Pernahkah kamu mengalami kejadian diteror oleh salah satu perusahaan Leasing, namun nyatanya kita tidak pernah sama sekali melakukan peminjaman ke jasa Leasing tersebut?
Pastinya ini akan sangat mengganggu, mengingat itu bukan tanggung jawab kita namun kitalah yang memikul beban untuk kedapatan teror dari pihak Leasing bersangkutan.
Kita pun sudah menjelaskan ke pihak Leasing tersebut kalau kita bukanlah si ‘peminjam’, namun entah karena prosedur yang ada atau bagaimana kita sama sekali tidak digubris dan tetap diteror.
Ternyata kita bisa mengajukan gugatan hukum jika masih saja diteror oleh pihak Leasing tersebut, loh. Kira-kira pasal apa saja yang bisa kita gunakan untuk hal ini? Berikut ini ketentuannya.
Hukum Diteror Tagihan Leasing yang Salah Sasaran
Hal ini sebenarnya bisa saja salah dari kreditur atau perusahaan Leasing tersebut, di mana mereka salah melakukan pemasukan data. Selain itu bisa juga karena nomor ponsel Anda bocor dan menyebabkan data pribadi Anda diketahui orang lain.
Jika memang bersangkutan dengan data pribadi serta kebocoran tersebut terjadi melalui sistem elektronik, maka hukum yang bisa diberlakukan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Berdasarkan kepada Pasal 1 angka 1 Permenkominfo 20/2016 data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
Setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenkominfo 20/2016 atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:
- peringatan lisan
- peringatan tertulis
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
Selain dikenakan sanksi administratif, jika Anda mengalami kerugian, maka bisa mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan yang berwenang. Tetapi jika ingin mengajukan ganti rugi, harus ada bukti tindakan memperoleh data pribadi dari pihak perusahaan Leasing tersebut.
Lalu, jika kesalahan ini terjadi karena kesalahan dari pencatatan data nomor ponsel si peminjam, tapi Anda sudah mengajukan komplain namun diabaikan Liem si perusahaan Leasing tersebut, maka Anda bisa mengajukan gugakan melawan hukum.
Di sini perusahaan Leasing tersebut sudah melanggar hak pribadi Anda, yaitu hak untuk bisa menikmati kehidupan pribadi dan juga bebas dari berbagai gangguan.
Tapi selain itu, bisa jadi ini juga merupakan modus penipuan, di mana mereka mengatakan kalau berasal dari nomor Leasing palsu yang akan terus meneror Anda. Karena kini sudah banyak tindak pidana melalui telepon yang diakibatkan oleh bocornya informasi ponsel Anda.
Ini bisa diadukan dengan sesuai Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana dalam pasal ini dijelaskan mengenai kerugian konsumen yang terjadi atas transaksi elektronik.
Itulah beberapa hukum yang bisa Anda gunakan untuk menuntut perusahaan Leasing yang mengganggu kehidupan pribadi Anda. Jangan takut untuk melaporkannya jika memang benar-benar merugikan Anda.
Karena kadang jasa Leasing ini bisa menelpon tidak kenal waktu bahkan pukul 12 malam, maka jika memang separah itu, hentikan sebelum semakin parah.