Cara Leasing Motor Dengan Mudah

Belakangan ini, sistem perekonomian semakin memudahkan kita untuk memiliki suatu barang tanpa harus membayarnya secara kontan.

Kemudahan ini juga muncul seiring dengan tumbuhnya lembaga keuangan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembiayaan atau lebih dikenal luas dengan sebutan leasing.

Pengertian leasing sendiri berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK/01/1991, adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh perorangan atau badan usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Dari sini kita bisa mengerti bahwa yang dipinjamkan dalam leasing berupa barang dan bukan dana cair. Misalnya jika kalian pergi ke sebuah perusahaan leasing untuk kredit motor, mereka akan memesankan dan membelikan dulu motor tersebut.

Mereka tidak memberikan dana kepada kalian secara langsuung. Kewajiban kalian selanjutnya adalah membayar secara berkala harga motor serta bunga pinjaman ke pihak perusahaan leasing.

Biasanya, perusahaan ini sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu pihak pemegang merk tertentu atau distribusi resmi dari merek luar untuk Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan untuk memudahkan proses jual beli secara kredit. Beragamnya produk bisa dibeli secara kredit ikut mempengaruhi spesialisasi perusahaan pembiayaan.

Ada perusahaan pembiayaan yang secara focus menangani kredit untuk membeli peralatan elektronok dan kebutuhan rumah tangga.

Ada juga yang khusus melayani kredit pembelian mesin dan alat-alat berat. Namun yang paling serung kalian dengar mungkin perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang kredit kendaraan bermotor.

Lalu, bagaimana cara menggunakan leasing motor? Ada beberapa hal yang harus kalian lakukan.

1.Cari Tahu Reputasi, Lokasi Leasing, dan Perhatikan Harga Penawaran Serta Jangka Waktu Pembayaran

Cari Tahu Reputasi, Lokasi Leasing, dan Perhatikan Harga Penawaran Serta Jangka Waktu Pembayaran

Hal pertama yang harus kalian lakukan adalah mencari tahu reputasi leasing incaran kalian. Apakah selamanya setidaknya satu tahun reputasi mereka baik tanpa adanya berita kurang mengenakkan.

Apakah mereka memiliki cukup banyak cabang dan salah satunya ada di lokasi kalian atau tidak. Pastikan juga kinerja perusahaan baik karena akan sangat penting untuk kalian agar memastikan perusahaan terus beroperasi hingga waktu selesai melunasi kredit dan mengambil BPKB.

Jika sudah yakin, perhatikan harga penawaran dari pihak leasing dan hitung dengan cermat apa yang kalian akan dapatkan dan kewajiban apa yang harus kalian lunasi dan tawaran DP mereka.

2.Asuransi, Cara Pembayaran, dan Syarat

Asuransi, Cara Pembayaran, dan Syarat

Setelah kalian setuju dengan harga dan ketentuan waktu cicilan, kalian juga perlu memikirkan ada tidaknya asuransi selama masa kredit berlangsung.

Hal ini berguna untuk menghindari tambahan biaya yang harus dikeluarkan jiak ada musibah yang tak terduga. Jangan lupa mencari tahu bagaimana proses klaim asuransi kendaraan kalian.

Ketahui juga bagaimana cara pembayarannya dan apakah bisa kalian akses. Biasanya perusahaan leasing sudah menyediakan berbagai pilihan pembayaran yang bisa memudahkan kalian.

Mulai dari pembayaran melalui ATM, transfer bank, autodebet, jasa pos, hingga melalui minimarket, pilihlah yang paling sesuai dan mudah diakses. Ingat, keterlambatan membayar karena sulitnya akses pembayaran bisa menyebabkan Anda membayar sejumlah denda.

Setelah itu, ketahui syarat leasing dan ketentuan masing-masing yang ditentukan oleh calon pengguna jasa kreditnya.

Biasanya, kalian harus menyiapkan beberapa dokumen untuk bahan pertimbangan diterima atau ditolaknya pengajuan kredit kalian. Dokumen umum yang diminta pihak leasing adalah:

  • Fotokopi identitas diri (KTP/Passport/SIM)
  • Fotokopi identitas suami/istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi rekening koran selama tiga bulan terakhir
  • Keterangan penghasilan, dapat dibuktikan melalui slip gaji

Itulah informasi lengkap mengenai leasing motor. Semoga bermanfaat.

Kerugian Menggunakan Leasing Yang Harus Kamu Tahu

Walaupun menggunakan jasa lease memiliki banyak keuntungan, bukan berarti jasa ini juga tidak memiliki kekurangan. Karena, setiap ada keuntungan dalam daftar pasti akan ada keuntungan maupun kerugian di baliknya, sama seperti leasing yang kita ketahui memiliki banyak keuntungan.

Leasing sendiri merupakan sebuah usaha sewa guna usaha yang merupakan kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga serta perisahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.

Dalam jangka waktu yang telah disepakati kedua belah pihak, seseorang yang mengajukan permohonan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan ketentuan hak kepemilikan setelah semua pembayaran lunas.

Sementara kementrian keuangan mendefinisikan leasing sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi.

Hal ini untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan oleh pembayaran secara berkala.

Yang dimaksud barang modal di sini adalah setiap aktiva tetap berwujud yan bisa berupa bangunan, tanah, atau kendaraan yang merupakan asset dengan masa manfaat lebih dari satu tahun serta digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan.

