Apa itu Leasing?

Mungkin kamu sudah sering kali mendengar tentang kata Leasing, tapi belum paham sebenarnya apa maksudnya. Nah, Leasing sendiri berasal dari kata Inggris, yaitu ‘Lease’ di mana ini memiliki arti menyewakan. Kata ini sendiri diambil dari sudut perbankan, jadi artinya bisa sebagai aktivitas pembiataan sama seperti dengan permainan yang dimana di agen judi daftar idn poker online terbaik di Indonesia dan menjadikan bandar poker idn terbaik. Yang dilakukan dengan bentuk pengadaan atau peminjaman barang modal tetapi sudah diatur di dalam kesepakatan tertentu.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang harus disepakati ketika hendak melakukan peminjaman Leasing:

  • Penyewa membayarkan sewa dengan cara berkala, seperti misalnya membayarkannya sekali dalam satu bulan.
  • Masa sewa ditentukan di dalam kurun waktu tertentu
  • Perusahaan yang merupakan pemakai, memiliki pilihan untuk nantinya membeli barang modal yang sudah disewakan pada akhir waktu perjanjian atau menyerahkannya.

Nah, di dalam sebuah perjanjian Leasing ini ada 3 pihak yang akan terlibat, yaitu Lessor, Lesse, dan Supplier. Lessor merupakan pihak yang memberikan pembiayaan, Lesse adalah yang menggunakan barang, sedangkan Supplier merupakan yang penyedia barang dan termasuk penyedia dari jasa asuransi yang digunakan.

Kebanyakan orang lebih mengenal Leasing sebagai mekanisme dari pembiayaan dari suatu barang, yaitu di mana Leasing biasanya diajukan dari seorang pemohon. Barang yang biasanya diajukan kepada Leasing berupa mobil, mesin pabrik, sepeda motor, atau lainnya.

Umumnya pengajuan Leasing ini tidak sulit, di mana bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat. Hanya perlu untuk datang ke kantor cabang penyedia layanan Leasing ini dan meminta penjelasan melalui staff Leasing yang ada di sana.

Kenapa sih, banyak orang yang mengajukan Leasing? Salah satu penyebabnya adalah karena mereka membutuhkan dana secara tunai untuk mengisi keterbatasan dana mereka. Ini membuat banyak orang melakukan pengajuan Leasing, salah satunya untuk kepemilikan mobil.

Untuk mengajukan Leasing ini, Anda harus memerhatikan beberapa keperluan berikut ini untuk bisa mengajukan Leasing.

  • Persyaratan yang dibutuhkan (Sesuai dengan perusahaan Leasing yang dipilih)
  • Besarnya suku bunga yang nantinya akan dibebankan
  • Jumlah dari uang muka yang sudah diwajibkan
  • Jumlah angsuran yang nantinya harus dibayarkan
  • Jumlah biaya administrasi yang akan dikenakan nantinya
  • Jumlah angsuran pertama yang akan dibayarkan

Kalau Anda merasa Leasing dan kredit adalah sama, maka Anda harus memahami ini. Yaitu dalam perjanjian sewa harusnya tidak terdapat uang muka, tetapi kenyataannya Aipda semua Leasing yang ada di Indonesia harus memberikan sejumlah uang muka yang dibebankan ke kreditur. Sedangkan di dalam sistem sewa, tidak ada jumlah biaya tambahan.

Berikut ini ada 3 jenis asuransi yang bisa Anda jadikan pilihan yang biasanya merupakan hal wajib ketika melakukan pembelian mobil secara kredit.

Jenis-Jenis Asuransi Biaya Leasing

1.All Risk

All Risk adalah sebuah produk asuransi yang memiliki pertanggungan penuh pada keseluruhan kerusakan yang akan dialami oleh kendaraan. Ini juga mencakup kerusakan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

2. Total Lost Only

Ini adalah asuransi yang nantinya hanya akan menanggung dari kerusakan total atau kerugian karena adanya pencurian dari mobil. Yang dimaksud dengan total merupakan kondisi mobil mengalami kerusakan sampai 90%, seperti misalnya sudah sangat rusak sampai tidak berbentuk lagi.

3. Asuransi Gabungan

Terakhir adalah Asuransi Gabungan, yang di mana akan menjamin semua risiko yang terjadi pada kendaraan Anda ketika kecelakaan. Tetapi misalnya mengalami kerugian pada pihak ketiga dan ada kerusakan karena bencana alam seperti banjir.

Itulah sedikit informasi mengenai Leasing yang wajib Anda ketahui. Semoga dapat bermanfaat!