang likuid, memiliki beberapa dari mereka yang rajin memberikan dividend an memiliki prospek bangkit, di antaranya adalah Hold MFIN, IBFN, WOFM, dan POLA. Dimana ketua umum asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia ini juga telah memproyeksi pertumbuhan industry pembiayaan di tahun 2021 dan telah tercermin dari tumbuhnya tiga sector utama yang menjadi penopang dalam dunia industry.

Cara Memilih Leasing Terbaik Untuk Kredit Motor!

Salah satu kendaraan otomotif yang paling banyak dipilih dan digunakan di negara Indonesia ini ialah motor. Saat ini untuk memiliki sebuah kendaraan motor tidaklah sulit untuk dilakukan. Dimana adanya dukungan dari para produsen dan juga lembaga keuangan yang akan memberikan kemudahan kita memiliki sebuah motor. Banyak daftar leasing terbaik yang akan menjadi sumber dana pembelian motor kalian.

Dari sekian banyak leasing yang hadir di Indonesia ini, membuat kita harus bisa memilih manakah leasing terbaik yang bisa diandalkan. Kali ini, kami akan membagikan beberapa tips terbaik yang bisa kalian andalkan untuk pembelian kredit motor. Langsung saja simak daftar lengkapnya berikut di bawah ini!

Memilih Leasing Terbaik Sebagai Kredit Motor

1. Mengenali Leasing Dengan Baik

Mengenali Leasing Dengan Baik

Hal pertama yang bisa dilakukan adalah mengenal dengan baik jenis perusahaan leasing yang akan kalian gunakan. Dimana kalian harus bisa mempertimbangkan krdibilitas serta keuntungan yang akan kalian peroleh dari pengajuan kredit. Hanya saja jangan dilakukan secara terburu-buru. Kalian harus lebih dahulu memastikan memilih perusahaan leasing yang benar bisa dipercaya agar kalian terhindar dari berbagai macam risiko kerugian yang akan muncul di kemudian hari.

2. Mencari dan Temukan Perusahaan Leasing Terbaik

Mencari dan Temukan Perusahaan Leasing Terbaik

Kalian harus bisa menemukan sebuah perusahaan leasing terbaik yang memiliki reputasi baik juga. Hal ini bisa kita lihat dari jumlah konsumen yang akan menggunakan jasa serta jumlah sebaran kantor cabang yang mereka miliki. Karena jika leasing sepi, maka tidak akan memiliki banyak kantor cabang yang akan kalian temukan. Sebuah perusahan leasing yang baik akan memberikan kalian kemudahan saat melakukan akad kredit yang akan kalian ajukan. Hal ini sendiri pastinya akan sangat menguntungkan kalian.

3. Pertimbangkan Leasing Dekat Dengan Lokasi

Pertimbangkan Leasing Dekat Dengan Lokasi

Hal ini bisa kalian jadikan pertimbangan, karena dalam pengajuan kredit ini akan ada berbagai hal yang perlu kalian ketahui sebelumnya. Jika lokasi kantor dan tempat tinggal kalian dengan salah satu kantor cabang leasing akan kaliangunakan.