Lessee merupakan perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor.

Sedangkan lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha.

Kekurangan Menggunakan Leasing

Kekurangan Menggunakan Leasing

Leasing juga bisa memberikan banyak sekali manfaat yang berguna bagi produktifitas usaha kita. Misalnya, kontraknya fleksibel, bebas jaminan, ada simpanan modal, pelayanan cepat, terhindar dari inflasi, ada kepastian hukum, dan hemat biaya pembelian barang.

Namun, di samping itu semua, leasing juga memiliki beberapa risiko kerugian. Nah, untuk kalian yang ingin menggunakan leasing, hal-hal ini tentu harus kalian ketahui terlebih dahulu.

  • Klaim depresiasi nilai barang akan terjadi karena kalian sudah terikat dengan skema pembayaran dengan jangka waktu serta nilai yang telah disepakati. Jika harga barang atau aktiva suatu waktu turun maka kalian tak akan bisa mengklaimnya.
  • Untuk biaya deposit pembiayaannya mungkin kalian akan dimintai nominal deposit yang terbilang cukup besar.
  • Harga yang kalian bayarkan setiap jangka waktunya mungkin terasa ringan. Namun jika di kalkulasi sebenarnya harganya malah lebih mahal dan sebenarnya harga kontan pembelian barang bisa lebih murah dibanding melalui lesing.
  • Kontrak dan jangka waktu leasing yang biasanya berjangka panjang atau jangka menengah juga tak bisa diputus dengan alasan apapun.
  • Manajemen di dalam leasing juga lebih rumit. Kalian mau tidak mau harus secara rinci dan juga detail mengatur pencatatan pembiayaan leasing kalian di dalam buku kas usaha.
  • Kepemilikan, barang, atau aktiva yang dibiayai juga belum menjadi milik nasabah ataupun lesee walaupun di akhir masa perjanjian bisa dibeli.

Sebelum memutuskan sebuah rencana untuk membeli barang atau meminjam modal usaha produktivitas pribadi, memang lebih baik kalian menyesuaikannya terlebih dahulu dengan kebutuhan kalian.

Leasing mungkin bisa menjadi salah satu pertimbangan kalian. Namun, ingat dan tetap pertimbangkanlah keuntungan dan kerugian yang nantinya akan kalian dapatkan. Jangan sampai kalian menyesal karena telah menggunakan leasing.

Walaupun kerugian yang kami sebutkan terasa banyak, namun percayalah sebenarnya menggunakan leasing bisa memberikan lebih banyak keuntungan untuk kalian, jadi kalian tak perlu khawatir.

Semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat serta bisa menambah ilmu pengetahuan kalian terutama mengenai kerugian yang didapatkan dari leasing.

Cara Membeli Tanah dengan Leasing

Saat ini kredit tidak hanya berlaku bagi motor, mobil, elektronik, rumah. Sekarang ini kredit juga bisa dilakukan untuk pembelian tanah melalui fasilitas Kredit Pemlikan Tanah atau KPT atau game dalam nantinya.

Nah, bagi kamu yang berencana untuk membeli sebuah rumah hunian sendiri terdapat dua cara yang bisa kamu lakukan seperti yang pertama membeli sudah beserta bangunannya atau kamu membeli dengan lahan yang masih kosong.

Hal tersebut bisa berbeda-beda tergantung prefensi masing-masing. Nah saat ini banyak anak muda maupun orang tua yang menggunakan pilihan kedua yaitu membeli tanah kosong.

Karena dengan tanah, para pemilik tersebut dapat mendesain bangunan sesuka mereka dengan budget yang mereka miliki.

Leasing Tanah

Tapi apakah kamu tahu cara membeli sebuah tanah kosong? Bagi beberapa yang sudah berpengalaman mungkin sudah mengetahui caranya, namun untuk kamu yang masih bingung yuk disimak dibawah ini cara membeli tanah dengan sistem cicil menggunakan kredit tanah.

Meskipun penyedia Kredit Pemilikan Tanah tidak sebanyak KPR pada umumnya, tetapi beberapa bank di Indonesia Slot Terbaru sudah menyediakan layanan tersebut, nah dibawah ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPT

  1. Merupakan warga asli Indonesia atau WNI
  2. Sudah berpenghasilan tetap dan memiliki masa kerja minimal dua tahun
  3. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal pelunasan jatuh pada umur 55 tahun. Dan bagi kamu yang ingin melakukan kredit diatas 55 tahun maksimal pelunasan jatuh pada umur 65 tahun.
  4. Melakukan pembayaran uang muka minimal 30% dari harga tanah ataupun rumah yang akan dibayar.
  5. Mengisi dan melengkapi formulir serta dokumen yang menunjang proses KPT

Nah, jika kamu merasa sudah sesuai dengan syarat di atas dibawah ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan Kredit Pemilikan Tanah atau KPT.

Pada ketentuan nomor lima diatas dijelaskan bahwa kamu harus melengkapi dokumen penunjang untuk melakukan KPT.

Dokumen yang berjumlah 9 buah akan dilampirkan dibawah sebagai berikut.

  1.  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Indonesia.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga yang masih berlaku
  3. Fotocopy surat nikah apabila sudah melangsungkan pernikahan
  4. Melampirkan fotocopy NPWP pribadi atau SEPERTI PPh21
  5. Melampirkan fotocopy rekening selama tiga bulan terakhir.
  6. Melampirkan pas foto berukuran 4 x 6
  7. Melampirkan fotocopy dokumen kepemilikan bangunan seperti SHM, IMB, dan PBB
  8. Melampirkan surat keterangan dan slip gaji
  9. Apabila kamu seorang yang bekerja sebagai wiraswasta, wajib melampirkan bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan.

Apabila kamu juga sudah memenuhi dokumen penunjang yang dibutuhkan, kamu bisa mengajukan permohonan tersebut ke bank yang menyediakan layanan kredit tanah, dan selanjutnya kamu tinggal menunggu hasil permohonan tersebut.

Pada umumnya sebelum disetujui oleh pihak bank, ada beberapa hal yang dianalisa oleh bank tersebut, seperti

  1. Luas tanah
  2. Lokasi tanah, seperti dipinggir jalan ataupun didalam gang
  3. Harga pasaran tanah atau bangunan yang ingin dicicil

Dan juga pastikan tanah yang kamu ingin cicil, sudah bebas dari girik atau yang biasa dikenal dengan Akta Jual Beli, karena jika tanah masih berstatus girik maka akan mempersulit proses kredit kamu.

Namun sebelum memutuskan untuk membeli tanah, pastikan terlebih dahulu apakah tujuan kamu untuk membeli sebuah tanah apakah untuk investasi atau untuk dijadikan sebagai lahan untuk membangun hunian.

Apabila tujuan kamu untuk berinvestasi, lebih baik pertimbangkan return yang didapatkan dari kredit tanah tersebut.

Nah, kira-kira itulah sekilas mengenai Proses Kredit Tanah. Semoga bermanfaat ya.

Manfaat Menggunakan Leasing, Ternyata Banyak Untungnya!

Leasing secara umum memiliki pengertian sebagai suatu bentuk kegiatan pembiayaan alat atau barang modal berupa hak opsi atau tanpa hak opsi yang dimanfaatkan untuk nasabah dalam kurun waktu tertentu.

Dimana pembayarannya nanti akan dilakukan secara dicicil atau angsuran. Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian leasing merupakan suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh para pemilik aktiva atau barang dengan nasabahnya.

Dalam hal ini, pemilik aktiva akan disebut sebagai lessor dan pemilik nasabah akan disebut sebagai lesee.

Nantinya, pihak lessor akan menyediakan barang atau modal yang dibutuhkan oleh pihgak lesee untuk operasional produksi. Sebagai imbalannya, pihak lesee baru melakukan pembayaran kepada lessor dengan cara dicicil.

Sedangkan berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, pengertian leasing atau sewa guna usaha adalah suatu aktivitas pembayaran berbentuk penyediaan barang modal untuk sewa guna usaha, hak opsi atau hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang dilakukan secara angsuran.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka leasing memiliki delapan elemen utama, yaitu pembiayaan perusahaan, pembiayaan perusahaan, penyediaan barang-barang modal, pembayaran jangka waktu tertentu, adanya nilai sisa yang disepakati, adanya hak pilih, pembayaran secara berkala, adanya pihak lessor, dan adanya pihak lesseee.

Lalu, apa saja sih manfaat menggunakan leasing yang akan kita dapatkan? Yuk simak di bawah ini.

1.Fleksibel dan Tidak Perlu Jaminan

Fleksibel dan Tidak Perlu Jaminan

Bagan struktur kontrak yang terdapat dalam leasing bisa disesuaikan sesuai dengan keperluan lesee. Sehingga jangka waktu lease serta nominal biaya yang harus dikeluarkan bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan yang dimiliki oleh nasabah.

Selain itu, hak kepemilihan sah atas aktiva dalam leasing yang ada di lease dan pembayaran lease sesuai pendapat oleh aktiva bisa dijadikan jaminan untuk lease tersebut.

2.Capital Saving dan Pelayanan Cepat

Capital Saving dan Pelayanan Cepat

Pihak lembaga biasanya akan memberikan pembiayaan sebanyak 100% untuk nasabah. Sehingga, lesee bisa menggunakan dananya untuk kebutuhan yang lain demi meningkatkan produktivitas perusahaan.

Pada umumnya, prosedur pembiayaan akan memerlukan waktu yang terbilang cepat. Dimulai dari sistem pengajuan sampai realisasinya.

Dengan adanya kemudahan ini, maka akan mampu meningkatkan efisiensi waktu untuk kegiatan perusahaan sehingga bisa lebih produktif lagi.

3.Terhindar Dari Inflasi dan Dilindugi Hukum

Terhindar Dari Inflasi dan Dilindugi Hukum

Dalam kegiatan leasing, para nasabah bisa menghindari kerugian karena inflasi karena pembayaran akan dilakukan sesuai dengan satuan keuangan sesuai kesepakatan.

Selain itu, pikah lessor dan lessee akan memperoleh kepastian hukum karena adanya perubahan peraturan yang tak bisa dibatalkan walaupun sedang mengalami kondisi finansial yang berubah-ubah.

Pihak leasing juga seringkali dijadikan sebagai satu-satunya pilihan utama saat perusahaan ingin melakukan modernisasi dalam meningkatkan produktivitas namun sulit dalam hal pendanaan.

Ada beberapa istilah yang seringkali digunakan dalam transaksi leasing. Berdasarkan pengertian diatas, maka beberapa istilah tersebut adalah:

  • Lease: Kontrak sewa atas pemanfaatan harta dengan jumlah sewa tertentu dalam kurun waktu tertentu
  • Lesseee: Pihak nasabah atau pengguna dalam bentuk perorangan atau perusahaan yang memanfaatkan modal dari pendanaan perusahaan leasing.
  • Lessor: pihak pemilik aktiva atau barang modal yang selanjutnya akan di lease.
  • Lease Term: Jangka waktu lease yang bersifat mutlak dan tidak bisa dibatalkan.
  • Residual Value: nilai leased asset yang diperkirakan bisa diterapkan ketika memasuki akhir periode sewa.

Itulah berbagai manfaat yang bisa kalian dapatkan melalui leasing. Semoga artikel ini bermanfaat.

Mau Meminjamkan Barang? Ketahui Dulu Cara Menjadi Lessor Yang Baik dan Benar

Lessor bisa diartikan sebagai seseorang atau pihak yang menyewakan property, suatu objek, merek dagang, atau kekayaan intelektual lainnya.

Istilah ini memang sudah sangat umum di kalangan masyarakat namun tidak banyak yang paham apa artinya.

Keberadaan lessor saat ini di Indonesia sangat membantu kebutuhan para lessee untuk memenuhi kebutuhan khususnya untuk property.

Kebutuhan orang yang semakin meningkat dari tahun ke tahun namun kemampuan finansialnya belum bisa memenuhi membuat lease menjadi salah satu alternative yang bisa memecahkan masalah ini.

Bagi kalian para lessor, kalian harus siap dengan risiko untuk perbaikan serta pemeliharaan property yang telah ada dalam pihak lessee.

Keadaan ini juga harus dipertimbangkan karena akan memberikan pengaruh kepada biaya-biaya yang harus dikeluarkan.

Lain halnya jika property rusak karena kesalahan yang ada pada pihak lessee maka tanggung jawab bukan lessor.

Pihak lessor akan menerima perbaikan pada propertinya sehingga tidak akan mengalami kerugian yang bukan karena ulahnya.

Perjanjian yang dilakukan oleh pihak lessor dan lessee harus diperhatikan dengan saksama agar bisa memiliki kekuatan huku, Setiap apa yang disepakati harus menggunakan tanda tangan sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Lalu, apa saja sih syarat untuk menjadi seorang lessor?

1.Harus Punya Asset / Property

Harus Punya Asset / Property

Bagi orang atau pihak yang ingin menjadi lessor maka harus memiliki property secara sah di hadapan hukum. Legalitas dari kepemilikan ini sangat penting agar bisa disewakan kepada pihak lessee.

Kepemilikan ini harus benar-benar dalam posisi klaim tunggal sehingga tidak berada di posisi gadai dan sebagainya. Pada saat perjanjian sewa dilakukan maka seluruh keputusan hukum yang telah ada harus dipatuhi.

2.Keuntungan

Keuntungan

Twntunya keuntungan yang akan diperoleh oleh pihalo lessor adalah berupa uang dari kegiaan lease nya.

Pembayaran yang dilakukan pada aktvitas ini merupakan tiap periode baik bulanan, tahunan, ataupun lainnya sesuai dengan kesepakatan.

Detail tentang perjanjian persewaan ini sebaiknya dibuat dengan cermat sehingga akan saling menguntungkan kedua belah pihak. Tapi lain ceritanya jika hanya ingin untung sendirian saja, lebih baik optimalkan waktu luang anda dengan bermain bandarqq99 online sepanjang hari dan buktikan sendiri betapa besar hasil yang anda dapatkan nantinya.

Lessor pastinya ingin pembayaran yang dilakukan oleh pihak lessee berjalan sesuai kesepakatan sehingga tidak molor.

Tentunya jika hal ini terjadi maka lessor biasanya akan mendapatkan ganti rugi berupa denda yang diperoleh dari pihak lessee.

lessor

Pihak lessor dalam melakukan usaha bisnisnya maka harus selalu cermat dalam setiap langkahnya. Hal ini berguna untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tak diinginkan agar tidak rugi.

Setiap perjanjuan yang dilakukan harus dipastikan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Seseorang atau pihak yang memanfaatkan fasilitas lease dari lessor ini tak akan mendapatkan hak pakai suatu property.

Tentunya hal ini akan meringankan beban biaya jika memang belum mampu untuk membeli atau memang hanya memerlukan dalam waktu singkat saja.

Menggunakan leasing bisa menjadi pilihan bagi kalian yang ingin melakukan pembelian sesuatu, jika hal tersebut tidak bisa kalianbeli secara kontan dan barang itu sangat penting.

Misalnya jika kalian ingin membeli meisn produksi atau hal yang berhubungan dengan kegiatan usaha kalian.

Namun, jangan lupa untuk mempertimbangkan pembayaran angsuran setiap bulannya dan mejadikan hal tersebut sebagai pengeluaran rutin pada pembukuan bisnis kalian.

Jangan sampai lupa membayar angsuran karena biasanya akan dikenakan biaya bunga yang tentunya akan menjadi beban bisnis kalian nantinya. Semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kalian.

Apa Itu KPR?

Bagi Anda yang tengah berniat untuk membeli rumah dan membutuhkan produk pembiayaan yang tepat, kami sarankan untuk menggunakan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah. Ini merupakan pembiayaan dari perbankan untuk pembelian rumah, apartemen, ruko, juga kantor.

Dengan menggunakan KPR ini, pihak dari BANK akan memberikan pembiayaan atau pinjaman namun akan takut ketika kita sendiri dalam Agen dominoqq online resmi dan terpercaya menjadi takut utnuk meminjamkanya. Bukan hanya melalui bank saja, karena kini pinjaman KPR juga bisa dilakukan melalui perusahaan pembiayaan atau Leasing.

Sebelumnya, ada baiknya untuk Anda mengetahui jenis-jenis dari KPR yang terbagi di dalam 2 jenis. Terdapat KPR yang berdasar dari jaminan, ada juga KPR yang berdasarkan kepada tingkat dari suku bunga.

Berikut ini kami akan menjelaskan pada Anda apa saja perbedaan dari kedua KPR tersebut dan lebih baik Anda memilih yang mana.

Jenis-Jenis KPR

1.KPR Berdasarkan Angunan

Pertama yang akan kami jelaskan adalah KPR berdasarkan angunan atau jaminan yang harus pihak pembeli berikan ketika hendak mengajukan KPR. KPR sendiri di bagi 2, yaitu pembelian dan Multiguna. Lalu apa ketentuan dari keduanya?

a.KPR Pembelian

Salah satu jenis KPR yang umum digunakan saat ini adalah KPR pembelian, di mana biasa digunakan oleh mereka yang ingin membeli rumah. Yang menjadi jaminan di sini adalah rumah yang akan dibeli oleh pembeli. Jadi jika pembeli tidak bisa melunasi kredit rumah, nantinya rumah itu langsung secara otomatis menjadi milik bank.

b. KPR Multiguna

Kedua ada KPR Multiguna atau refinancing, bagi Anda yang ingin mengajukan kredit ke pihak bank, Anda bisa melakukannya dengan jaminan rumah yang sudah Anda miliki. Dengan demikian, ada penilaian ulang kepada rumah yang Anda sudah miliki dengan KPR pembelian.

Saat rumah sedang dinilai, pihak bank akan menyesuaikan dengan KPR lama. Sedangkan KPR barunya berdasarkan kepada nilai baru dari rumah juga bunga kredit yang baru dan sudah dikurangi dengan cicilan dari KPR pembelian yang dibayar sebelumnya.

2.Jenis KPR Berdasar Penerima dan Tingkat Suku Bunga

Kalau dilihat dari jenis KPR berdasarkan penerima dan tingkat suku bunganya, terdapat 4 jenis KPR yang wajib Anda ketahui.

a.KPR Subsidi

Jenis KPR yang pertama kami bahas adalah KPR Subsidi, di mana ini merupakan KPR yang pihak bank sediakan dan merupakan bagian dari pemerintah. Tujuannya untuk mendukung program pemerintah yang ingin masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Untuk bisa mendapatkan jenis pinjaman KPR ini, setidaknya harus memiliki syarat gaji minimal 4 juta perbulan.

b. KPR Konvensional

Berikutnya ada KPR Konvensional yang juga biasanya disebut dengan KPR non-subsidi? KPR konvensional ini adalah cara pembiayaan yang disediakan oleh pihak bank, di mana jika ingin menggunakan jenis pinjamana ini membutuhkan persyaratan yang ikut dengan ketentuan umum dari perbankan. Tingkat suku bunga pada pinjaman KPR ini pun mengkuti masing-masing bank.

c. KPR Syariah

aki Anda yang ingin melakukan peminjaman untuk KPR dan ingin mengikuti Syariah Islam, Anda dapat memanfaatkan KPR Syariah. Tetapi bagi Anda yang tidak beragama Islam, KPR ini masih bisa diajukan.

d. In-house KPR

Terakhir yang akan kami rekomendasikan adalah fasilitas yang diberikan oleh pengembang, dengan ini pembeli rumah dapat melakukan pembelian rumah tanpa bank, tetapi menggunakan developer.

Nah, itulah jenis-jenis KPR yang ada untuk membantu Anda membeli rumah. Semua yang ada di atas tentunya menyesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Bagaimana Cara untuk Melakukan Leasing Mobil?

Tahukah Anda kalau selain melakukan peminjaman uang kepada Bank, Anda bisa membeli Mobil dengan cara melakukan Leasing mobil? Nah, ini merupakan cara pembayaran yang di mana perusahaan akan memberikan pembiayaan secara kredit pada orang atau perusahaan untuk membeli mobil.

Biasanya dari pihak Leasing tersebut akan memberikan asuransi mobil terbaik untuk mengantisipasi https://marionappliancesales.com/ terjadinya kerusakan mobil. Pengertian dari Leasing mobil sendiri adalah di mana perusahaan bisa sekedar menyewakan atau mendanai seseorang untuk membeli sesuatu dengan cara mencicilnya.

Lalu bagaimana cara untuk melakukan Leasing mobil? Tentunya Anda harus memenuhi beberapa syarat yang diberikan oleh perusahaan Leasing tersebut. Besaran dari kredit Leasing akan ditentukan oleh uang muka juga uang setor angsuran yang diinginkan.

Semakin besar uang muka yang diberikan, maka nanti kita bisa semakin kecil mengangsurnya. Lagipula, masih banyak solusi alternatif yang bisa kita terapkan untuk meminimalisir beban tagihan angsuran bulanan mobil, salah satunya yaitu memenangkan permainan pada situs balakplay online terpercaya di Indonesia. Tenang saja, untuk mengajukan kredit dengan Leasing sangat mudah, karena umumnya perusahaan ini berbeda dari bank tapi umumnya tidak begitu berbeda dari bank.

Rata-rata Leasing memberikan bunga sebesar 6-7% pertahunnya, sedangkan untuk bunga kredit mobil dapat di bawah 6% pertahunnya. Berikut ini merupakan persyaratan umum untuk mengajukan kredit Leasing.

  1. Usia minimal 21 tahun / sudah menikah / pernah menikah.
  2. KTP orang tua jika pemohon masih lajang dan tinggal di rumah orang tua.
  3. KTP pribadi dan KTP suami/istri jika pemohon sudah menikah.
  4. Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
  5. Bukti kepemilikan rumah atau bukti tempat tinggal (Tagihan Telepon/Rekening Listrik/PAM/PBB/AJB).
  6. Bukti atau keterangan usaha (Wiraswasta/Profesional).
  7. Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya (pemohon a/n perusahaan).
  8. Bukti Tanda Daftar perusahaan dan Surat Ijin Usaha dan Perdagangan (pemohon a/n perusahaan).
  9. Bukti penghasilan berupa slip gaji tiga bulan terakhir.
  10. Bukti mutasi rekening tiga bulan terakhir.
  11. Fotokopi NPWP
  12. Usia maksimal pada saat kredit lunas adalah 55 tahun.

Untuk Anda yang baru pertama kali ingin mencoba menggunakan Leasing mobil, ada beberapa tips yang akan kami berikan. Pertama, pilihlah mobil yang nantinya akan Anda banyak gunakan nantinya saat sudah lunas, dan harga dari mobil tersebut masih tinggi ketika nantinya Anda berminat untuk menjualnya kembali.

Kami menyarankan untuk memilih Leasing yang memang sudah dipercaya dengan baik oleh publik, tanyakan ke teman-teman yang pernah melakukan Leasing mobil mengenai Leasing mana yang terpercaya.

Saat proses transaksi berlangsung, pastikan kamu nyaman dengan Leasing yang akan kamu pilih. Itu akan membuat kamu nyaman juga kedepannya. Karena akan menjadi masalah jika di awal saja kamu tidak puas dengan kinerja dari Leasing tersebut.

Tips terakhir adalah pastikan untuk Anda membayar kredit sesuai dengan waktu yang diberikan. Karena ini akan mempengaruhi Anda juga ke depannya. Jika Anda suka telat membayar kredit, ini akan membuat Leasing sulit untuk kembali mempercayai Anda dan malah tidak akan memberikan melakukan Leasing pada kesempatan lain.

Terlepas dari segala kemudahan yang diberikan oleh Leasing, Anda harus tetap bisa mempertimbangkan dari berbagai sisinya. Seperti persyaratan uang muka minimal aku bunga, asuransi, dan fasilitas lainnya yang pihak Leasing tawarkan.

Kami lebih menyarankan Anda untuk mengajukan kredit mobil melalui bank karena memang bunga lebih rendah, sehingga akan meringankan beban Financial Anda. Tetapi Leasing bisa menjadi pilihan kalau Anda tidak mendapatkan persetujuan kredit mobil dari pihak bank.

Jenis-Jenis Leasing yang Wajib Diketahui

Leasing adalah skema pembiayaan yang lebih ke penyewaan, di mana kalau membahas definisi yang lebih luas dari Leasing ini merupakan usaha sewa-guna-usaha. Dalam Leasing sendiri, ini merupakan setiap kegiatan dari pembiayaan oleh bank atau pun lembaga juga perusahaan yang merupakan penyedia barang-barang modal dan dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Tapi tahukah kamu kalau ada beberapa jenis Leasing yang perlu kamu ketahui jika berniat untuk mengambil jenis pembiayaan ini bahkan sama dengan bandarq online termasuk bisa mempengaruhi leasing kalian sendiri ketika ada di daftar bandarqq online terpercaya. Secara umum Leasing terbagi ke dalam 5 jenis. Ini ditentukan berdasarkan kepada konsep dan tujuan dari pembiayaan yang akan dilakukan. Selain itu ada pula pihak ketiga yang juga ikut menentukan dari skema pembiayaan ini. Berikut ini adalah beberapa jenis Leasing yang wajib untuk kamu ketahui.

5 Jenis Pembiayaan Leasing

1.Capital Lease

Pertama ada Capital Lease, Leasing yang umumnya merupakan perusahaan dari lembaga keuangan. Ini akan memberikan kesempatan bagi para nasabah yang butuh kebebasan untuk bisa mendapatkan barang atau modal, ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dari usaha yang dilakoninya.

Selain itu lessor pun mengeluarkan dana untuk membayar barang yang akan dibutuhkan pada supplier, nantinya https://nubesdelpital.com/ akan diserahkan kepada nasabah tersebut. Dari ini, lessor akan mendapatkan keuntungan berupa pembayaran secara berkala di dalam waktu yang sesuai dengan kesepakatan yang ada.

2. Operating Lease

Berikutnya ada operating lease atau Leasing operasional, di mana ini merupakan jenis Leasing yang nasabah dibelikan barang oleh pihak lessor. Selain itu juga nasabah hanya akan diminta untuk membayar biaya penyewaannya saja, jadi harga dari barang juga biaya yang lainnya akan ditanggung oleh lessornya.

3. Sales Type Lease

Ketiga ada Sales Type lease atau lebih dikenal dengan nama Leasing penjualan. Ini merupakan jenis Leasing yang sudah sering dilakukan oleh para perusahaan industri untuk menghasilkan produk yang akan dijual, setelahnya nantinya lease barang itu akan dijual dari hasil produksinya. Ada 2 jenis pendapatan yang pada umumnya diakui, yaitu pendapatan yang didapatkan dari hasil penjualan barang dan juga bunga dari pembelanjaan selama jangka waktu lease tersebut.

4. Leverage Lease

Selanjutnya ada laverage lease atau Leasing dengan perantara. Sesuai dengan namanya, jenis Leasing ini akan membutuhkan perantara atau pihak ketiga di dalam prosesnya. Untuk Leasing jenis ini, lessor tidak akan melakukan pembiayaan objek secara penuh dari harga barang yang ada, tetapi umumnya mereka hanya akan membayar sekitar 20%-40% dari harga barang tersebut. Setelahnya nanti sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga.

5. Cross Border Lease

Terakhir ada Cross Border Lease atau lebih dikenal dengan nama Leasing lewat batas negara. Sesuai dengan namanya juga, ini merupakan Leasing yang akan dilakukan oleh antar negara, di mana lessor dan lessee tidak berada di dalam satu negara, namun mereka berada di dua negara berbeda.

Jadi umumnya mereka yang melakukan Leasing ini hanya melakukan untuk barang yang memang nilainya sangatlah besar. Seperti misalnya Leasing internasional yang kerap kali terjadi di industri tongkang kapal atau pun pesawat penerbangan komersial.

Nah, itulah beberapa jenis Leasing yang wajib kamu pahami sebelum memutuskan untuk mengambil pembayaran Leasing. Pastikan untuk memilih Leasing yang memang sesuai dengan kebutuhan, jadi nantinya tidak malah menimbulkan kerugian karena mengambil jenis pembayaran ini.

 

Keuntungan Ketika Memilih Gunakan Leasing

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Leasing merupakan kegiatan pembiayaan di dalam bentuk penyediaan barang modal, baik yang dilakukan secara sewa guna usaha atau pun dengan tanpa opsi. Selama jangka waktu tertentu berdasar pada pembayaran berkala.

Tapi sebenarnya apa saja keuntungan yang bisa didapatkan jika memilih untuk melakukan pembayaran secara Leasing? Sebagai salah satu perantara untuk melakukan pembayaran, tentunya ada keuntungan yang bisa kamu dapatkan dari model pembiayaan ini.

Berikut ini merupakan beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari Leasing dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya.

Keuntungan Menggunakan Leasing

1.Fleksibilitas

Pertama yang menjadi keunggulan jika Anda memilih untuk menggunakan Leasing sebagai opsi pembayaran adalah karena adanya unsur fleksibilitas. Di mana unsur ini ada di dalam hal dokumentasi, kontrak, besar sampai jangka waktu pembayaran, atau pun collateralnya. Ada pula dari nilai residu dan hak lainnya.

2. Relatif lebih murah

Kelebihan lain yang bisa kita dapatkan dari Leasing adalah karena ia relatif lebih murah. Selain itu, sebenarnya kita juga berpeluang untuk mendapatkan layanan situs judi balakplay deposit 10 ribu rupiah, pastinya jauh lebih murah dan terjangkau daripada biaya untuk mendaftar ke sebuah perusahaan leasing lokal di daerah anda. Karena bersifat sederhana, menyebabkan ketika melakukan tanda tangan kontrak tidak memerlukan ongkos yang besar dan bahkan biasanya biaya itu akan diakumulasikan ke dalam satu paket, sudah termasuk biaya komponen seperti biaya konsultan, sampai asuransi dan lainnya.

3. Lebih Menghemat Pajak

Dalam Leasing, perhitungan pajaknya membuat pembayaran dari pajak lebih terasa ringan.

4. Tidak terlalu rumit

Peraturan yang ada di dalam metode pembayaran Leasing ini tidaklah terlalu rumit, berbeda dengan peraturan yang ada pada kredit bank. Tentunya ini sangatlah menguntungkan, terutama bagi lessor, karena perusahaan tidak perlu untuk melaksanakan banyak kewajiban yang dilakukan oleh bank.

5. Kriteria untuk Lessee yang lebih longgar

Kalau dibandingkan dengan debitur yang memanfaatkan fasilitas kredit di bank, untuk perusahaan lessee dalam bisa mendapatkan fasilitas Leasing membutuhkan persyaratan yang lebih longgar. Hal ini dikarenakan pemberian dari fasilitas Leasing lebih aman di untuk para lessor. Itu karena setiap barang modal bisa dijual, perhitungannya pun tidak lebih rendah dari pada sisa hutang lessee.

6. Pemutusan Kontrak dari Leasing oleh Lessee

Masih sering ditemukan pada kontrak yang ada di Leasing memberikan hak untuk lessee yang membuat mereka menjadi lebih mudah dalam memutus kontrak ketika sedang di tengah jalan. Karena lessor juga bisa dengan mudah menjual kapan saja barang modal dengan harga yang menutupi dan bahkan sering kali lebih dari sisa hutang lessee. Itu membuat tidak banyak resiko yang akan ditanggung atau dipikul oleh lesser atau pun lessee ketika terjadi pemutusan kontrak Leasing saat di tengah jalan.

7. Pembukuannya lebih mudah

Terakhir, dilihat dari segi pembukuan saat melakukan Leasing ini lebih mudah dan jauh lebih menguntungkan untuk perusahaan lessee. Bahkan lebih masuk akal kalau transaksi yang dilakukan Leasing sebagai pembiayaan off balance sheet. Jadi pembukuan perusahaan bisa menjadi tampak lebih baik.

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai apa saja kelebihan atau keuntungan ketika Anda memilih untuk menggunakan Leasing sebagai pembiayaan Anda. Hal-hal di atas ini bersumber dari buku Hukum karangan Munir Fuady, SH, MH, LLM.

Semoga informasi yang kami berikan di atas dapat bermanfaat untuk Anda yang masih menimang-nimang sebaiknya memilih untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan Leasing atau dengan metode lainnya. Semua ketentuan tentunya ada di tangan Anda.

Apa itu Leasing?

Mungkin kamu sudah sering kali mendengar tentang kata Leasing, tapi belum paham sebenarnya apa maksudnya. Nah, Leasing sendiri berasal dari kata Inggris, yaitu ‘Lease’ di mana ini memiliki arti menyewakan. Kata ini sendiri diambil dari sudut perbankan, jadi artinya bisa sebagai aktivitas pembiataan sama seperti dengan permainan yang dimana di agen judi daftar idn poker online terbaik di Indonesia dan menjadikan bandar poker idn terbaik. Yang dilakukan dengan bentuk pengadaan atau peminjaman barang modal tetapi sudah diatur di dalam kesepakatan tertentu.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang harus disepakati ketika hendak melakukan peminjaman Leasing:

  • Penyewa membayarkan sewa dengan cara berkala, seperti misalnya membayarkannya sekali dalam satu bulan.
  • Masa sewa ditentukan di dalam kurun waktu tertentu
  • Perusahaan yang merupakan pemakai, memiliki pilihan untuk nantinya membeli barang modal yang sudah disewakan pada akhir waktu perjanjian atau menyerahkannya.

Nah, di dalam sebuah perjanjian Leasing ini ada 3 pihak yang akan terlibat, yaitu Lessor, Lesse, dan Supplier. Lessor merupakan pihak yang memberikan pembiayaan, Lesse adalah yang menggunakan barang, sedangkan Supplier merupakan yang penyedia barang dan termasuk penyedia dari jasa asuransi yang digunakan.

Kebanyakan orang lebih mengenal Leasing sebagai mekanisme dari pembiayaan dari suatu barang, yaitu di mana Leasing biasanya diajukan dari seorang pemohon. Barang yang biasanya diajukan kepada Leasing berupa mobil, mesin pabrik, sepeda motor, atau lainnya.

Umumnya pengajuan Leasing ini tidak sulit, di mana bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat. Hanya perlu untuk datang ke kantor cabang penyedia layanan Leasing ini dan meminta penjelasan melalui staff Leasing yang ada di sana.

Kenapa sih, banyak orang yang mengajukan Leasing? Salah satu penyebabnya adalah karena mereka membutuhkan dana secara tunai untuk mengisi keterbatasan dana mereka. Ini membuat banyak orang melakukan pengajuan Leasing, salah satunya untuk kepemilikan mobil.

Untuk mengajukan Leasing ini, Anda harus memerhatikan beberapa keperluan berikut ini untuk bisa mengajukan Leasing.

  • Persyaratan yang dibutuhkan (Sesuai dengan perusahaan Leasing yang dipilih)
  • Besarnya suku bunga yang nantinya akan dibebankan
  • Jumlah dari uang muka yang sudah diwajibkan
  • Jumlah angsuran yang nantinya harus dibayarkan
  • Jumlah biaya administrasi yang akan dikenakan nantinya
  • Jumlah angsuran pertama yang akan dibayarkan

Kalau Anda merasa Leasing dan kredit adalah sama, maka Anda harus memahami ini. Yaitu dalam perjanjian sewa harusnya tidak terdapat uang muka, tetapi kenyataannya Aipda semua Leasing yang ada di Indonesia harus memberikan sejumlah uang muka yang dibebankan ke kreditur. Sedangkan di dalam sistem sewa, tidak ada jumlah biaya tambahan.

Berikut ini ada 3 jenis asuransi yang bisa Anda jadikan pilihan yang biasanya merupakan hal wajib ketika melakukan pembelian mobil secara kredit.

Jenis-Jenis Asuransi Biaya Leasing

1.All Risk

All Risk adalah sebuah produk asuransi yang memiliki pertanggungan penuh pada keseluruhan kerusakan yang akan dialami oleh kendaraan. Ini juga mencakup kerusakan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

2. Total Lost Only

Ini adalah asuransi yang nantinya hanya akan menanggung dari kerusakan total atau kerugian karena adanya pencurian dari mobil. Yang dimaksud dengan total merupakan kondisi mobil mengalami kerusakan sampai 90%, seperti misalnya sudah sangat rusak sampai tidak berbentuk lagi.

3. Asuransi Gabungan

Terakhir adalah Asuransi Gabungan, yang di mana akan menjamin semua risiko yang terjadi pada kendaraan Anda ketika kecelakaan. Tetapi misalnya mengalami kerugian pada pihak ketiga dan ada kerusakan karena bencana alam seperti banjir.

Itulah sedikit informasi mengenai Leasing yang wajib Anda ketahui. Semoga dapat bermanfaat!